Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

Rugikan Negara Rp 12,5 M, Koruptor Proyek Pelabuhan Sagu-Sagu Lukit Divonis 7 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Empat terdakwa korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV di Kabupaten Kepulauan Meranti divonis berbeda. Tertinggi 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/01/26). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar.

Keempat terdakwa tersebut adalah Marimbun Rubentus Napitupulu selaku kontraktor pelaksana kegiatan dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO. Ricky Nelson selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

Terdakwa Handi Burhanudin selaku Direktur Utama PT Gumilang Sajati konsultan pengawas/supervisi dan Indra Ramdhani selaku pengawas lapangan PT Gumilang Sajati, konsultan pengawas/supervisi.

Para terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan hukuman terberat kepada Marimbun Rubentus Napitupulu, kontraktor pelaksana dari PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku kerja sama operasi (KSO) dengan divonis 7 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 7 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” tegas hakim dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Marimbun juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 8.469.665.946.

Apabila tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, Ricky Nelson divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Terdakwa Handi Burhanuddin dan Indra Ramdhani masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Handi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 463 juta atau diganti pidana penjara selama 2 tahun sedangkan Indra Ramdhani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 38 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, keempat terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jenti Siburian juga menyatakan hal yang sama.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, Marimbun dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Ricky Nelson, Handi Burhanuddin, dan Indra Ramdhani masing-masing dituntut 5 tahun penjara.

Kegiatan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap IV dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2022–2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp26,7 miliar. Proyek dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dengan nilai kontrak awal Rp 25.955.630.000.

Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, terhitung sejak 15 November 2022 hingga 14 November 2023. Namun, proyek mengalami tiga kali adendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp 26.787.171.000 serta memperpanjang masa pelaksanaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.

Meski telah mendapat perpanjangan waktu, hingga kini proyek tersebut belum rampung dan belum dapat difungsikan.

Dalam persidangan terungkap adanya pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayarkan, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum tersedia di lapangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 12,5 miliar, diikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DUA Kades Inhu Diperiksa Penyidik Jampidsus, Korupsi Duta Palma

    DUA Kades Inhu Diperiksa Penyidik Jampidsus, Korupsi Duta Palma

    • calendar_month Selasa, 5 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa dua Kades Inhu. Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi PT Duta Palma Group. Pemeriksaan dua kades ini dilakukan terkait kasus penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi. “Pertama […]

  • Sempena Maulid Nabi, Gubri Ajak Umat Makmurkan Rumah Allah

    Sempena Maulid Nabi, Gubri Ajak Umat Makmurkan Rumah Allah

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Gubri Syamsuar menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H di Masjid Raya Ittihadul Ummah, di Jalan Kopkar Raya, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Ahad (9/10/22) malam.  Dalam kesempatan itu, Gubernur Syamsuar memberikan bantuan untuk Masjid Raya Ittihadul Ummah sebesar Rp10 juta. Sekaligus mengajak umat untuk mendekatkan diri dengan […]

  • Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

    Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3 Tahun Enam Bulan, Korupsi Rapid Test

    • calendar_month Selasa, 11 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    MERANTI, detak24.com – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai bersalah melakukan korupsi penggunaan alat rapid test antibodi yang merugikan negara Rp400 juta lebih. Yakni, terdakwa menjual alat tersebut kepada pihak lain. JPU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Sri […]

  • Link Bokep Anak Pejabat Pekanbaru Diburu Netizen, Jangan Download!

    Link Bokep Anak Pejabat Pekanbaru Diburu Netizen, Jangan Download!

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Publik heboh dengan terungkapnya link video bokep anak pejabat Pekanbaru durasi 19 detik. Dalam video bokep tersebut, pelaku Farhan (24) disebut-sebut anak seorang dosen berhubungan intim dengan anak pejabat Pemprov Riau inisial DAP. Bahkan, orangtua DAP sempat menonton adegan video bokep tersebut. Sehingga, ia langsung melapor ke polisi. Baca juga : Pria Pekanbaru […]

  • IDUL Adha 1444 H, DPC IKM Mandau Sembelih Tiga Ekor Sapi

    IDUL Adha 1444 H, DPC IKM Mandau Sembelih Tiga Ekor Sapi

    • calendar_month Sabtu, 1 Jul 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 14Komentar

    DURI, detak24.com – Kepengurusan perdana DPC Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) Mandau, meenyembelih 3 ekor sapi kurban ditambah 1 ekor kambing di Jalan Sakura, samping Masjid An Naba, Kelurahan Balik Alam, Sabtu (01/07/23). “Penyembelihan hewan kurban ini merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebentuk ungkapan rasa syukur, saling berbagi, ikhlas, meningkatkan kepedulian sosial dan mengikuti […]

  • Lakakerja di PT PBI Kampar Dua Orang Tewas, Provinsi Turunkan Tim

    Lakakerja di PT PBI Kampar Dua Orang Tewas, Provinsi Turunkan Tim

    • calendar_month Senin, 10 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    KAMPAR, detak24.com – Dua orang tewas dalam lakakerja di PT Pangkalan Baru Indah (PBI), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Disnakertrans Provinsi turunkan tim menindaklanjuti kejadian tersebut. Informasi disampaikan Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi perihal kecelakaan kerja tersebut, Senin (10/10/22), kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja di lapangan penampungan […]

expand_less