Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kejati Riau Tahan Pengemplang Pajak Sawit, Duit untuk Berobat Orangtua

Kejati Riau Tahan Pengemplang Pajak Sawit, Duit untuk Berobat Orangtua

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Kejati Riau resmi menahan tersangka pengemplang pajak, setelah kasus itu dilimpahkan penyidik Kantor Wilayah DJP Riau, Kamis (06/10/22).

Direktur CV AMJ, AH alias AW, tersangka penggelapan pajak yang merugikan negara Rp3,2 miliar lebih. Kemanakah uang sebesar itu digunakan AH?

Perusahaan AH bergerak di bidang pembelian tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pria ini juga memiliki perusahaan lain bernama CV KSS.

Akibat mengemplang pajak, AH ditahan dan akan disidangkan. Penahanan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu dilakukan setelah proses tahap II dari penyidik Kantor Wilayah DJP Riau, Kamis (6/10/2022).

AH mengakui uang pajak tersebut memang tidak disetorkannya, meski sudah ditagih oleh petugas pajak. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kita kemarin ada operasi orang tua di Malaysia. Itu bisa dibuktiin tiga miliar lebih sih,” kata AH yang ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

AH menyatakan tidak ada orang lain yang menggunakan uang tersebut. “Kita sendiri (yang memakai) karena kita owner-nya,” kata AH.

Perkara AH ini sebelumnya ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Riau. Berkas AH dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Sebelum ditahan AH terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Dia langsung mengenakan rompi tahanan korupsi milik kejaksaan.

AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Perbuatannya melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, menjelaskan, AH melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni sampai September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019 melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Seharusnya pajak itu disetor ke kas negara.

“Oleh tersangka tidak diserahkan. Tindakan itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp.1.005.054.804 dengan total kerugian Rp3.241.619.005,” jelas Rizal didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, serta Kepala Seksi dan Humas, Bambang Heripurwanto.

Atas perbuatan tersebut, AH diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko, menyebut, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. Selain itu, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Ditambahkannya dari tangan tersangka sudah disita barang bukti yakni sebuah tanah dan bangun rumah di Pekanbaru. Kemudian sebuah tanah dan bangunan di wilayah Jondul Raya, Kelurahan Sekip Pekanbaru.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

    RKUHP DISAHKAN, Fitnah Diancam 4 Tahun – Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara 

    • calendar_month Selasa, 6 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    JAKARTA, detak24.com – DPR mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (06/12/22). Dalam RKUHP tersebut turut mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah. Ancaman pidana tentang pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434. Adapun bunyi Pasal 433 Ayat (1) adalah: “Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik […]

  • Polres Dumai tangkap petani Mekarsari, Dumai Selatan. F :. HMSPOL

    Satreskrim Polres Dumai Tangkap Petani Mekarsari, Kasusnya Tidak Main-main!

    • calendar_month Sabtu, 20 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    DUMAI, detak24.com– Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai menciduk seorang petani di Kelurahan Mekarsari, Dumai Selatan. Ia ditangkap pada sebuah warung, diduga saat menjual togel. “Pelaku judi togel yang ditangkap yakni ES alias OT (61), seorang petani warga Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan,” jelas Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP […]

  • PERANG Rusia – Ukraina, Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Putin

    PERANG Rusia – Ukraina, Pengadilan Internasional Perintahkan Tangkap Putin

    • calendar_month Sabtu, 18 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    detak24com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan Putin pada Jumat (17/3). Sekaligus mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa. Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan […]

  • GEMPAR! Pamit Beli Rokok, Kakek Tewas di Kebun Karet Beringintaluk Kuansing

    GEMPAR! Pamit Beli Rokok, Kakek Tewas di Kebun Karet Beringintaluk Kuansing

    • calendar_month Kamis, 28 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com –  Seorang kakek tewas setelah dinyatakan hilang saat pamit beli rokok di Desa Beringintaluk, Kuansing. Jenazah pria uzur itu ditemukan dalam kebun karet warga setempat. Warga Desa Beringintaluk Kecamatan Kuantan Tengah, dihebohkan penemuan sesosok mayat di salah satu kebun karet milik warga setempat Rabu (27/03/24) malam sekira pukul 19.00 WIB malam. Sosok mayat […]

  • Korem 031/Wira Bima Pekanbaru Naik Status Jadi Kodam XIX, Ini Nama yang Disiapkan

    Korem 031/Wira Bima Pekanbaru Naik Status Jadi Kodam XIX, Ini Nama yang Disiapkan

    • calendar_month Selasa, 17 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kabar baik datang jelang akhir 2024. Komando Resor Militer (Korem) 031/Wira Bima (WB) akan naik status dari Tipe A menjadi Komando Daerah Militer (Kodam) XIX. Adapun peralihan status tersebut diketahui dari selebaran surat Staf Perencanaan Dan Anggaran TNI AD, SPABAN VIII/BINJEMEN terkait Berita Telepon tanggal 13 Desember 2024. Dalam surat itu, lima […]

  • GELEDAH 4 Lokasi, KPK Temukan Barang Ini di Rumah Bupati Kepulauan Meranti

    GELEDAH 4 Lokasi, KPK Temukan Barang Ini di Rumah Bupati Kepulauan Meranti

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    MERANTI, detak24com – KPK menggeledah empat lokasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Lembaga antikorupsi itu memperoleh sejumlah bukti terkait kasus menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil. Diketahui M Adil terlibat tiga kasus sekaligus, yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), gratifikasi atau penerimaan fee jasa umrah dan suap auditor […]

expand_less