ROHIL, detak24com – Seorang pria mengaku dukun berinisial M dibekuk polisi usai mencabuli remaja laki-laki berumur 14 tahun di Kubu, Rohil.
Informasi dirangkum Kamis (30/01/25), peristiwa itu terjadi Ahad (26/01/25) sekitar pukul 18.30 WIB jelang malam di Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah, membenarkan hal tersebut.
Kanit menerangkan kronologi bermula pelaku mengaku seorang dukun atau paranormal yang bisa mengusir jin dalam rumah.
“Jeritan korban dan berlari sambil menangis menghampiri ibunya sekaligus pelapor mengatakan ia sudah diperkosa atau cabuli oleh pelaku,” ujar Kanit, Kamis (30/01/25).
Mendengar pengakuan korban, ibu korban merasa kebingungan dengan bertanya kepada korban siapa yang memperkosanya.
Lalu dijawab korban yang memperkosanya uwak (pelaku) yang tinggal di rumah bibi korban,” ungkapnya.
Ibu korban langsung memanggil kakaknya dan menceritakan kejadian tersebut bahwa anak pelapor sudah dicabuli oleh pelaku.
Mendapat laporan ini, unit Reskrim Polsek pun Kubu bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Rls)