DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

APBD ‘Dikapling’, Eks Pj Wako Pekanbaru Cs Didakwa Korupsi Rp 8,9 Miliar

Mantan Pj Wako Pekanbaru cs diadili di Pengadilan Tipikor. f : ist

PEKANBARU , detak24com  – Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa cs korupsi uang APBD 2024 sebesar Rp 8,9 miliar, dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU).

Risnandar bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila diadili di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (29/04/25).

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan JPU dari KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan Wahyu Dwi Oktafianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

JPU mendakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Novin Karmila melakukan korupsi anggaran rutin Pemko Pekanbaru dengan modus pemotongan Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU).

Ketiga terdakwa didakwa menerima uang atau memotong anggaran rutin yang bersumber dari APBD Pekanbaru 2024 sebesar Rp 8.959.095.000.

“Uang tersebut diperoleh dengan cara memotong pencairan GU dan TU yang seharusnya digunakan untuk keperluan negara dan pegawai negeri,” ujar JPU.

Dari jumlah itu, ketiga terdakwa menerima dengan jumlah berbeda. Risnandar Mahiwa menerima Rp 2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp 2.410.000.000 dan Novin Karmila Rp 2.036.700.000.

Uang tersebut juga diterima Nugroho Dwi Triputranto alias Untung yang merupakan ajudan Risnandar Mahiwa. Ia memperoleh uang Rp 1,6 miliar.

“Uang itu dibayarkan seolah-olah mempunyai utang kepada terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto. Padahal pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan utang,” jelas JPU.

JPU menjelaskan, perbuatan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila serta Nugroho Dwi Triputranto terjadi pada medio Mei hingga Desember 2024.

“Ketika itu Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru mencairkan GU sebesar Rp 26.548.731.080,00 dan TU sebesar Rp 11.244.940.854,00, dengan total keseluruhan mencapai Rp 37.793.671.934,00,” jelas JPU.

Setiap dilakukan pencairan ke Setdako Pekanbaru, Novin Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa. Selanjutnya, Risnandar meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Novin Karmila.

Selain itu, Risnandar Mahiwa meminta Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

“Hal itu karena terdakwa Risnandar dan Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair maka ketiga terdakwa akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal dari hasil pemotongan GU/TU itu,” kata JPU.

Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, Novin Karmila mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepada Novin Karmila.

Kemudian, Novin Karmila menyerahkan uang tersebut kepada Risnandar Mahiwa, Indra Pomi dan Nugroho Adi Triputranto alias Untung, termasuk untuk Novin Karmila.

Risnandar Mahiwa menerima uang Rp 2.912.395.000 yang diberikan secara bertahap di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada Juni 2024 diberikan oleh Novin Karmila di rumah dinas Walikota Pekanbaru sebesar Rp 53 juta.

Pada Juli 2024, Risnandar Mahiwa menerima Rp 500 juta, Agustus 2024 sebesar Rp 250 juta. Pada September 2024 diserahkan oleh Novin Karmila dua kali dengan total Rp 650 juta, masing-masing Rp 300 juta dan Rp 350 juta.

Kemudian, pada Oktober 2024 menerima uang secara tunai yang diserahkan Novin Karmila sebesar Rp 300 juta. “Uang itu bersumber dari GU,” kata JPU.

Selain itu, lanjut JPU, Risnandar Mahiwa pada November 2024 menerima dua kali dengan total Rp 1 miliar dari TU. Masing-masing diberikan sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya, pada 29 November 2024, menerima sebesar Rp 500 juta. “Sejak Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju istri Terdakwa sebesar Rp 158.495.000,” ungkap JPU.

Sementara, Indra Pomi selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan November 2024 menerima Rp 2.410.000.000.

Dana tersebut sebagian besar bersumber dari GU dan TU yang diserahkan oleh Novin Karmila di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

JPU menyebut, pada Juni 2024, Indra Pomi menerima dana tunai sebesar Rp590 juta sebanyak lima kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp 140 juta, Rp100 juta, Rp200 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta.

“Seluruh dana tersebut berasal dari GU,” ucap JPU.

Selanjutnya, pada Juli 2024, Indra Pomi kembali menerima uang tunai sebesar Rp400 juta dari sumber GU. Penerimaan berlanjut pada Agustus 2024 sebesar Rp 20 juta, dan September 2024 sebanyak dua kali penyerahan dengan total Rp 250 juta, masing-masing Rp 200 juta dan Rp 50 juta.

Pada Oktober 2024, Indra Pomi menerima Rp 150 juta, dan pada November 2024 menerima dana tunai sebesar Rp 1 miliar yang bersumber dari TU. Penyerahan terakhir dilakukan di rumah dinas Walikota Pekanbaru.

Sementara itu, Novin Karmila tercatat menerima aliran dana selama periode yang sama dengan total Rp 2,036 miliar. Dana tersebut juga berasal dari GU dan TU.

Rinciannya Rp 200 juta pada Juni, Rp 50 juta pada Juli, Rp 104 juta pada Agustus, Rp 232,7 juta pada September, Rp 200 juta pada Oktober, dan Rp 1,25 miliar pada November.

Sementara, ajudan Risnandar Mahiwa yakni Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima dana tunai sebesar Rp 1,6 miliar selama periode Mei hingga November 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Novin Karmila dan bersumber dari GU dan TU.

JPU menjelaskan, pada Juli 2024, Untung menerima uang tunai sebesar Rp 50 juta di rumah dinas Walikota Pekanbaru. Pada September 2024, Rp 200 juta, masing-masing Rp 100 juta, dan Oktober 2024, ia menerima tambahan dana sebesar Rp200 juta.

Penerimaan terbesar terjadi pada 29 November 2024, saat Untung menerima tiga kali penyerahan uang secara tunai dengan total Rp 1,15 miliar yang berasal dari TU. Rinciannya adalah Rp 1 miliar, Rp 100 juta, dan Rp 50 juta.

Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan itu, Risnandar Mahiwa mengakui kesalahannya. “Saya akui telah melanggar sumpah jabatan,” ucap Risnandar Mahiwa yang menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan.

Tidak mengajukan eksepsi juga dilakukan Indra Pomi dan Novin Karmila. “Saya akui pernah terima. Ada temui titipan di mobil dinas. Kami mohon maaf. Eksepsi akan diserahkan ke penasihat hukum,” tutur Indra Pomi.

Majelis hakim kemudian mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (6/5/2025) dengan agenda meminta keterangan saksi dari JPU, seperti dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : kar