Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Pengedar Sabu Terciduk di Desa Petani Kabupaten Pelalawan 

Pengedar Sabu Terciduk di Desa Petani Kabupaten Pelalawan 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Polsek Bunut menangkap seorang pengedar sabu berinisial RAS di Dusun Betung Satu, Desa Petani Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polsek Bunut dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

Kapolsek Bunut, AKP Arinal Fazri memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunut Aipda Riwayudi untuk melakukan penyidikan setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika.

Pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 16.00 WIB petang, Tim Reskrim Polsek Bunut yang dipimpin Aipda Riwahyudi berhasil menangkap tersangka Ramli Agus Surianto (RAS) di Jalan Lintas Bono, Dusun Betung Satu, Desa Petani, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Penangkapan RAS berawal dari informasi yang diperoleh dari tersangka lain berinisial FAP yang ditangkap sebelumnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti pada tersangka RAS, seorang wiraswasta yang beralamat di Betung Satu.

“Dalam penggeledahan badan terhadap tersangka Ramli Agus Surianto, ditemukan enam buah plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gram,” jelas Kapolsek.

Selain sabu, turut diamankan empat buah plastik bening klep merah ukuran sedang, satu unit ponsel merek Vivo Y19 warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda CB-100 warna silver Nopol BK 6404 AR, satu lembar plastik bening, dan dua lembar tisu warna putih.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses hukum lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A / 03 / IX / 2025 / SPKT / Polsek Bunut.

Tersangka RAS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 Ayat (1) mengatur ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bagi pengedar. Sementara Pasal 112 Ayat (1) mengatur ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun bagi kepemilikan.

Polres Pelalawan berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya, didukung kerja sama dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koalisi Masyarakat Sipil Riau Tolak Revisi UU Pilkada: Rezim Coba Hancurkan Demokrasi!

    Koalisi Masyarakat Sipil Riau Tolak Revisi UU Pilkada: Rezim Coba Hancurkan Demokrasi!

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Koalisi Masyarakat Sipil Riau dengan tegas menolak revisi UU Pilkada dari Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Penolakan dilakukan di depan kantor DPRD Riau sembari melakukan aksi teaterikal. Sebelumnya, di tempat yang sama HMI FH UIR juga melakukan hal serupa. Mereka menilai revisi tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) […]

  • KORUPTOR Proyek Lintasan Atletik Kuansing Dituntut Berbeda, Pejabat Disdikpora Paling Teruk

    KORUPTOR Proyek Lintasan Atletik Kuansing Dituntut Berbeda, Pejabat Disdikpora Paling Teruk

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    KUANSING, detak24com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik pada Disdikpora Kuansing dengan hukuman berbeda. Dirilus, Selasa (06/02/24), ketiga terdakwa adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya, rekanan yang mengerjakan […]

  • Pertamina Tetapkan Harga Baru BBM, Berlaku Per 1 November 2025

    Pertamina Tetapkan Harga Baru BBM, Berlaku Per 1 November 2025

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan berlaku efektif mulai besok, Sabtu 1 November 2025. Berdasarkan pengumuman resmi pada situs MyPertamina pada Jumat (31/10/25) malam, Pertamina per 1 November 2025 menaikkan harga BBM non subsidi, khususnya untuk jenis diesel. Harga BBM Dexlite di DKI Jakarta misalnya, mulai 1 […]

  • Razia Malam Minggu, Polisi Cokok Tiga Pengedar di Kampung Narkoba Pekanbaru

    Razia Malam Minggu, Polisi Cokok Tiga Pengedar di Kampung Narkoba Pekanbaru

    • calendar_month Senin, 21 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polisi ringkus tiga pengedar saat penggerebekan kampung narkoba Pangeran Hidayat, Pekanbaru, Sabtu (19/10/24) malam minggu sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam operasi tersebut, tiga pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AP (24), MS (24) dan RS (30), yang langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. […]

  • INFO BMKG : Cek Potensi Hujan Malam Jumat di Sejumlah Wilayah Riau

    INFO BMKG : Cek Potensi Hujan Malam Jumat di Sejumlah Wilayah Riau

    • calendar_month Kamis, 19 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Prakiraan cuaca har ini, hujan berpotensi turun sejak petang hingga malam Jumat di sejumlah wilayah Riau, Kamis (19/01/23). Menurut Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Anggun mengatakan hujan akan mulai mengguyur Riau pada sore hari dan akan berlangsung hingga dini hari. “Iya, hujan bersifat tidak merata hanya terjadi di sebagian wilayah Riau […]

  • Sanusi Sosialisasikan Ranperda Kota Layak Anak di Desa Balai Makam 

    Sanusi Sosialisasikan Ranperda Kota Layak Anak di Desa Balai Makam 

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24.com – Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Layak Anak Kabupaten Bengkalis, sebelum disahkan menjadi Perda terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat. Hal inilah yang dilakukan anggota DPRD Bengkalis Sanusi SH MH melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan di beberapa titik di daerah pemilihannya. “Sebelum disahkan masyarakat berperan penting dalam memberikan masukan dan juga usulan. Dengan […]

expand_less