Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Gasak Tunjangan Ribuan Guru, Bendahara dan PPTK Disdikbud Rohil Dijebloskan ke Penjara 

Gasak Tunjangan Ribuan Guru, Bendahara dan PPTK Disdikbud Rohil Dijebloskan ke Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHIL, detak24com – Seorang PPTK (pimpro) dan bendahara Disdikbud Rohil dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi tunjangan ribuan guru PPPK. Keduanya ditahan di Lapas Bagansiapiapi.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP untuk PPPK TA 2025 pada Disdikbud Rohil.

Penetapan dilakukan Senin (22/06/26) petang. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 22 Juni hingga 11 Juli 2026.

Tersangka MA merupakan PPTK pada kegiatan Pembayaran TPP PPPK TA 2025 Disdikbud Rohil. Sementara, Y Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil.

Kajari Rohil Firdaus, melalui Kasi Intelijen Alfriwan Putra, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Rohil dengan Tersangka MA: Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 dan Tersangka Y Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026

Kasi Intel menerangkan, perkara ini bermula saat TPP sebanyak 2.138 guru PPPK 2 bulan tidak dibayarkan. Dimana, penyidik mengungkap kronologi perkara pada November-Desember 2025, Disdikbud Rohil mencairkan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP.

“Namun TPP untuk 2 bulan tersebut tidak pernah diterima guru-guru PPPK. Tambahan penghasilan diduga dicairkan dan dinikmati oknum di lingkungan Disdikbud Rohil. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan lanjut Kasi Intel, Tim Pidsus Kejari Rohil telah menyita uang tunai Rp 763 juta dari tersangka MA serta sejumlah dokumen terkait.

Tersangka MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a KUHP UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.

Kasi Intelijen menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga proses hukum tuntas. Dana yang disita Rp763 juta akan diproses sesuai ketentuan perampasan aset hasil korupsi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui praktik serupa. Pendidikan adalah prioritas, dan penyelewengan dana pendidikan akan ditindak tegas, seperti diwartakan cakaplah. (*)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Riau Semai 8 Ton Garam di Wilayah Pesisir, Hujan Buatan Tahap Dua

    BPBD Riau Semai 8 Ton Garam di Wilayah Pesisir, Hujan Buatan Tahap Dua

    • calendar_month Jumat, 26 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Usai tahap pertama 20 ton garam di semai untuk Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC). Saat ini pemerintah pusat kembali melakukan operasi hujan buatan di wilayah Provinsi Riau. TMC atau hujan buatan dilakukan dengan menyemai garam di awan potensial yang diharapkan bisa membantu curah hujan di Riau. Hujan buatan ini diharapkan bisa membantu proses […]

  • KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

    KEJAGUNG Tetapkan Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Tersangka Korporasi Migor

    • calendar_month Kamis, 15 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta, detak24com – Perusahaan Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group resmi jadi tersangka korporasi minyak goreng. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung setelah korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya inkrah di Mahkamah Agung, Kamis (14/06/2023) di Jakarta.  “Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan […]

  • Divisi Hukum Iwaras, Henri Dens Simarmata SH. f : S Hadi Tambak

    IWARAS Tampung Pengaduan Warga Soal Layanan Publik Pemkab Simalungun

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN, detak24com – Ikatan Wartawan Simalungun (Iwaras) tampung pengaduan masyarakat terhadap layanan publik pemerintah. Hal ini disampaikan Divisi Hukum Iwaras, Henri Dens Simarmata SH. “Iwaras membuka ruang kepada masyarakat untuk menyuarakan masukan dan kritik terhadap kinerja Pemkab Simalungun’,” ujarnya, Jumat (12/04/23). Dalam sistem pemerintahan, dikatakannya masyarakat juga berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan […]

  • Tim Susur Area Eichholz sampai Wohlensee, Pencarian Eril  H+5

    Tim Susur Area Eichholz sampai Wohlensee, Pencarian Eril  H+5

    • calendar_month Selasa, 31 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com — Proses pencarian Eril di hari kelima, Senin (30/5), tim menyusuri sejumlah area sepanjang Sungai Aare dari Eichholz sampai Wohlensee. Pencarian anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Swiss saat ini memasuki hari keenam, Selasa (31/5). Demikian laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). “Pencarian dimulai di pagi hari dan mencakup area […]

  • GEMPAR! Bocah SD Siksa dan Bakar Pria 35 Tahun hingga Meregang Nyawa

    GEMPAR! Bocah SD Siksa dan Bakar Pria 35 Tahun hingga Meregang Nyawa

    • calendar_month Minggu, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    BANTEN, detak24com – Warga Desa Bayah Barat, Lebak, Banten gempar atas penemuan mayat seorang pria terikat tali dalam keadaan membusuk. Lebih menggegerkan ternyata korban disiksa serta dibakar oleh empat bocah SD dan SMP. Kini keempat pelajar yang membunuh korban itu ditangkap polisi. Berikut sederet fakta yang dirangkum sejauh ini terkait kasus penemuan mayat pria di […]

  • Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Rohul Dijebloskan ke Penjara 

    Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Bendahara SMAN 1 Ujung Batu Rohul Dijebloskan ke Penjara 

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Tim Penyidik Kejari Rohul menetapkan dua tersangka korupsi dana BOS di SMAN 1 Ujung Batu. Kepsek dan bendahara sekolah akhirnya dijebloskan ke penjara. Kedua tersangka berinisial LA dan R dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Kedua tersangka diketahui menjabat […]

expand_less