Penangkapan Ketua Ormas PETIR, GMPR Tuding Polisi Lakukan Pengalihan Isu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
- print Cetak

Ketua GMPR, Ali Jung-Jung Daulay. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) menyatakan keprihatinan atas arah penegakan hukum di Riau yang dinilai tidak proporsional dan terkesan tebang pilih.
Dalam pernyataan resminya, GMPR menilai aparat hukum lebih fokus pada kasus tertentu, tanpa menyentuh akar persoalan yang lebih besar.
Ketua GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, menyoroti langkah Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang terlalu menitikberatkan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketua Ormas PETIR berinisial JS.
Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan dugaan adanya pengalihan perhatian publik dari kasus besar yang melibatkan kepentingan korporasi.
“Kami menduga OTT terhadap JS hanya dijadikan tameng untuk menutupi praktik pelanggaran hukum yang lebih besar, khususnya oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit,” tegas Ali, Sabtu (18/10/25).
Ali menuding sejumlah perusahaan besar seperti PT Ciliandra Perkasa dan PT Surya Dumai Group memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut. Ia menyebut kedua korporasi itu diduga telah lama melakukan pelanggaran hukum dan perusakan lingkungan di wilayah operasionalnya.
“Kami tidak menolak penegakan hukum terhadap siapa pun, termasuk aktivis LSM. Tapi hukum tidak boleh berhenti di pihak yang lemah. Kalau benar ada perusahaan besar yang bermain di balik ini, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan transparan,” ujarnya.
GMPR mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turun langsung mengusut kasus tersebut. Mereka meminta agar hukum tidak menjadi alat yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Masyarakat menunggu keberanian aparat dalam menegakkan hukum yang adil dan objektif, tanpa berpihak pada kekuasaan atau kekuatan modal,” tegas Ali.
Ia menambahkan, GMPR akan terus mengawal proses hukum itu agar tidak ada pihak yang berlindung di balik kekuasaan atau uang. Ali menilai, jika benar ada upaya menutup-nutupi pelanggaran korporasi besar, hal itu menjadi ancaman serius terhadap keadilan.
“Ketika hukum tunduk pada modal, rakyat kecil akan terus jadi korban,” ujarnya. Ia juga menyinggung Pasal 421 KUHP yang menegaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan tertentu harus dipidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum dan HAM GMPR, Muhammad Amri, menilai tindakan aparat yang hanya menyoroti pihak tertentu berpotensi melanggar asas kesetaraan di depan hukum.
“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 jelas menyebutkan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” ujarnya. Amri menambahkan, pelanggaran lingkungan atau penyalahgunaan izin oleh korporasi harus diproses sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 dan 116 yang menegaskan tanggung jawab pidana korporasi.
Di sisi lain, Kepala Bagian Keagamaan GMPR, Raja Bunga Bundar, menilai tudingan pemerasan terhadap LSM tanpa dasar hukum yang jelas tidak logis.
“Pemerasan hanya mungkin terjadi bila ada pihak yang bisa diperas, artinya ada kesalahan yang ingin disembunyikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bila benar ada praktik suap dalam kasus ini, maka kedua piha, pemberi dan penerima harus dihukum.
“Rasulullah SAW telah mengingatkan, Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap. Jadi jika benar ada praktik itu, keduanya bersalah di mata hukum dan berdosa di hadapan Tuhan,” pungkasnya, dikutip dari GoRiau. (Red)
Editor : Kar











