ABG di Rohil Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Jasad Dibungkus Plastik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 11 Agt 2025
- print Cetak

Tersangka pembunuh anak kandung di Rohil ditangkap polisi. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Temuan jasad orok dalam bungkusan plastik di Bagan Jawa, Rohil ternyata dibunuh oleh ibu kandungnya seorang remaja berinisial IP (18).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya di Jalan Karya Enggel, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Rohil, Ahad (10/08/25) pagi.Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Putu Adi Juniwinata menjelaskan, bahwa korban adalah bayi laki-laki yang baru dilahirkan pelaku berinisial IP (18).
Baca juga : Gempar Temuan Orok Berdarah Dalam Kantong Plastik di Bagan Jawa Rohil
Bayi malang itu ditemukan tewas terbungkus plastik di belakang rumah kosong milik warga bernama Rudi.
“Pelaku mengakui membuang bayinya karena takut orangtua dan keluarganya mengetahui bahwa anak tersebut merupakan hasil hubungan terlarang,” ungkap Kasat.
Penemuan jasad bayi tersebut bermula saat saksi Rudi melihat bungkusan plastik mencurigakan di belakang rumahnya sekitar pukul 09.40 WIB.
Setelah dicek bersama Ketua RT, Usman Jailani, bungkusan itu ternyata berisi jasad bayi laki-laki.
Ketua RT kemudian melapor kepada Bhabinkamtibmas setempat, yang bersama warga membawa jasad bayi ke RSUD Dr Pratomo untuk dilakukan visum.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi IP sebagai pelaku sekaligus ibu kandung korban.
Kasat mengatakan, pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan kantong plastik yang digunakan untuk membungkus jasad bayi.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan kami jerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan/atau Pasal 341 dan/atau Pasal 308 KUHPidana,” jelas dia.
Polisi juga berencana melakukan otopsi terhadap jasad korban, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan melanjutkan proses hukum hingga tuntas. (Rls)
Editor : Kar











