Gasak Tunjangan Ribuan Guru, Bendahara dan PPTK Disdikbud Rohil Dijebloskan ke Penjara
- account_circle Redaksi
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Bendahara dan PPTK Disdikbud Rohil ditahan jaksa. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24com – Seorang PPTK (pimpro) dan bendahara Disdikbud Rohil dijebloskan ke penjara dalam kasus korupsi tunjangan ribuan guru PPPK. Keduanya ditahan di Lapas Bagansiapiapi.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan 2 orang tersangka berinisial MA dan Y dalam perkara korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai/TPP untuk PPPK TA 2025 pada Disdikbud Rohil.
Penetapan dilakukan Senin (22/06/26) petang. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung 22 Juni hingga 11 Juli 2026.
Tersangka MA merupakan PPTK pada kegiatan Pembayaran TPP PPPK TA 2025 Disdikbud Rohil. Sementara, Y Bendahara Pengeluaran Disdikbud Rohil.
Kajari Rohil Firdaus, melalui Kasi Intelijen Alfriwan Putra, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Rohil dengan Tersangka MA: Nomor PRINT-01/L.4.20/Fd.2/06/2026 dan Tersangka Y Nomor PRINT-02/L.4.20/Fd.2/06/2026
Kasi Intel menerangkan, perkara ini bermula saat TPP sebanyak 2.138 guru PPPK 2 bulan tidak dibayarkan. Dimana, penyidik mengungkap kronologi perkara pada November-Desember 2025, Disdikbud Rohil mencairkan anggaran TPP untuk 2.138 guru PPPK jenjang SD dan SMP.
“Namun TPP untuk 2 bulan tersebut tidak pernah diterima guru-guru PPPK. Tambahan penghasilan diduga dicairkan dan dinikmati oknum di lingkungan Disdikbud Rohil. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan,” ungkapnya.
Dalam proses penyidikan lanjut Kasi Intel, Tim Pidsus Kejari Rohil telah menyita uang tunai Rp 763 juta dari tersangka MA serta sejumlah dokumen terkait.
Tersangka MA dan Y disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a KUHP UU No 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.
Kasi Intelijen menegaskan akan menuntaskan penyidikan hingga proses hukum tuntas. Dana yang disita Rp763 juta akan diproses sesuai ketentuan perampasan aset hasil korupsi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui praktik serupa. Pendidikan adalah prioritas, dan penyelewengan dana pendidikan akan ditindak tegas, seperti diwartakan cakaplah. (*)
Editor : kar











