Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » Jaksa Tangkap Tiga Koruptor Pelabuhan Sagu-sagu Lukit di Merbau 

Jaksa Tangkap Tiga Koruptor Pelabuhan Sagu-sagu Lukit di Merbau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Kejati Riau menetapkan tiga tersangka korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Sagu-sagu Lukit tahap V di Merbau, Kepulauan Meranti. Tersangka langsung ditahan.

“Ketiga tersangka berinisial RN, MRN, dan HB,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Selasa (8/7/2025).

RN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, MRN selaku Direktur PT Berkat Tunggal Abadi, dan HB selaku Direktur PT Gemilang Sajati, konsultan pengawas.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sejak pukul 10.00 WIB hingga sore.

Para tersangka keluar dari ruang penyidik Kejati Riau pada pukul 19.30 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Zikrullah mengatakan ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk memperlancar proses penyidikan.

“Alasan penahanan, untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 KUHAP,” sebut Zikrullah didampingi Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Fauzi Marasabessy, Plt Asisten Intelijen, Tomy Busnarma, dan Kasi Pengendalian Operasi pada Bidang Pidsus, Herlina Samosir.

Proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V dibiayai dari Tahun Anggaran (TA) 2022–2023 sebesar Rp26,7 miliar.

Proyek ini dilaksanakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi dan PT Canayya Berkat Abadi selaku KSO, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25.955.630.000. Proyek direncanakan selesai dalam waktu 365 hari, mulai 15 November 2022 hingga 14 November 2023.

Namun, proyek tersebut mengalami tiga kali addendum yang mengubah nilai kontrak menjadi Rp26.787.171.000, serta memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari, dari 15 November 2023 hingga 12 Februari 2024.

Meski demikian, hingga kini, perusahaan pelaksana belum dapat menyelesaikan pekerjaan, sehingga proyek tersebut mangkrak dan belum dapat difungsikan.

Terungkap bahwa terdapat dugaan pengadaan barang yang tidak dilaksanakan namun tetap dibayar, serta pembayaran 100 persen terhadap material yang belum ada di lapangan. Potensi kerugian negara akibat permasalahan ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

“Terhadap kerugian negara hasil Rp12.598.000.000,” kata Zikrullah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Di antaranya tiga mantan Kepala BPTD Kelas II Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Yugo Antoro (KPA 2022), Batara (KPA periode Agustus 2023–Oktober 2023), dan Avi Mukti Amin (KPA periode Oktober 2023–Februari 2024).

Selain itu, penyidik memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bendahara, tim teknis BPTD Riau, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas beserta tenaga ahli, rekanan proyek, anggota Pokja, dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DIJEMPUT Paksa, PNS Koruptor Pupuk Subsidi Meringkuk di Penjara Siak

    DIJEMPUT Paksa, PNS Koruptor Pupuk Subsidi Meringkuk di Penjara Siak

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Kejari Siak menjemput paksa Suparmin, PNS Dinas Pertanian yang menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan pada 2021 lalu. Suparmin ditangkap di kediamannya di Dusun Meranti, Kampung Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, sekitar pukul 7.00 WIB. Dan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Polsek […]

  • LAGI VIRAL! WhatsApp Proxy Server, Buat Kamu Kehabisan Kuota Tanpa Jaringan WiFi

    LAGI VIRAL! WhatsApp Proxy Server, Buat Kamu Kehabisan Kuota Tanpa Jaringan WiFi

    • calendar_month Minggu, 8 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    DETAK 24.COM – Jika kuota internet anda habis atau tidak ada jaringan Wifi, tenang. Masih bisa lho kirim chatting WhatsApp (WA). Caranya gunakan fitur baru bernama WhatsApp Proxy Server. WhatsApp Proxy Server ini dapat digunakan di seluruh dunia. Proxy WhatsApp punya kemampuan mempertahankan akses apabila koneksi internet sedang terblokir, terganggu atau kuota habis. “Terhubung melalui […]

  • Pak Yanto mengacungkan kartu merah ke wasit yang memimpin semifinal Singapore Open 2022

    Pak Yanto Jadi Viral Gegara Kartu Merah, Singapore Open 2022

    • calendar_month Minggu, 17 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SEORANG suporter setia bulutangkis Indonesia Pak Yanto, viral di media sosial setelah memberikan kartu merah kepada wasit pada semifinal ‘Singapore Open 2022’ di Singapore Indoor Stadium, Sabtu (16/07/22).       Dalam duel Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin vs Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan, momen Pak Yanto memberikan kartu merah terjadi pada gim kedua. Kejadian tersebut bermula dari skor […]

  • TIGA Jemaah Haji Riau Wafat di Mekkah, Terakhir dari Kuansing dan Siak

    TIGA Jemaah Haji Riau Wafat di Mekkah, Terakhir dari Kuansing dan Siak

    • calendar_month Senin, 19 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    MEKKAH, detak24com – Kabar duka kembali datang dari Kota Makkah. Satu orang lagi jemaah haji asal Provinsi Riau yang tergabung dalam BTH – 15 meninggal dunia di RS King Faishol Arab Aaudi. Jemaah atas nama Sholeh Bim Tarwan Abdullah (82 tahun) tersebut berasal dari Kabupaten Siak. “Innaa lillaahi wainnaa ilaihi roji’un. Telah wafat jemaah haji […]

  • GUBRI Tak Bisa Proses, Khairul Umam: Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Bengkalis Batal!

    GUBRI Tak Bisa Proses, Khairul Umam: Mosi Tak Percaya Pimpinan DPRD Bengkalis Batal!

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam LC ME Sy memberi tanggapan terkait surat Gubri nomor: 120/PEM-OTDA/13767 tertanggal 5 Oktober 2023, yang tidak dapat memproses lebih lanjut usulan pemberhentian pimpinan DPRD Bengkalis (Khairul Umam dan Syahrial). Surat dari Gubri tersebut sebagai jawaban atas surat Bupati Bengkalis yang ditandatangani Sekda Bengkalis dengan surat nomor […]

  • Bakal Saingan Bobby Nasution, PDIP Usung Edy Rahmayadi di Pilgubsu 2024

    Bakal Saingan Bobby Nasution, PDIP Usung Edy Rahmayadi di Pilgubsu 2024

    • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDAN, detak24com – PDIP resmi mengusung Edy Rahmayadi maju di Pilgubsu 2024. Si ”Moncong Putih’ juga instruksikan mantan gubernur itu mencari wakil serta koalisi. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun mengatakan PDIP langsung menugaskan Edy untuk mencari wakilnya. “Itu dibicarakan nanti antara pak Edy dan partai,” ujar Komarudin usai Apel Siaga Satgas PDIP Sumut […]

expand_less