Polda Riau Ungkap Kasus Begal Motor dan Pencurian Mobil Lintas Daerah, Delapan Tersangka Ditahan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Barang bukti kasus pencurian mobil lintas daerah di Mapolda Riau. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Polda Riau mengungkap tiga kasus kriminal menonjol sekaligus, yakni begal, pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian mobil lintas daerah dengan menahan lima tersangka.
Pengungkapan dilakukan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada 10 dan 11 Juni 2026. Polisi mengamankan tujuh tersangka dan menyita 15 kendaraan hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan sejumlah laporan polisi serta informasi masyarakat.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat,” kata Hasyim dikutip detak24com, Sabtu (12/06/26).
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada 3 Juni 2026.
Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
Menurut Hasyim, para pelaku mengadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor pada dini hari. Saat korban berupaya mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada lengan dan paha.
“Setelah itu para pelaku membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban,” ujarnya.
Selain kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru.
Empat tersangka diamankan dalam kasus tersebut, yakni MS, SH, P, dan TS. Dari hasil pemeriksaan, kelompok itu diketahui memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pelaku utama pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah.
Sementara, Kepala Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengatakan penyidik berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
“Kelompok ini diduga telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan permukiman, perkebunan, dan lokasi usaha,” katanya.
Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah aksi curanmor lainnya yang terjadi di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya.
Sementara itu, pengungkapan ketiga terkait kasus pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan tiga kendaraan yang diduga hasil tindak pidana pencurian, yakni satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry.
“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras berhasil mengamankan 15 kendaraan hasil kejahatan yang terdiri atas 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil.
Polda Riau juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan penjualan kendaraan hasil curian, termasuk kemungkinan keterlibatan penadah dan pihak lain yang berperan sebagai perantara.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” urainya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dia menegaskan, Polda Riau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor melalui kegiatan penyelidikan, patroli, dan penegakan hukum.
“Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor, maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” imbuhnya dikutip dari cakaplah. (*)
Editor : Kar











