Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Koruptor Dana Hibah PMI Riau Rp 1,4 Miliar Diganjar 6 Tahun Penjara 

Koruptor Dana Hibah PMI Riau Rp 1,4 Miliar Diganjar 6 Tahun Penjara 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar divonis 6 tahun. Ia terbukti korupsi dana hibah Rp 1,4 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Delta Tamtama, Selasa (29/07/25) petang. Selain Syahril, hakim juga menghukum eks bendahara PMI Riau, Rambun Pamenan dengan penjara 5 tahun.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menghukum terdakwa Syahril Abu Bakar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan terdakwa Rambun Pamenan selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Khusus terdakwa Syahril, hakim memberikan hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.448.458.002. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Satu bulan setelah putusan inilah, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun,” jelas Delta.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Dwi Wibowo menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ihsan Awaljon, Indriyani, dan Yuliana SH.

Sebelumnya, JPU menuntut Syahril dengan pidana penjara selama 8,5 tahun penjara dan Rambun selama 7,5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

JPU juga memberi hukuman tambahan kepada Syahril untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.448.458.002. Jika hukuman telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dapat diganti penjara selama 4 tahun.

Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan didakwa melakukan korupsi pada Januari 2019-2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6.150.000.000.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendanai berbagai program PMI Riau sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, barang, pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, publikasi, dan lainnya.

Kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Di antaranya membuat nota pembelian fiktif, melakukan mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, terdapat juga pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti pembayaran gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.448.458.002, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMKO PEKANBARU Sebut Izin Joker Poker Terbit Otomatis, Kok Bisa Ya?

    PEMKO PEKANBARU Sebut Izin Joker Poker Terbit Otomatis, Kok Bisa Ya?

    • calendar_month Jumat, 16 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Massa kembali mendesak Pemko Pekanbaru untuk mencabut semua izin tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV, yang berada di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Anehnya, Pemko mengklaim tak tau menahu perihal izin tersebut.  Malahan, menurut pejabat berwenang, izin Joker Poker terbit secara otomatis. Massa menolak diskotek Joker Poker karena dinilai […]

  • Dibantu Pacar, Adik Gasak Perhiasan Kakak di Bathin Solapan 

    Dibantu Pacar, Adik Gasak Perhiasan Kakak di Bathin Solapan 

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BATHIN SOLAPAN, detak24com – Seorang perempuan inisial KF (24) dicokok bersama pacarnya di Desa Bathin Solapan. Keduanya terlibat aksi perampokan perhiasan mas senilai Rp 600 juta. Aksi pencurian di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis membuat orang geleng-geleng kepala. Bagaimana tidak, saudara kandung yang seharusnya menjaga kepercayaan justru diduga menjadi otak perencanaan pencurian di rumah kakaknya. Peristiwa […]

  • PT Hutama Karya Pastikan Tol Riau-Sumbar Kelar Tahun Ini

    PT Hutama Karya Pastikan Tol Riau-Sumbar Kelar Tahun Ini

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya (Persero) terus mengakselerasi penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satunya, mega proyek jalan tol Riau-Sumbar. Saat ini, Hutama Karya mencatatkan progres signifikan terhadap sejumlah ruas tol sirip atau feeder yang berada di Provinsi Riau dan Sumatera Barat (Sumbar). Per 15 Desember 2023, progres konstruksi dan pengadaan lahan jalan tol […]

  • VIRAL KEBAYA HIJAU Twitter dan Tiktok, Jadi Perbincangan Hangat Netizen

    VIRAL KEBAYA HIJAU Twitter dan Tiktok, Jadi Perbincangan Hangat Netizen

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    CUPLIKAN singkat tayangan perempuan kebaya hijau jadi viral Twitter dan Tiktok 2022. Video berdurasi 8 menit itu sudah menghebohkan jagat media sosial.   Grup Facebook, WhatsApp hingga Telegram juga turut di ramaikan dengan kehadirannya video viral tersebut. Berdasarkan pengakuan warganet di media sosial, terungkap bahwa video Kebaya Hijau ini tidak jauh berbeda dengan video viral […]

  • Jokowi Berlebaran ke Rumah Ketum PDIP Megawati

    Jokowi Berlebaran ke Rumah Ketum PDIP Megawati

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24.com — Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terlihat mengunjungi ke rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kedatangan kepala negara itu diabadikan putri Megawati yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani, dan dibagikan via media sosial Instagram resmi miliknya. “Silaturahim Ibu Megawati Soekarnoputri dan Presiden @jokowi di kediaman Teuku Umar dalam suasana Hari Raya Idul […]

  • Kebersihan Tanggungjawab Bersama Unsur Pemerintah, Sekda Buka Sosialisasi Kota Bersih

    Kebersihan Tanggungjawab Bersama Unsur Pemerintah, Sekda Buka Sosialisasi Kota Bersih

    • calendar_month Kamis, 3 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    DUMAI, detak24.com – Sekdako Dumai menyebut kebersihan tanggungjawab bersama unsur pemeirntah. Hal itu ia katakan saat membuka Sosialisasi Penilaian Kota Bersih Tahun 2022, Rabu (2/02/22) Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Kota Bersih Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai Acara yang dibuka oleh Sekdako […]

expand_less