KUANSING, detak24com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik pada Disdikpora Kuansing dengan hukuman berbeda.
Dirilus, Selasa (06/02/24), ketiga terdakwa adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya, rekanan yang mengerjakan pembangunan lintasan atletik.
Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kuansing di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual, Senin (05/02/24).
JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizal Zuhri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Andre Antonius.
JPU juga menghukum Yusrizal membayar denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.
Sementara, terdakwa Mazbarianto dituntut hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 400 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.
Hukuman paling tinggi diberikan JPU untuk terdakwa Imran Chaniago dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan.
JPU juga menghukum Imran Chaniago membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 770.355.391. Dari jumlah itu, sebanyak Rp100 juta sudah dikembalikan terdakwa.
“Dalam hal ini, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.
Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 8.579.579.000.
Dana kegiatan ini sumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp 1.041.946.877,73.
Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023.
Libatkan Mantan Kepala Bank Raya
Dalam perkara ini, Kejari Kuansing juga menetapkan mantan Kepala BRI Agro yang saat ini berganti nama jadi Bank Raya, Achmad Farouk, sebagai tersangka. Ia telah dilakukan penahanan.
Jaksa penyidik meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bagian Medium Business Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan itu, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Sebagai Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, Ahmad Farouk telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center hingga merugikan negara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com