DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Modus Pinjam Jenguk Anak Sakit, Ipda AH Tambak Ringkus Penggelap Motor di Duri 

Tampang tersangka penggelap motor modus pinjam lihat anak sakit di Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Panit I Reskrim Polsek Dumai Barat Ipda Ahmad Harapan Tambak bersama tim opsnal meringkus pelaku penggelapan motor di Duri. Tersangka beralasan jenguk anak sakit, lalu melarikan kendaraan korban.

Polsek Dumai Barat Berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemanggilan saksi.

Baca juga : Terpaksa Lebaran dalam Penjara, Maling Sawit Terpergok Beraksi di Geniot Dumai 

Informasi dirangkum Senin (06/04/26), bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 di Jalan Ratu Sima Kelurahan Ratu Sima Dumai Barat.

Dalam kasus tersebut, tersangka YS diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban dengan modus meminjam kendaraan.

Baca juga : Kadis PUPR Dumai Dituding Sogok Pengunjuk Rasa Puluhan Juta, APH Diminta Usut Tuntas

Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal, menjelaskan bahwa pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menjenguk anaknya yang sedang dirawat di sebuah rumah sakit Dumai.

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan tertentu, namun setelah itu tidak mengembalikannya dan tidak dapat dihubungi,” ujar Kapolsek.

Baca juga : Dendam Asmara Berdarah, Cinta Segitiga Renggut Dua Nyawa di Dumai 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Dumai Barat untuk ditindaklanjuti.

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa proses pengungkapan kasus dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Dumai Barat Ipda Ahmad Harapan Tambak bersama tim opsnal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan terlapor di wilayah Mandau, Duri, Kabupaten Bengkalis dan langsung melakukan penangkapan pada Sabtu, 4 April 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Duri beserta barang bukti sepeda motor hasil penggelapan,” jelas dia.

Tersangka kemudian diringkus bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek mengimbau, jika ada masyarakat menemukan atau mengetahui tindak pidana di lingkungannya harap menelpon Call Center di Nomor 110. (Red)

Editor : Kar