Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/10/25) malam oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis.

Keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 2, yang ancaman hukumannya lebih berat. “Tuntutan kita itu Pasal 2,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul, Galih Aziz, Selasa (14/10/25) malam.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis beberapa terdakwa bahkan hanya setengah dari tuntutan.

Terdakwa Syaiful selaku pemilik UD Bina Tani dituntut JPU dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 6.089.398.014. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka diganti penjara selama 5 tahun.

Oleh hakim, Syaiful divonis 5 tahun penjara, berkurang setengah dari tuntutan JPU. Denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayat uang pengganti Rp 6,08 miliar, jika tidak dibayar, diganti 3 tahun penjara.

Sanggam Manurung selaku Pemilik UD Sei Kuning Jaya. Terdakwa divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta mwmbayat uang pengganti Rp 287 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun.

Sebelumnya JPU menuntut Sanggam dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 287.249.245, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak membayar.

Vonis ringan juga diberikan kepada Abdul Halim selaku Pemilik UD Jaya Satu. JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta atau 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2.546.842.950. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Oleh hakim yang diketuai Jonson, terdakwa Abdul Halim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 2,54 miliar atau diganti 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Yohanes Avila Warsi, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara, JPU menuntut Yohanes Avila dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924 atau menjalani pidana tambahan selama 5 tahun jika tidak dibayar

April Srianto divonis selama 5 tahun penjara., denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Km 3.599.592.304 atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menuntut April Srianto dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 450 juta atau 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.599.592.304. Jika tidak dibayar, ia akan dijatuhi pidana tambahan 5 tahun penjara.

Terakhir, Fitria Ningsih divonis selama 3 tahun penjara. Sebelumnya, denda Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp 422 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun, jika kerugian tidak dibayarkan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Fitria Ningsih dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 872.765.551. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak. “Kita pikir-pikir,” kata Galih.

Kasus korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Para terdakwa merupakan agen resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk menyalurkan pupuk jenis Urea dan Non-Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Namun, alih-alih menyalurkan sesuai aturan, para terdakwa menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar daftar RDKK. Untuk menutupi perbuatannya, mereka menyusun laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, bahkan meminta petani menandatangani formulir kosong yang kemudian diisi sendiri untuk laporan bulanan.

Audit dari Inspektorat Provinsi Riau mengungkap total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 24.536.304.782,61.

Diketahui, putusan majelis hakim di bawah pimpinan Jonson Parancis sebelumnya juga menimbulkan kotroversi. Ia beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi.

Pada 22 September 2025, ia membebaskan dua terdakwa perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara Rp1,7 miliar. Mereka adalah Abdul Karim, juru ukur Kantor Pertanahan/BPN, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

Tidak hanya itu, pada sidang yang digelar 23 Desember 2024 lalu, Jonson Parancis juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan. Yakni, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, yang diduga merugikan negara Rp 621 juta, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejadian di Jalan Merdeka Dumai, Gegara Material Bangunan, Buruh Dikeroyok hingga Berdarah-darah

    Kejadian di Jalan Merdeka Dumai, Gegara Material Bangunan, Buruh Dikeroyok hingga Berdarah-darah

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polisi menangkap dua orang tersangka penganiaya buruh gegara material bangunan, di Jalan Merdeka Lama Dumai . Akibat pengeroyokan itu, korban Martin Anugerah mengalami sejumlah luka lebam. Informasi dirangkum, Kamis (05/03/26), Polres Dumai mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Selasa (03/03/26) malam sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Merdeka Lama, Kelurahan Bintan, […]

  • Gubsu Edi Rahmayadi menyuntikkan vaksin PMK untuk hewan ternak

    8000 Sapi di Sumut Sembuh dari PMK, 17 Ekor Ternak Mati

    • calendar_month Senin, 11 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Lubukpakam, detak24.com – Setelah melalui proses penyembuhan yang memakan waktu, akhirnya 8.000 ekor sapi di berbagai kabupaten di Sumatra Utara dinyatakan sembuh dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Sumut masuk provinsi keempat terbesar terpapar PMK, di Sumut dari 33 kabupaten/kota ada 19 kabupaten yang sudah terpapar. “Paling parah di Batubara, sudah 14 ribu terpapar. Sebanyak […]

  • DENTUMAN Keras, Pesawat Smart Air Hilang Kontak Diduga Jatuh

    DENTUMAN Keras, Pesawat Smart Air Hilang Kontak Diduga Jatuh

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    KALTARA, detak24com –  Pesawat kargo tipe Pilatus Pc6 milik maskapai Smart Air hilang kontak dalam perjalanan rute Tarakan-Binuang, Kalimantan Utara, diduga jatuh. Kapolsek Krayan Selatan dan Tengah Ipda Andi Irwan mengatakan mengatakan polisi menerima laporan dari warga yang mendengar suara dentuman. “Jatuh dan ada terdengar suara dentuman oleh warga yang berladang di sekitar tempat kejadian […]

  • KAPOLRES Dumai Bagikan 80 Paket Bantuan Kemanusiaan di Pelintung

    KAPOLRES Dumai Bagikan 80 Paket Bantuan Kemanusiaan di Pelintung

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24com – Mencermati fluktuasi harga bahan pokok di awal bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres Dumai bersama Polsek Jajaran Polres Dumai secara serentak kembali menyalurkan ‘Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri’ sebanyak 80 paket […]

  • Pengedar Ekstasi Terciduk di Sekolah Kawasan Bukit Datuk Dumai

    Pengedar Ekstasi Terciduk di Sekolah Kawasan Bukit Datuk Dumai

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pengedar ekstasi berinisial MAD ditangkap polisi pada sebuah sekolah Kelurahan Bukit Datuk, Dumai. Saat digeledah di rumahnya, tersangka kedapatan menyimpan 10 butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda dalam lemari. Penangkapan tersangka dilakukan tim opsnal setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, Kamis (31/07/25) Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi menyampaikan […]

  • Wakil Ketua DPRD Bengkalis Haji Misno Serap Aspirasi di Jalan Kayangan 

    Wakil Ketua DPRD Bengkalis Haji Misno Serap Aspirasi di Jalan Kayangan 

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Wakil Ketua DPRD Bengkalis Haji Misno, Senin (09/02/26) menggelar reses, serap aspirasi di Jalan Kayangan, RT 03 RW 26, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. “Melalui reses ini kita akan mengetahui secara langsung apa yang menjadi aspirasi, keinginan masyarakat baik itu terkait pembangunan, ekonomi, sosial dan lainnya,” ujar Haji Misno. Dikatakan politisi Partai […]

expand_less