Pengacara Sebut Brigadir J Dikeroyok hingga Tewas, Tak Laporkan Bharada E
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 18 Jul 2022
- print Cetak

Brigadir J. F : IST
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Jadi dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini pembunuhan berencana,” sambungnya.
Dalam pelaporan itu, pasal yang digunakan antara lain Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 388 KUHP dan atau 351 KUHP.
Diberitakan, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Baik Brigadir J maupun Bharada E merupakan ajudan Ferdy. Brigadir J bertugas sebagai sopir istri Ferdy, sementara Bharada E bertugas melindungi keluarga Kadiv Propam.
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Saat ini Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus penembakan.(CNN)

















