Nekat, Maling Gasak Dompet Orang Sedang Tidur di Bukit Nenas Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Tersangka maling yang diringkus polisi di Bukit Nenas, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang maling nyaris dipelasah massa usai terpergok mencuri dompet orang lagi tidur di Bukit Nenas, Dumai.
Informasi dirangkum Senin (03/08/26), Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah Jalan Soekarno Hatta, RT 010, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai. Seorang pria berinisial SN (37) diringkus usai terpergok menggasak dompet orang lagi tidur.
Menurut Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/VIII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/POLRES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 3 Agustus 2026. Korban sekaligus pelapor, L.W.S. (43), melaporkan dugaan pencurian yang diketahui terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Peristiwa bermula ketika saksi yang sedang tertidur melihat seorang pria yang tidak dikenal berusaha mengambil dompet yang berada di samping tempat tidurnya. Ia spontan berteriak. Bersama korban dan saksi lainnya langsung mengejar pelaku,” ujarnya.
Saat hendak melarikan diri, pelaku diketahui telah ditunggu rekannya menggunakan sepeda motor di pinggir jalan. Namun, keduanya sempat terjatuh dari kendaraan sehingga pelaku meninggalkan sepeda motor beserta sejumlah barang yang diduga hasil kejahatan, sebelum akhirnya melarikan diri.
“Dari lokasi kejadian, korban berhasil mengamankan satu unit sepeda motor serta tiga unit telepon genggam milik korban dan saksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp,3.650.000,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur segera menuju lokasi kejadian. Operasi pengamanan dipimpin oleh Ipda Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim dan anggota piket Polsek Bukit Kapur. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.N. (37) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Setelah korban membuat laporan resmi, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, serta barang bukti yang ditemukan.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SN (37) sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut,” sebut dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu tongkat berwarna silver, satu tas selempang warna hitam, serta tiga unit telepon genggam, masing-masing Vivo Y27, OPPO A17k, dan OPPO A9 2020.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Res)
Editor : Kar












