KURIR Sabu 210 Gram Terciduk Usai Lakalantas di Desa Jake Kuansing
KUANSING, detak24com – Seorang kurir narkoba berinisial NR (22) ditangkap Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dari tangan NR diamankan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 210 gram yang dibawa dalam kantong plastik warna kuning.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak, dikutip detak24com, Kamis (15/06/23) mengatakan, penangkapan berawal dari penyisiran Tim Mata Elang Polres Kuansing di Desa Jake karena mendapatkan informasi adanya kurir narkotika di wilayah itu.
Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB Rabu (14/06/23), Tim Mata Elang yang dipimpinnya, mendapatkan laporan ada kecelakaan tepatnya di Jalan Lintas Teluk Kuantan, Desa Jake.
“Setelah di cek ternyata korban Lakalantas tersebut adalah target (NR) yang diduga menjadi kurir narkoba ke wilayah Kuansing,” ucap Kasat.
“Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan dalam jaket sweater yang dipakai tersangka, berupa kaca pirex, dan pada motor pelaku ditemukan satu kantong warna kuning berisi 11 paket besar narkotika jenis sabu,” sambungnya.
Saat dilakukan interogasi tambah Iptu Novris, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari Pekanbaru, dimana pelaku di suruh R (DPO) untuk menjemput narkoba ke Pekanbaru.
Terhadap tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
“Tersangka NR hasil tes urine positif ampethamin. Saat ini sudah diamankan ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

14 thoughts on “KURIR Sabu 210 Gram Terciduk Usai Lakalantas di Desa Jake Kuansing”