DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

BNN Gadungan Tipu Pemilik Hotel Rp 15 Juta di Kuansing 

Anggota BNN gadungan dibekuk di kebun sawit daerah Kuansing. f : ist

KUANSING, detak24com – Seorang pria berinisial WW (45) yang mengaku anggota BNNP Riau ditangkap usai menipu pemilik sebuah hotel di Kuansing.

Tersangka ditangkap setelah menipu pemilik hotel di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sebesar Rp 15 juta. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Informasi dirangkum Kamis (16/04/26), pelaku dibekuk pada Selasa (14/04/26) setelah BNNP Riau bersama BNNK Kuantan Singingi melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau Dr Ali Machfud, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi personel Brimob Polda Riau AKP Rudi, yang menyebut ada pria menginap di Wisma Hotel Serema, Siturajo Kari, Kuansing selama dua pekan.

Pelaku yang mengaku anggota BNN itu tidak membayar tagihan hotel Rp 15 juta. Kecurigaan muncul setelah pelaku sering mengungkapkan identitasnya sebagai anggota BNNP Riau, kepada karyawan hotel. Pemilik hotel bernama Ema kemudian melaporkan hal tersebut kepada keluarganya yang merupakan anggota kepolisian.

“Pelaku diketahui memiliki tagihan hotel sebesar Rp 15.000.000 yang belum dibayarkan dengan alasan menunggu pencairan dana dari kantor (BNNP Riau),” ujar Ali, Rabu (15/04/26).

Menindaklanjuti laporan itu, BNNP Riau langsung berkoordinasi dengan BNNK Kuantan Singingi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban. Antara lain satu kartu tanda anggota (KTA) BNNP Riau, satu ID card BNNP Riau, satu lencana BNN, satu KTA Polri, satu kartu anggota BIN.

Selain itu, petugas juga menemukan dua lembar surat tanda hak milik dan dua kartu tanda pajak serta serta sejumlah barang pribadi lainnya seperti tas, dompet, dan kartu ATM dari beberapa bank.

Setelah diamankan, pelaku diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil koordinasi, pelaku diketahui juga berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan dan selanjutnya dijemput oleh personel Polda Riau,” ungkapnya.

Pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan identitas lembaga, terutama yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai aparat tanpa identitas resmi yang dapat diverifikasi,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“BNN berkomitmen menjaga integritas institusi serta menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan nama lembaga,” tekannya dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar