DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Kabar Gembira! Pemprov Riau Segera Legalkan Aktifitas PETI di Kuansing 

Gubri SF Hariyanto. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Persoalan pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sering memicu konflik sosial, mulai menemui titik terang.

Plt Gubernur Riau SF Haryanto menyampaikan pihaknya segera menerbitkan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat lokal untuk mengelola kekayaan alam secara sah dan legal.

Hal ini disampaikan SF Haryanto seusai menghadiri rapat bersama Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru. SF Haryanto menyampaikan pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi untuk penerbitan WPR tersebut.

“Kegiatan yang selama ini namanya PETI alhamdulillah sudah kita payungi dari pemerintah pusat. Pemprov Riau menindaklanjuti terhadap kegiatan pertambangan masyarakat. Artinya, kegiatan (pertambangan) masyarakat ini kita payungi supaya tidak ilegal,” kata SF Haryanto, Senin (19/01/26).

Dia mengatakan, saat ini Pemprov Riau dan Pemkab Kuansing tengah menyiapkan regulasi agar pertambangan yang dikelola oleh rakyat menjadi legal. Adapun, pengelolaan wilayah pertambangan itu diserahkan kepada masyarakat dengan skema WPR dan koperasi.

“Dan ini pertambangan yang dikelola oleh masyarakat besarannya lebih kurang 5 hektare dan koperasi lebih kurang 10 hektare,” imbuh SF Haryanto.

Polda Riau Mendukung
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan pihaknya mendukung kebijakan Pemprov tersebut. Ia berharap dengan terbitnya WPR tersebut dapat mengatasi konflik sosial yang selama ini terjadi di Kuansing.

“Saya terima kasih sekali, ini adalah salah satu kebijakan strategis yang memformalkan aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung informal. Ada rentan konflik di situ, ada juga perusakan lingkungan,” kata Irjen Herry Heryawan.

Melalui WPR, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) diarahkan untuk bertransformasi dari kegiatan yang tadinya sembunyi-sembunyi menjadi aktivitas yang terbuka, teratur, dan berkelanjutan.

“Pertambangan rakyat diposisikan sebagai sumber penghidupan alternatif yang sah, bukan sekadar eksploitasi yang merusak alam,” imbuhnya.

Pengawasan oleh Dubalang
Melalui pendekatan ini, Kapolda mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui kepemilikan dan pengelolaan tambang oleh masyarakat lokal, distribusi manfaat yang adil dan merata, dan penciptaan lapangan kerja.

“Serta efek ganda bagi ekonomi daerah, termasuk peningkatan asli daerah (PAD), tanpa mengabaikan kewajiban rehabilitasi dan restorasi lahan pasca tambang,” jelasnya.

Menurut Kapolda, dalam aspek sosial dan tata kelola, pengelolaan WPR mengintegrasikan kearifan lokal sebagai instrumen pencegahan konflik. Dubalang dan struktur adat diberdayakan sebagai penjaga ketertiban sosial, pengawas berbasis komunitas.

“Sekaligus menjadi mediator penyelesaian sengketa melalui musyawarah, sejalan dengan prinsip pendekatan restoratif,” katanya.

Menurut hematnya, pengawasan pengelolaan WPR nantinya dilakukan secara berlapis dan transparan dengan tetap membuka ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat lokal, serta kemitraan dengan sektor swasta yang bertanggung jawab secara teknis dan ekologis. (dtc)

Editor : kary