Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Pengedar Ekstasi Terciduk di Sekolah Kawasan Bukit Datuk Dumai

Pengedar Ekstasi Terciduk di Sekolah Kawasan Bukit Datuk Dumai

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Seorang pengedar ekstasi berinisial MAD ditangkap polisi pada sebuah sekolah Kelurahan Bukit Datuk, Dumai.

Saat digeledah di rumahnya, tersangka kedapatan menyimpan 10 butir pil ekstasi dari dua jenis berbeda dalam lemari.

Penangkapan tersangka dilakukan tim opsnal setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, Kamis (31/07/25)

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi menyampaikan bahwa pihaknya telah membekuk tersangka berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi. Barang bukti ditemukan dalam kamar miliknya, terdiri dari lima butir pil berlogo kerang warna kuning dan lima butir berlogo Hello Kitty warna pink,” ujar AKP Riza Effyandi, Jumat (01/08/25).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan kepemilikan narkotika oleh pelaku. Setelah ditangkap pada tempat kerjanya di sebuah sekolah, pelaku secara kooperatif mengaku masih menyimpan barang tersebut di rumah. Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan satu tas hitam berisi plastik bening berisi pil ekstasi.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan. Ia justru secara kooperatif menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti di dalam lemari kamarnya,” tambah Kasat.

Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan satu helai plastik bening, satu buah tas tangan warna hitam, serta satu unit ponsel android merk Vivo warna ungu yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait barang haram tersebut.

Hasil tes urine pelaku juga menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamina. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami tegaskan, Polres Dumai berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” demikian Kasat. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • KELUARGA Besar Tanah Abang Departement Store Peduli Kegiatan Keagamaan Syiar Islam 

    KELUARGA Besar Tanah Abang Departement Store Peduli Kegiatan Keagamaan Syiar Islam 

    • calendar_month Rabu, 8 Mar 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 17Komentar

    DURI, detak24.com – Keluarga besar Tanah Abang Departement Store Duri, menunjukkan bentuk kepeduliannya terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan syiar Islam yang dilaksanakan kelompok masyarakat. Seperti kunjungan yang dilakukan Ahad (06/03/23) lalu. Dalam sehari, keluarga besar Tanah Abang Departement Store yang dipimpin Pendi Warson mendatangi tiga lokasi kegiatan. Yaitu Khatam Al Quran MDA Ar Rahim RW 05 di […]

  • ASYIK Minum Tuak di Sungai Panji-panji Rohil, Tak Sadar Kepala Kena Bogem Mentah

    ASYIK Minum Tuak di Sungai Panji-panji Rohil, Tak Sadar Kepala Kena Bogem Mentah

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUBU, detak24com – Seorang laki-laki paruhbaya bernama Burhan (51), dapat bogem mentah tengah asyik minum tuak di Jalan Parit Nol Kepenghuluan Sungai Panji-Panji Rohil. Akibat kejadian tersebut, warga Jalan Jenderal Sudirman Kepenghuluan Sungai Kubu Hulu itu mengalami luka bengkak pada bagian pelipis dan tengkuk. Usai mendapat laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kubu langsung menangkap tersangka […]

  • Dijadikan Menu Rumah Makan BPK, Polisi Tangkap Penjagal Anjing di Bagan Sinembah

    Dijadikan Menu Rumah Makan BPK, Polisi Tangkap Penjagal Anjing di Bagan Sinembah

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    ROHIL, detak24com – Satreskrim Polres Rohil mengungkap kasus pidana penganiayaan terhadap hewan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Dari hasil pengungkapan itu, seorang pria berinisial MB (50) ditangkap usai kedapatan hendak menyembelih dua ekor anjing untuk dijadikan bahan makanan di rumah makan miliknya. Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni saat menggelar press rilis pengungkapan tersebut […]

  • Idul Adha 1446 H, Pelindo Group Dumai Salurkan 8 Sapi dan 29 Ekor Kambing

    Idul Adha 1446 H, Pelindo Group Dumai Salurkan 8 Sapi dan 29 Ekor Kambing

    • calendar_month Jumat, 6 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Pelindo Group Dumai menyalurkan bantuan hewan kurban Idul Adha 1446 H sebanyak 8 ekor sapi dan 29 ekor kambing melalui Badan Dakwah Islamiah (BDI) Pelindo Cabang Dumai, Kamis (05/06/25). Seluruh hewan kurban yang disalurkan PT Pelindo Regional 1 Dumai, PT Pelindo Multi Terminal Branch Dumai dan PT Pelindo Jasa Maritim Area 2 […]

  • WARGA Batu Ampar Inhil  Blokade Jalan Utama PT BPP, Aktifitas Perusahaan Lumpuh

    WARGA Batu Ampar Inhil  Blokade Jalan Utama PT BPP, Aktifitas Perusahaan Lumpuh

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    INHIL, detak24com – Memasuki hari ke sebelas, perjuangan warga terdampak blasting semakin masif, dengan memblokade jalan PT BPP (Bara Prima Pratama) Batu Ampar, Sabtu (10/02/24) Tampak warga memulai gerakannya dengan memblokade jalan utama PT BPP, serta warga memajang baleho Berita Acara tentang kesepakatan antara perusahaan dan warga terdampak blasting yang dibuat di kantor DPRD Kabupaten […]

  • Kades di Inhil Riau Koruptor ADD Rp861 Juta Dituntut 7 Tahun Penjara

    Kades di Inhil Riau Koruptor ADD Rp861 Juta Dituntut 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 28 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Kades Pelanduk, Kecamatan Mandah, Indragiri Hilir (Inhil) Riau Nuardi, dituntut ‘Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 7 tahun penjara. Mantan ajudan Gubernur Riau periode 2003-2008 dan 2008-2013 Rusli Zainal itu terbukti melakukan korupsi dana APBDes sebesar Rp861 juta. Tuntutan dibacakan JPU Ade Maulana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/6/2022). […]

expand_less