Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

Negara Rugi Rp 24,5 M, Koruptor Pupuk Subsidi di Rohul Dihukum 6 Bulan, Sidang Malam Hari 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Para koruptor pupuk subsidi di Rambah Samo Rohul boleh bernapas lega. Kendati telah mengeruk uang negara Rp 24,5 miliar, mereka hanya dihukum 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis ringan terhadap enam terdakwa kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Rohul. Padahal, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 24,5 miliar.

Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen?

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/10/25) malam oleh ketua majelis hakim Jonson Parancis.

Keenam terdakwa yakni, Sanggam Manurung pemilik UD Sei Kuning Jaya, Fitria Ningsih pemilik UD Anugerah Tani, April Srianto pemilik UD Cindi. Kemudian, Abdul Halim pemilik UD Jaya Satu, Yohanes Avila Warsi selaku pemilik Koperasi Tani Sri Rejeki dan Syaiful pemilik UD Bina Tani.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Jaksa sebelumnya menuntut para terdakwa berdasarkan Pasal 2, yang ancaman hukumannya lebih berat. “Tuntutan kita itu Pasal 2,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul, Galih Aziz, Selasa (14/10/25) malam.

Vonis hakim diketahui jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis beberapa terdakwa bahkan hanya setengah dari tuntutan.

Terdakwa Syaiful selaku pemilik UD Bina Tani dituntut JPU dengan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 6.089.398.014. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka diganti penjara selama 5 tahun.

Oleh hakim, Syaiful divonis 5 tahun penjara, berkurang setengah dari tuntutan JPU. Denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan serta membayat uang pengganti Rp 6,08 miliar, jika tidak dibayar, diganti 3 tahun penjara.

Sanggam Manurung selaku Pemilik UD Sei Kuning Jaya. Terdakwa divonis hakim dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan serta mwmbayat uang pengganti Rp 287 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun.

Sebelumnya JPU menuntut Sanggam dihukum 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 287.249.245, dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak membayar.

Vonis ringan juga diberikan kepada Abdul Halim selaku Pemilik UD Jaya Satu. JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta atau 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 2.546.842.950. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Oleh hakim yang diketuai Jonson, terdakwa Abdul Halim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 2,54 miliar atau diganti 3 tahun penjara.

Untuk terdakwa Yohanes Avila Warsi, hakim menjatuhkan vonis selama 5 tahun, denda sebesar Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Yohanes juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924. Jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara, JPU menuntut Yohanes Avila dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5.046.492.924 atau menjalani pidana tambahan selama 5 tahun jika tidak dibayar

April Srianto divonis selama 5 tahun penjara., denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan kurungan. April juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. Km 3.599.592.304 atau diganti pidana penjara selama 3 tahun.

JPU menuntut April Srianto dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 450 juta atau 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 3.599.592.304. Jika tidak dibayar, ia akan dijatuhi pidana tambahan 5 tahun penjara.

Terakhir, Fitria Ningsih divonis selama 3 tahun penjara. Sebelumnya, denda Rp 200 juta atau subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp 422 juta atau diganti penjara selama 1,5 tahun, jika kerugian tidak dibayarkan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Fitria Ningsih dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta atau subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 872.765.551. Jika tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk melakukan langkah hukum banding atau tidak. “Kita pikir-pikir,” kata Galih.

Kasus korupsi ini terjadi sepanjang tahun 2019 hingga 2022. Para terdakwa merupakan agen resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk menyalurkan pupuk jenis Urea dan Non-Urea kepada petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Namun, alih-alih menyalurkan sesuai aturan, para terdakwa menjual pupuk tersebut ke pihak lain di luar daftar RDKK. Untuk menutupi perbuatannya, mereka menyusun laporan fiktif, memalsukan tanda tangan petani, bahkan meminta petani menandatangani formulir kosong yang kemudian diisi sendiri untuk laporan bulanan.

Audit dari Inspektorat Provinsi Riau mengungkap total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 24.536.304.782,61.

