Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti divonis berbeda. Tertinggi 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/01/26). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.

Keempat terdakwa tersebut adalah Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO. Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Terdakwa Handi Burhanudin selaku Direktur Utama PT Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi dan Indra Ramdhani selaku pengawas lapangan PT Gumilang Sajati, konsultan pengawas/supervisi.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan hukuman terberat kepada Marimbun Rubentus Napitupulu, kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku kerja sama operasi (KSO) dengan divonis 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Marimbun juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.469.665.946.

Apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Ricky Nelson divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Handi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 463 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Indra Ramdhani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 38 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian juga menyatakan hal yang sama.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Marimbun dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ricky Nelson, Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdhani masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Kegiatan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp 25.955.630.000.

Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek mengalami tiga kali adendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 26.787.171.000 serta memperpanjang masa pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski telah mendapat perpanjangan waktu, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan belum dapat difungsikan.

Dalam persidangan terungkap adanya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum tersedia di lapangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar, diikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyidik Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior 

    Penyidik Tetapkan Empat Tersangka, Kasus Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior 

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – TNI terus melakukan penyidikan terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas dianiaya senior. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan sebanyak 4 prajurit ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Prada Lucky. “Saat ini dari sejumlah personel yang diperiksa baik terduga pelaku maupun saksi-saksi. Sementara, oleh penyidik Pomdam […]

  • BMKG: Cuaca Panas Indonesia Disebabkan Lima Peristiwa

    BMKG: Cuaca Panas Indonesia Disebabkan Lima Peristiwa

    • calendar_month Senin, 24 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    .BEBERAPA pekan terakhir cuaca di Indonesia terasa lebih panas. Apalagi ketika siang hari, matahari bersinar terik dan menyengat kulit. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memaparkan 5 penyebabnya. Melalui Instagram @infobmkg, BMKG menyebut beberapa negara di Asia mengalami gelombang panas atau heatwave selama seminggu terakhir. Bangladesh menjadi negara dengan suhu tertinggi […]

  • BAGIKAN Permen dan Air Mineral, Cara Unik Kasat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Pengemudi Mengantuk 

    BAGIKAN Permen dan Air Mineral, Cara Unik Kasat Lantas Polres Bengkalis Antisipasi Pengemudi Mengantuk 

    • calendar_month Selasa, 25 Apr 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 11Komentar

    DURI, detak24.com – Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Kaliman Siregar SH memiliki cara unik untuk membuat pengemudi tidak mengantuk selama di perjalanan pada arus balik Idul Fitri 1444 H.  Setidaknya upaya ini cukup efektif hingga pengemudi sampai di tempat peristirahatan seperti rest area dan pos-pos yang disiapkan pihak Kepolisian di sepanjang perjalanan.  Kasat Lantas bersama […]

  • Pasar Tembilahan Terbakar, 400 Kios Pedagang Ludes Jadi Abu 

    Pasar Tembilahan Terbakar, 400 Kios Pedagang Ludes Jadi Abu 

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – Pasar Rakyat Tembilahan di Jalan Jenderal Sudirman terbakar, Jumat (10/10/25) dini hari. Api menghanguskan 400 kios di pasar tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.00 WIB saat penjaga malam pasar, Supriadi alias Cecep (37) sedang bertugas. Ia sempat meninggalkan lokasi untuk membeli token listrik di sekitar Jalan Hj Said. Tak lama kemudian, […]

  • Lewat Pelabuhan Dumai, Puluhan TKI Dideportasi dari Malaysia 

    Lewat Pelabuhan Dumai, Puluhan TKI Dideportasi dari Malaysia 

    • calendar_month Minggu, 16 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 37 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia dipulangkan melalui jalur laut menggunakan Kapal Indomal Kingdom tiba di Dumai. Informasi dirangkum Ahad (16/02/25), pemulangan puluhan pekerja migran tersebut difasilitasi oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Riau, Sabtu (15/02/25). Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, jika 37 […]

  • Tapir Bobot 300 Kilo Tewas di Koridor PT RAPP Logas Tanah Darat 

    Tapir Bobot 300 Kilo Tewas di Koridor PT RAPP Logas Tanah Darat 

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor PT RAPP Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing. Satwa dilindungi tersebut ditemukan sekitar 2 kilometer dari habitatnya yakni Taman Nasional Tesso Nilo. Hewan itu diduga tertabrak kendaraan yang melintas. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melalui Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) bergerak […]

expand_less