Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gila! Ayah Laknat Obok-obok Kemaluan Bocah 4 Tahun Saat Tiduran di Kampar

Gila! Ayah Laknat Obok-obok Kemaluan Bocah 4 Tahun Saat Tiduran di Kampar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Entah apa yang merasuki pria di Tambang, Kampar ini. Ia tega mencabuli anak kandung yang baru berusia 4 tahun. Akibatnya, kemaluan korban jadi rusak dan sakit.

Polres Kampar menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih berusia 4 tahun. Pelaku inisial SY (39), warga kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala  membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih bawah umur.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya karena tega mencabuli anak kandung yang masih berusia 4 tahun,” ujar Kasat, Kamis (09/10/25).

Diterangkannya, ibu korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Ahad (05/10/25) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu ia sedang memandikan anaknya, namun korban merasa kesakitan di bagian kemaluan.

Setelah ditanyai sang ibu, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sekitar bulan September 2025 lalu. Saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran di kamar. Kemudian, ayah pelaku memberikan handphone kepada korban.

“Saat itu korban sedang bermain handphone posisi korban berbaring di tempat tidur. Selanjutnya pelaku langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban, sehingga korban merasa kesakitan,” ungkap Kasat.

Setelah itu, pada Ahad (05/10/25), ibu kandung korban ingin memandikan korban. Namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan, karena sakit.

Hal tersebut membuat ibu korban curiga dan membawanya ke bidan untuk dilakukan pengecekan.

Alangkah terkejutnya ibu korban, begitu mengetahui keterangan bidan bahwa kemaluan si anak diduga rusak dan luka lebam. Atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar.

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi barang bukti. Pelaku ditangkap di rumah kakaknya, Kecamatan Tambang, Rabu (08/10/25) malam sekira pukul 20.00 WIB.

“Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat di rumah kakanya sedang duduk bersama tetangga,” jelas Kasat

Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawa ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” demikian Kasat. (Rls)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Tahan Dianiaya Suami, Emak Emak di Rohil Tenggak Racun Sampai Tewas

    Tak Tahan Dianiaya Suami, Emak Emak di Rohil Tenggak Racun Sampai Tewas

    • calendar_month Rabu, 19 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Seorang IRT di Rohil inisial DMS (27) nekat menenggak racun, karena tak tahan dianiaya suaminya. Emak emak malang itu tewas dalam perawatan. “Korban ditemukan muntah-muntah di rumahnya. Kemudian, korban dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapat perawatan,” ujar Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Rabu (19/06/24). Andrian mengatakan, Desi dinyatakan meninggal dunia pada Selasa […]

  • BELASAN Ekor Sapi Warga Mati Mendadak di Tapung Kampar, Diduga Kena Racun

    BELASAN Ekor Sapi Warga Mati Mendadak di Tapung Kampar, Diduga Kena Racun

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TAPUNG, detak24com – Warga Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Kamis (12/10/2023) digegerkan kematian mendadak belasan ekor sapi, yang diduga kuat akibat keracunan. Meski belum ada konfirmasi resmi mengenai penyebab pastinya, para petugas kesehatan hewan telah memberikan beberapa indikasi awal. Kabid Disbunnak Keswan Kampar, drh Deyus Herman menjelaskan, sapi mati bukan karena penyakit. […]

  • KEJATI RIAU Ciduk Buronan Koruptor RSUD Bangkinang di Jawa Timur

    KEJATI RIAU Ciduk Buronan Koruptor RSUD Bangkinang di Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Tim Kejati Riau menciduk buronan koruptor Rp7 miliar  proyek RSUD Bangkinang. Tersangka ditangkap saat berada di daerah Jawa Timur. Kiagus Toni Azwarani. Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen itu diamankan saat berada di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia terlibat dalam korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kiagus […]

  • Gawat! Pengedar Ini ‘Dagang’ Sabu di Wisma Dayani Kandis – Siak

    Gawat! Pengedar Ini ‘Dagang’ Sabu di Wisma Dayani Kandis – Siak

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    SIAK, detak24.com – Satres Narkoba Polres Siak menggulung tiga pengedar sabu di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km. 73 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Tepatnya di Wisma Dayani. Pelaku SS ( 27 ),MAS ( 24 ) dan JG ( 22 ) diamankan Satres narkoba Polres Siak dengan barang bukti 4  paket besar sabu […]

  • Jaguar I-Pace, Sekali Cas Tempuh Jarak 470 Km

    Jaguar I-Pace, Sekali Cas Tempuh Jarak 470 Km

    • calendar_month Senin, 24 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    USAI meraih kesuksesan di pasar Eropa dan Amerika Serikat, mobil listrik Jaguar I-Pace akhirnya meluncur di Indonesia. Keunggulan diusung produsen, sekali cas baterai dapat menempuh jarak 470 Km. Kendaraan berstatus premium tersebut dihadirkan ke Tanah Air melalui distributor tunggal PT JLM Auto Indonesia. Melalui undangan yang diterima detikOto, peluncuran Jaguar I-Pace bakal digelar di Edutown […]

  • Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

    Korupsi Paket Ramadan, Wakil Baznas Inhil Diganjar 2 Tahun Penjara 

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Wakil Ketua IV Bidang Sumber Daya Manusia, Administrasi, dan Umum Baznas Inhil, Arsalim, divonis penjara selama 2 tahun. Menurut Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Aziz Muslim, terdakwa Arsalim terbukti bersalah melakukan korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan Tahun 2024. Hal tersebut sesuai dakwaan Pasal 3 juncto Pasal […]

expand_less