1.062 Honorer Meranti Gagal Seleksi

DPRD Meranti hearing bersama Pansel penerimaa honorer di Kabupaten Kepulauan Meranti

MERANTI, detak24.com – Panitia seleksi tenaga non PNS (honorer) di Pemkab Kepulauan Meranti menyerahkan hasil ke masing-masing OPD. Dari 2.987 yang berhak mengikuti seleksi, sebanyak 1.062 orang dinyatakan gagal.

Ketua Tim Pansel Tenaga Non PNS, Sudandri SH ketika dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022) siang membenarkan perihal penyerahan hasil seleksi ke masing-masing OPD. Nantinya, kata Sudandri, teknis pengumuman nama-nama yang dinyatakan lolos dan akan dipanggil bekerja, diserahkan ke masing-masing OPD.

ADVERTISEMENT

“Semalam (Senin, red) sudah kita serahkan nama-nama tenaga non PNS yang dinyatakan lolos. Teknis pengumuman, kita serahkan kepada OPD,” kata Sudandri seperti dilansir dari laman Cakaplah.com.

Sudandri memastikan, nama-nama yang akan dipanggil bekerja, sesuai dengan nama-nama yang diserahkan tim pansel. Kepala OPD hanya mengumumkan tanpa ada celah memanggil nama-nama lain (selain yang diserahkan).

“Nama yang dinyatakan lolos ini akan membuat perjanjian. Kalau melanggar, sanksinya bisa diberhentikan dan kita sudah siapkan pengganti. Namun, tak ada celah kepala OPD memanggil nama-nama di luar dari yang kita serahkan itu,” ujar Sudandri.

Menanggapi banyaknya dinyatakan tidak lolos, Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra SHI, menilai akan adanya komplain dari tenaga non PNS. Ia minta pihak terkait menyiapkan mekanisme untuk melayani pengaduan bagi Tenaga Non PNS yang tidak lolos ini. Tim Evaluasi Tenaga Non PNS harus memiliki data yang komprehensif menyatakan alasan seorang tenaga non PNS itu tidak lolos evaluasi, supaya tidak menimbulkan persoalan lainnya.

“Pemda harus menyampaikan klarifikasi ke masyarakat perihal keterlambatan pengumuman hasil evaluasi tenaga non PNS. Mengingat sebelumnya juga telah disampaikan bahwa akan diumumkan pada tanggal 1 April 2022 lalu,” kata Dedi Putra.

Anggota Komisi I lainnya, Tengku Zulkenedi Yusuf SE dan Hatta menanyakan perihal anggaran penggajian tenaga non PNS ini yang semula dianggarkan untuk 3.987. Pasca seleksi yang dipanggil kerja hanya 2.385 orang.

Terkait penggajian, kata Sudandri tenaga non PNS tetap dibayar sesuai yang dianggarkan yaitu Rp780.000. Dibayar per April 2022 sampai kontraknya berakhir Desember 2022.

“Akan tetapi, dengan terjadinya pengurangan jumlah Tenaga Non PNS ini, akan ada kemungkinan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi Tenaga Non PNS dan akan diupayakan pada APBD-P. Nantinya tergantung arahan dari Bupati,” kata Sudandri.

Sudandri melanjutkan, bagi tenaga non PNS yang lolos evaluasi, diminta melakukan registrasi ulang dengan melengkapi berbagai persyaratan. Diantaranya pas foto, Surat Pernyataan Sehat Jasmani dan Rohani serta Surat Pernyataan Bebas dari Narkotika.

“Jika ada yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka dianggap gugur,” ujar Sudandri.(riaulink)

ADVERTISEMENT