Gila! Ayah Laknat Obok-obok Kemaluan Bocah 4 Tahun Saat Tiduran di Kampar
Tersangka pencabulan balita 4 tahun di Kampar. f : ist
KAMPAR, detak24com – Entah apa yang merasuki pria di Tambang, Kampar ini. Ia tega mencabuli anak kandung yang baru berusia 4 tahun. Akibatnya, kemaluan korban jadi rusak dan sakit.
Polres Kampar menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia 4 tahun. Pelaku inisial SY (39), warga kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih bawah umur.
“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya karena tega mencabuli anak kandung yang masih berusia 4 tahun,” ujar Kasat, Kamis (09/10/25).
Diterangkannya, ibu korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Ahad (05/10/25) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu ia sedang memandikan anaknya, namun korban merasa kesakitan di bagian kemaluan.
Setelah ditanyai sang ibu, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sekitar bulan September 2025 lalu. Saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran di kamar. Kemudian, ayah pelaku memberikan handphone kepada korban.
“Saat itu korban sedang bermain handphone posisi korban berbaring di tempat tidur. Selanjutnya pelaku langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban, sehingga korban merasa kesakitan,” ungkap Kasat.
Setelah itu, pada Ahad (05/10/25), ibu kandung korban ingin memandikan korban. Namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan, karena sakit.
Hal tersebut membuat ibu korban curiga dan membawanya ke bidan untuk dilakukan pengecekan.
Alangkah terkejutnya ibu korban, begitu mengetahui keterangan bidan bahwa kemaluan si anak diduga rusak dan luka lebam. Atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi barang bukti. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya, Kecamatan Tambang, Rabu (08/10/25) malam sekira pukul 20.00 WIB.
“Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat di rumah kakanya sedang duduk bersama tetangga,” jelas Kasat
Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawa ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” demikian Kasat. (Rls)
Editor : kar
