Warga Kempas Inhil Ancam Penjual Nasi Goreng dengan Badik, Ini Sebabnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 26 Mei 2025
- print Cetak

Tersangka pengancaman penjual nasi goreng di Kempas Inhil. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Seorang pria berinisial K (41), warga Kecamatan Enok, Inhil ditangkap setelah mengancam penjual nasi goreng di Simpang 4 KM 8 Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas.
Insiden ini terjadi pada Ahad (25/05/25) dini hari, dipicu oleh perubahan pesanan makanan hingga tersangka mengeluarkan badik sambil mengancam korban.
Kejadian bermula ketika pelaku K bersama rekannya singgah di warung makan milik pelapor, inisial A (42), sekitar pukul 02:30 WIB dini hari untuk memesan makanan.
Awalnya, tersangka K memesan nasi goreng, namun selang beberapa saat kemudian, pelaku mengganti pesanannya menjadi mie campur nasi (minas).
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan kronologi kejadian. “Awalnya tersangka K memesan nasi goreng. Selang beberapa saat pelaku mengganti pesanan tersebut menjadi mie campur nasi,” kata Kapolres.
Pelapor A kemudian meminta pelaku untuk bersabar, karena ia masih melayani pesanan pelanggan lain. Setelah selesai membuat pesanan orang lain, pelapor kembali menanyakan pesanan pelaku.
Namun, bukannya merespons dengan baik, pelaku justru langsung membentak pelapor.
“Pelaku langsung membentak pelapor dengan mengatakan ‘Kau ni apa mau kau’, sambil mengeluarkan badik dari pinggang serta mengancam pelapor,” lanjut Kapolres.
Melihat situasi yang memanas, pelapor berupaya menenangkan pelaku dengan berkata, ‘santai lah bang’.
Setelah itu, pelaku berjalan dan naik ke kendaraannya sambil terus mengoceh. Namun, tidak lama kemudian, pelaku keluar lagi dari kendaraannya dan kembali melakukan pengancaman.
“Setelah naik ke kendaraan, pelaku turun lagi dan terus melakukan pengancaman, namun pelapor tidak terlalu dengar,” ucap Kapolres.
Atas kejadian pengancaman tersebut, pelapor segera mengadukan hal ini ke Polsek Kempas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Masih di hari yang sama, pelaku sudah kami amankan beserta sebilah badik. Pelaku dikenai Pasal 335 KUHPidana,” tegas Kapolres. (Red)
Editor : Kar











