Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Korupsi APBDes Rp 1,05 M, Kades Kasang Mungkal Rohul Dituntut 7,5 Tahun 

Korupsi APBDes Rp 1,05 M, Kades Kasang Mungkal Rohul Dituntut 7,5 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ROHUL, detak24com Kades Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul periode 2017–2021, Rafli Yanto dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp 1,05 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/25). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Menuntut agar terdakwa Rafli Yanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar jaksa.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU turut menuntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.

“Jika hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun,” sambung Kasi Pidsus.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Perbuatan korupsi yang dilakukan Rafli Yanto terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Desa Kasang Mungkal periode 2017–2021. Tindak pidana ini bermula dari penyalahgunaan dana APBDes yang bersumber dari rekening kas desa, yang dikuasai dan dikelola langsung oleh terdakwa.

Pembayaran untuk kebutuhan desa sebagian besar dilakukan oleh terdakwa, bukan oleh bendahara desa maupun pelaksana kegiatan (PK). Akibatnya, banyak penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rincian anggaran APBDes.

Sebagian dana desa tersebut bahkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Selain itu, ditemukan sejumlah belanja desa yang tidak disertai dengan bukti pertanggungjawaban yang sah dan lengkap.

Dalam laporan audit, juga ditemukan pengeluaran untuk kegiatan nonfisik yang tidak pernah dilaksanakan alias fiktif, serta pekerjaan fisik dengan volume yang tidak sesuai dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Bahkan, masih terdapat dana kas desa yang dikuasai terdakwa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. Beberapa pengeluaran juga dilakukan untuk kegiatan yang tidak tersedia dalam anggaran APBDes.

Akibat perbuatannya yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu menyatakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.050.367.714,02, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BIDIK Cawapres AHY, PDIP Dinilai Ingin Pecah Kekuatan Koalisi Pengusung Anies

    BIDIK Cawapres AHY, PDIP Dinilai Ingin Pecah Kekuatan Koalisi Pengusung Anies

    • calendar_month Senin, 12 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PADANG, detak24com – Pengamat politik dari Universitas Andalas, Najmuddin Rasul, mengatakan ada upaya dari PDIP untuk memecah belah Koalisi Perubahan dan Persatuan pendukung Anies Baswedan. Salah satunya yang dilakukan PDIP, menurut Najmuddin, adalah dengan mengundang Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dalam waktu dekat. “Langkah PDIP mengundang AHY […]

  • Heboh! Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri, Gegara Sambo dan Tragedi Kanjuruhan?

    Heboh! Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri, Gegara Sambo dan Tragedi Kanjuruhan?

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    CUPLIKAN video momen Jokowi yang kedapatan tak bersalaman dengan Kapolri Sigit ini seketika menjadi viral dan menuai beragam spekulasi. Hngga turut dikaitkan dengan kasus Ferdy Sambo sampai tragedi Kanjuruhan. Namun isu ini sudah ditepis oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono. Menurut Heru tidak ada penyebab khusus hingga Jokowi tidak bersalaman dengan Sigit. Menurut […]

  • Kabar Gembira! Pemprov Riau Segera Legalkan Aktifitas PETI di Kuansing 

    Kabar Gembira! Pemprov Riau Segera Legalkan Aktifitas PETI di Kuansing 

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sering memicu konflik sosial, mulai menemui titik terang. Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyampaikan pihaknya segera menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola kekayaan alam secara sah dan legal. Hal […]

  • Taggar PutihkanJakarta212 Trending di Twitter

    Taggar PutihkanJakarta212 Trending di Twitter

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com- Tanda Pagar (Taggar) PutihkanJakarta212 tengah trending di media sosial Twitter, Selasa (30/11). Tercatat hingga pukul 22.00 WIB, 10 Ribu tweet menyematkan taggar PutihkanJakarta212. Ada apa dengan taggar tersebut? Hasil pantauan di media sosial Twitter, taggar tersebut merupakan ajakan untuk melakukan aksi damai yang akan digelar di Kawasan Patung Kuda Jakarta pada Kamis 2 Desember […]

  • Ilustrasi titik api. F : IST

    Riau Dikepung Ratusan Titik Api, Pelalawan dan Bengkalis Terbanyak!

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca kemarau panjang, Provinsi Riau dikepung titik api hingga ratusan hotspot. Tercatat, Pelalawan dan Bengkalis terbanyak. Intensitas potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau meningkat tajam hari ini, Kamis (05/02/26). Pemantauan satelit BMKG Stasiun Pekanbaru mencatat 160 titik panas (hotspot) terdeteksi dalam satu hari, dengan konsentrasi tertinggi berada di Kabupaten […]

  • Bengkel Motor Dijadikan Gudang Narkotika, Polisi Amankan 1.215 Butir Ekstasi di Perawang 

    Bengkel Motor Dijadikan Gudang Narkotika, Polisi Amankan 1.215 Butir Ekstasi di Perawang 

    • calendar_month Selasa, 22 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PERAWANG, detak24com – Tim Resnarkoba Polres Siak menangkap dua orang saat menggerebek rumah dan bengkel motor di Desa Perawang, Kecamatan Tualang, Siak. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 1.215 butir pil ekstasi dengan berat mencapai 443,2 gram. Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony dalam konferensi persnya mengatakan ada dua rumah yang digeledah petugas sebagai tempat […]

expand_less