Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » KORUPTOR Proyek Lintasan Atletik Kuansing Dituntut Berbeda, Pejabat Disdikpora Paling Teruk

KORUPTOR Proyek Lintasan Atletik Kuansing Dituntut Berbeda, Pejabat Disdikpora Paling Teruk

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KUANSING, detak24com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik pada Disdikpora Kuansing dengan hukuman berbeda.

Dirilus, Selasa (06/02/24), ketiga terdakwa adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya, rekanan yang mengerjakan pembangunan lintasan atletik.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Kuansing di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting. Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual, Senin (05/02/24).

JPU menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusrizal Zuhri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Andre Antonius.

JPU juga menghukum Yusrizal membayar denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Sementara, terdakwa Mazbarianto dituntut hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 400 juta atau subsidair kurungan selama 3 bulan.

Hukuman paling tinggi diberikan JPU untuk terdakwa Imran Chaniago dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan.

JPU juga menghukum Imran Chaniago membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 770.355.391. Dari jumlah itu, sebanyak Rp100 juta sudah dikembalikan terdakwa.

“Dalam hal ini, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.

Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Disdikpora Kuansing Tahun Anggaran 2020. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 8.579.579.000.

Dana kegiatan ini sumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp 1.041.946.877,73.

Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

Libatkan Mantan Kepala Bank Raya

Dalam perkara ini, Kejari Kuansing juga menetapkan mantan Kepala BRI Agro yang saat ini berganti nama jadi Bank Raya, Achmad Farouk, sebagai tersangka. Ia telah dilakukan penahanan.

Jaksa penyidik meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bagian Medium Business Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan itu, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Sebagai Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, Ahmad Farouk telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center hingga merugikan negara, dikutip detak24com dari CAKAPLAH. (*/Berita)

Editor : Kar

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KEBAKARAN Hebat, Rumah dan Motor Warga Kampung Baru Dumai Ludes Jadi Abu

    KEBAKARAN Hebat, Rumah dan Motor Warga Kampung Baru Dumai Ludes Jadi Abu

    • calendar_month Rabu, 8 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Kebakaran hebat melanda rumah milik Muhammad Intan Ginting di Jalan Siak RT 011 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukitkapur, Dumai. Informasi dirangkum, Rabu (08/11/23) akibat kebakaran hebat tersebut seketika satu unit rumah dan motor ludes jadi abu. Nahasnya, korban tak dapat menyelamatkan barang apapun dari rumahnya. Menurut keterangan warga, kebakaran hebat itu terjadi […]

  • Dua Pengedar Terciduk di Kebun Sawit Tapung, Polisi Sita Sabu 38 Gram 

    Dua Pengedar Terciduk di Kebun Sawit Tapung, Polisi Sita Sabu 38 Gram 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Polisi membekuk dua pengedar inisial AR (39) dan RA (26) di kebun sawit Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung dengan BB sabu 38 gram. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di areal perkebunan sawit Blok 36 H, Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kampar. Dari tangan kedua […]

  • PORPROV X KUANSING, Tim Bengkalis Koleksi 19 Emas – Hari Kedua

    PORPROV X KUANSING, Tim Bengkalis Koleksi 19 Emas – Hari Kedua

    • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    KUANSING, detak24.com -Tim Porprov X  Bengkalis hingga hari kedua sudah mengoleksi 19 emas. Selisih 3 emas dari Pekanbaru yang menduduki peringkat pertama dengan koleksi 22 emas. “Secara perlahan namun kita tetap optimis, Kabupaten Bengkalis sudah mengumpulkan 19 emas. Memang masih di peringkat dua disaingi dengan Pekanbaru yang telah mengumpulkan 22 emas di hari kedua ini,” […]

  • LANAL Dumai Gagalkan Penyeludupan 5,4 Kilogram Sabu di Teluk Lecah Rupat

    LANAL Dumai Gagalkan Penyeludupan 5,4 Kilogram Sabu di Teluk Lecah Rupat

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Operasi gabungan dari F1QR Lanal Dumai, Posal Tanjung Medang, dan Satgas Opsintelmar Koarmada I menggagalkan penyeludupan 5,404 Kg sabu di perairan Teluk Lecah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keberhasilan ini dapat membuktikan komitmen TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam memerangi peredaran narkoba di laut, sesuai dengan arahan dari pimpinan TNI AL. Komandan Lanal […]

  • Oknum Polisi Aniaya Warga Desa Kualu Kabupaten Kampar sampai Tewas 

    Oknum Polisi Aniaya Warga Desa Kualu Kabupaten Kampar sampai Tewas 

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Oknum polisi anggota Polda Riau berinisial AS menganiaya J (31), warga di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kampar. Korban tewas akibat pendarahaan di kepala. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, korban dianiaya pada Ahad (8/9/2024).  Penganiayaan dilakukan AS bersama empat orang pelaku lainnya. “AS melakukan penganiayaan bersama empat pelaku lainnya. […]

  • Bob Tutupoly Meninggal di Usia 82 Tahun

    Bob Tutupoly Meninggal di Usia 82 Tahun

    • calendar_month Selasa, 5 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    KABAR duka melanda dunia hiburan Tanah Air.  Penyanyi senior Bob Tutupoly meninggal dunia pada Selasa (5/7). Ia berpulang pada usia 82 tahun setelah diketahui sakit sejak lama.       “Iya, benar,” kata keponakan Bob Tutupoly, Erick, mengonfirmasi kabar tersebut saat, Selasa (05/07/22). Pengamat musik Stanley Tulung menyampaikan) bahwa Bob Tutupoly meninggal dunia pada Selasa […]

expand_less