Diketahui, putusan majelis hakim di bawah pimpinan Jonson Parancis sebelumnya juga menimbulkan kotroversi. Ia beberapa kali membebaskan terdakwa korupsi.

Pada 22 September 2025, ia membebaskan dua terdakwa perkara korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang merugikan negara Rp1,7 miliar. Mereka adalah Abdul Karim, juru ukur Kantor Pertanahan/BPN, dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai.

Tidak hanya itu, pada sidang yang digelar 23 Desember 2024 lalu, Jonson Parancis juga menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan tanah program PTSL/TORA di Kabupaten Pelalawan. Yakni, Parsana Wiyono dan Sanely Mandasari, yang diduga merugikan negara Rp 621 juta, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

    Opini : Konten Fantasi Sedarah, Antara Melanggar Hukum dan Sekadar Keinginan Ekspresi Sastra

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    KASUS grup Facebook tertutup bernama ‘Fantasi Sedarah‘ menyoroti tantangan besar dalam penegakan hukum di ruang digital Indonesia. Grup ini digunakan untuk menyebarkan konten yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, bahkan eksploitasi terhadap anak. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Dit Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas ilegal ini dan menangkap enam orang tersangka. […]

  • TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

    TERLIBAT Korupsi, Plt Setwan Rohil Diseret ke Penjara Mapolres

    • calendar_month Sabtu, 2 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24com – Plt Setwan Rohil, Ronal resmi menghuni penjara Mapolres dalam kasus korupsi. Ia tidak sendirian, ditemani stafnya Indra yang keciprat duit haram tersebut. Penahanan kedua tersangka yang dilakukan tersebut diketahui berinisial RR alias Ronal yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Rohil dan anak buahnya berinisial IS alias Indra selaku Bendahara Pengeluaran. Kapolres […]

  • Bupati Bengkalis Buka Seminar Nasional Anti Narkoba

    Bupati Bengkalis Buka Seminar Nasional Anti Narkoba

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bidang Sumberdaya Manusia, H Alfahrurrazy membuka seminar nasional anti narkoba di Gedung Cik Puan Bengkalis, Senin (7/02/2022). Acara yang bertemakan ‘Generasi Muda Bersinar, Menuju Bengkalis Bermada’ dihadiri 4 Narasumber yaitu, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H Khairul Umam, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau diwakili Kabag Umum Iwan […]

  • Bupati Meranti ‘Diancam’ Kades, ADD Tak Cair-Tutup Kantor

    Bupati Meranti ‘Diancam’ Kades, ADD Tak Cair-Tutup Kantor

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    MERANTI, detak24.com – Bupati Kepulauan Meranti, M Adil dapat ancaman dari Kades. Jika dana Alokasi Dana Desa (ADD) tak cair, yang bersangkutan bakal menutup kantor desa tempat ia berdinas. Diwartakan, ADD  Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebingtinggi Timur tidak kunjung dicairkan. Tentu saja berimbas terkendalanya biaya operasional kantor. Kepala Desa Teluk Buntal, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Agusman […]

  • Kasus HGU di Kuansing, KPK Buka Penyidikan Baru

    Kasus HGU di Kuansing, KPK Buka Penyidikan Baru

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – KPK melakukan penyidikan baru terkait suap perpanjangan HGU) lahan oleh pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Institusi tersebut pun sudah menetapkan sejumlah tersangka. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan ini merupakan pengembangan perkara suap yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Politisi Partai Golkar itu menerima suap […]

  • Desak Usut Korupsi PT PHR, Mahasiswa Geruduk Kejati Riau 

    Desak Usut Korupsi PT PHR, Mahasiswa Geruduk Kejati Riau 

    • calendar_month Jumat, 16 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Arus massa dari Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Riau mendatangi Kejati Riau. Demonstran desak usut tuntas korupsi di PT PHR, Kamis (15/08/24). Di sana, mereka berunjuk rasa dan menyampaikan 8 ultimatum terkait dugaan skandal korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Saat itu, massa aksi mengenakan baju kaos warna putih […]

expand_less