Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejati Riau Tahan Pengemplang Pajak Sawit, Duit untuk Berobat Orangtua

Kejati Riau Tahan Pengemplang Pajak Sawit, Duit untuk Berobat Orangtua

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Kejati Riau resmi menahan tersangka pengemplang pajak, setelah kasus itu dilimpahkan penyidik Kantor Wilayah DJP Riau, Kamis (06/10/22).

Direktur CV AMJ, AH alias AW, tersangka penggelapan pajak yang merugikan negara Rp3,2 miliar lebih. Kemanakah uang sebesar itu digunakan AH?

Perusahaan AH bergerak di bidang pembelian tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pria ini juga memiliki perusahaan lain bernama CV KSS.

Akibat mengemplang pajak, AH ditahan dan akan disidangkan. Penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan setelah proses tahap II dari penyidik Kantor Wilayah DJP Riau, Kamis (6/10/2022).

AH mengakui uang pajak tersebut memang tidak disetorkannya, meski sudah ditagih oleh petugas pajak. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kita kemarin ada operasi orang tua di Malaysia. Itu bisa dibuktiin tiga miliar lebih sih,” kata AH yang ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

AH menyatakan tidak ada orang lain yang menggunakan uang tersebut. “Kita sendiri (yang memakai) karena kita owner-nya,” kata AH.

Perkara AH ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Riau. Berkas AH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Sebelum ditahan AH terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dia langsung mengenakan rompi tahanan korupsi milik kejaksaan.

AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatannya melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, menjelaskan, AH melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni sampai September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019 melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Seharusnya pajak itu disetor ke kas negara.

“Oleh tersangka tidak diserahkan. Tindakan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp.1.005.054.804 dengan total kerugian Rp3.241.619.005,” jelas Rizal didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, serta Kepala Seksi dan Humas, Bambang Heripurwanto.

Atas perbuatan tersebut, AH diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, menyebut, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Selain itu, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Ditambahkannya dari tangan tersangka sudah disita barang bukti yakni sebuah tanah dan bangun rumah di Pekanbaru. Kemudian sebuah tanah dan bangunan di wilayah Jondul Raya, Kelurahan Sekip Pekanbaru.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (16)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Hasil Lengkap Autopsi Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Lampung 

      Hasil Lengkap Autopsi Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Lampung 

      • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      LAMPUNG, detak24com – Autopsi anggota Polres Way Kanan yang ditembak oleh oknum TNI tuntas. Tim forensik mengungkap penyebab kematian ketiga korban. Vice Commander DVI Biddokkes Polda Lampung, AKBP Legowo Hamijaya mengatakan proses autopsi dilakukan selama 10 jam, dengan melibatkan tim dokter DVI Polda Lampung bersama dengan tim forensik dari Bhayangkara Polda Lampung. “Saya akan menyampaikan […]

    • SPMB Daring SMA/SMK di Riau Dimulai, Catat Langkah dan Tahapannya 

      SPMB Daring SMA/SMK di Riau Dimulai, Catat Langkah dan Tahapannya 

      • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk SMA/SMK Negeri di Provinsi Riau resmi dimulai, Senin (08/06/26) hari ini. Calon peserta didik diminta segera mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dalam pelaksanaan SPMB SMA/SMK Negeri sederajat. Kepala Disdik Provinsi Riau Erisman Yahya, mengatakan jika SPMB tahun ini dilaksanakan secara daring melalui laman […]

    • GEMPAR! Anggota PPS di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

      GEMPAR! Anggota PPS di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

      • calendar_month Jumat, 9 Feb 2024
      • account_circle Redaksi
      • 1Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Seorang anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di Pekanbaru dibekuk polisi, lantaran terlibat penjambretan handphone milik pelajar. Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan, anggota PPS tersebut dibekuk setelah adanya laporan terkait kasus penjambretan yang menimpa pelajar. “Pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Sukajadi pada Jumat yang lalu. Ia melancarkan aksinya bernama pelaku lain […]

    • Tragis! Kepala Bocor Perhiasan Dirampas, Nenek 70 Tahun Dianiaya Rampok Siang Bolong di Dumai

      Tragis! Kepala Bocor Perhiasan Dirampas, Nenek 70 Tahun Dianiaya Rampok Siang Bolong di Dumai

      • calendar_month Senin, 29 Des 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Aksi perampokan disertai penganiayaan brutal menimpa seorang nenek lanjut usia di Dumai. Korban bernama Manisem (70), harus mendapatkan 13 jahitan pada bagian kepala serta kehilangan sejumlah perhiasan emas yang ia pakai. Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (28/12/25) siang sekitar pukul 13.15 WIB, di kediaman korban RT 024, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai […]

    • BRAVO! Saat Razia, Satlantas Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu ke Jawa

      BRAVO! Saat Razia, Satlantas Pekanbaru Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu ke Jawa

      • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
      • account_circle Redaksi
      • 18Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Satlantas Polresta Pekanbaru menggagalkan pengiriman 20 Kg sabu ke Pulau Jawa. Polisi Lalu Lintas itu awalnya hendak mengurai kemacetan di Jalan Lintas Timur, Tenayan Raya, Pekanbaru. Wakapolda Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, Kamis (16/03/23) menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada 21 Februari 2023. “Bersamaan dengan kegiatan lalulintas pada saat Operasi Antik ditemukan satu […]

    • Kawanan Maling Gasak Rumah PNS di Tanah Putih Rohil 

      Kawanan Maling Gasak Rumah PNS di Tanah Putih Rohil 

      • calendar_month Minggu, 9 Mar 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com – Polisi ringkus tiga maling rumah PNS di jalan komplek perumahan H Udin Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil. Ketiga pelaku ditangkap sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/03/III/2025/SPKT/POLSEK TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 07 Maret 2025. Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kapolsek TPTM, Ipda […]

    expand_less