Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Dua Pengedar di Belakang RM Beringin Bukit Kapur 

Penangkapan Narkoba Terbaru : Polisi Bekuk Dua Pengedar di Belakang RM Beringin Bukit Kapur 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menangkap dua pria berinisial F dan R di belakang  rumah makan Beringin, Bukit Kapur. Dari keduanya disita barang bukti sabu 10 paket seberat 1,48 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal Mei 2025 yang mencurigai aktivitas salah satu pelaku berinisial F yang acap membawa barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 di belakang Rumah Makan Beringin, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.

“Kami langsung melakukan penangkapan saat pelaku F terlihat berjalan di lokasi. Ketika digeledah, pelaku sempat membuang barang bukti ke tanah, yang kemudian kami amankan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Riza Effyandi, Rabu (14/05/25).

Dari tangan tersangka F, petugas menyita satu kotak rokok yang berisi 10 paket kristal bening, dua plastik klip bening, satu unit handphone Android, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Setelah dilakukan interogasi singkat, tersangka F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka R. Sehingga kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan,” lanjutnya.

Di hari sama, tim juga menangkap tersangka R di belakang sebuah rumah tak jauh dari lokasi semula. Dari tangannya, diamankan satu unit handphone Android yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba tersebut.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif mengandung methamfetamina, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dumai,” tegas Kasat.

Keduanya kini dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan bebas narkoba. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Generasi Muda Penjaga Keseimbangan dan Nalar Demokrasi

    Generasi Muda Penjaga Keseimbangan dan Nalar Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 18 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    DUMAI, detak24.com – Staf Ahli Walikota Dumai Bidang Pembangunan, Informasi Teknologi, Ekonomi dan Keuangan, Afrilagan SH MSi menghadiri acara talkshow ‘Cerdas Berdemokrasi’, bertempat di Balai Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai, Kamis (17/03/2022). Acara yang bertemakan “Generasi Micin Bicara Demokrasi Pancasila” ini disiarkan secara live streaming di 3 kanal Youtube yaitu sumber Kemenkominfo TV, […]

  • BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

    BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SIAK, detak24com – Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan (Kabagkeu) PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria divonis 5 tahun penjara. Kedua terdakwa terbukti korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS). Sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo Pasal […]

  • Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

    Dituntut 7,5 Tahun, Pejabat Siak Sikat Dana Bencana Rp 1,1 Miliar, Pantas Saja!

    • calendar_month Selasa, 11 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kalaksa BPBD Siak, Kaharuddin dituntut 7,5 tahun penjara. Dia menyikat dana penanggulangan bencana tahun anggaran 2022.l sebesar Rp 1,1 miliar. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Zulfikar, dan Surya Perdana pada persidangan di Pengadilan Tipikor PN  Pekanbaru, Selasa (11/03/25). Terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat […]

  • GEMPA CIANJUR, Tiga Hari Tertimbun – Bocah 5 Tahun Ditemukan Selamat

    GEMPA CIANJUR, Tiga Hari Tertimbun – Bocah 5 Tahun Ditemukan Selamat

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    JABAR, detak24.com –  Polri bersama TNi berhasil menyelamatkan dan mengevakuasi bocah berumur 5 tahun yang terjebak dalam reruntuhan bangunan akibat gempa Cianjur. Anak laki-laki itu ditemukan dalam kondisi masih hidup. “Jadi, dalam proses pencarian kemarin (23/11), tim di lapangan, saat membongkar puing-puing ternyata ditemukan seorang korban anak berusia 5 tahun. Alhamdulillah masih hidup,” ujar Irjenpol […]

  • Waspada! Harimau Sumatera ‘Lenggang Kangkung’ di Jalan Besar WIP Zamrud Siak 

    Waspada! Harimau Sumatera ‘Lenggang Kangkung’ di Jalan Besar WIP Zamrud Siak 

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Warga Siak digemparkan dengan video viral seekor harimau sumatera berjalan santai di jalan besar wilayah WIP Zamrud, Rabu (14/01/26). Kemunculan seekor harimau sumatera berukuran besar ini menegaskan tingginya potensi konflik antara satwa liar dan aktivitas manusia di wilayah perbatasan kawasan konservasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau langsung […]

  • Kemenkeu Otak-Atik APBN untuk Pembangunan Ibukota Baru

    Kemenkeu Otak-Atik APBN untuk Pembangunan Ibukota Baru

    • calendar_month Rabu, 2 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    Jakarta, detak24.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengotak-atik APBN 2022 supaya bisa digunakan untuk pembangunan ibukota baru. Sementara, dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 akan digunakan untuk penanganan covid-19. Meski demikian, Kemenkeu masih berharap ada anggaran di APBN yang bisa dioptimalkan untuk upaya pembangunan Ibukota Negara (IKN). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made […]

expand_less