TERCIDUK di Kampar, Pak Wali Terlibat Kasus Penipuan Alat Berat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAMPAR, detak24com – Polisi menangkap Pak Wali alias Ba di Kampar, setelah hampir dua bulan masuk daftar buronan. Pria 50 tahun itu terlibat penipuan alat berat.
Menurut Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, Pak Wali itu terlibat kasus penipuan alat berat di Kabupaten Kampar. Perbuatannya mengakibatkan korban Ari Wiranto mengalami kerugian sebesar Rp 520 juta.
“Benar. (Pelaku) sudah diamankan dan ditahan,” ujar Asep, Sabtu (15/06/24).
Asep menjelaskan, Pak Wali sudah diburu sejak April 2024 lalu. Dia akhirnya ditangkap di sekitaran Kecamatan Rumbio Kabupaten Kampar pada Selasa (11/06/24) siang.
Kasus ini berawal ketika Ba membawa korban untuk melihat lahan di Desa Sei Sarik yang akan dikerjakannya. Kemudian, dia meminta korban membeli alat berat agar bisa digunakan untuk bekerja di lahan itu.
“Saat itu terlapor meminta pelapor (Ari Wiranto) untuk membeli alat berat yang tujuannya akan dikerjakan pada lahan tersebut di Desa Sei Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,” kata Asep.
Asep menyebutkan, saat itu Ba berjanji akan mengembalikan uang pembelian alat berat paling lama 2 pekan dengan cara meleasingkan ke BSI Kampar.
Selain itu, dia juga menjanjikan akan memberikan lahan seluas 50 hektare setelah disepakati alat berat dibeli dari seseorang bernama Jhoni dengan harga Rp 520 juta. Setelah uang dibayar, Ba membawa alat berat tersebut.
“Pelapor membelikan alat berat itu sesuai kesepakatan dengan uang pribadinya, dan akan diganti oleh Ba,” kata Asep.
Setelah 2 minggu korban meminta agar uang untuk membeli alat tersebut dikembalikan atau alat berat tersebut diserahkan kepada korban. Namun Ba tidak mau mengembalikan alat tersebut dan uang pun tidak dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban akhirnya membuat laporan ke Mapolda Riau. “Awalnya pelaku sempat kita panggil untuk diperiksa, tapi tidak datang hingga akhirnya masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),” tegas Asep, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











