Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » PT SSI Dicap Banyak Langgar UU Ketenagakerjaan, Hengkang dari Dumai!

PT SSI Dicap Banyak Langgar UU Ketenagakerjaan, Hengkang dari Dumai!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai menduga PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) bergerak di bidang pengisian uang dan perbaikan ATM, diduga banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Disnakertrans diminta segera memanggil pimpinan perusahaan serta memberikan sanksi tegas.

Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai, Ismunandar mengaku kecewa dengan sikap perusahaan PT SSI yang terkesan mengabaikan hak pekerja dan mengangkangi aturan dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini berawal dari pengaduan dan laporan Juni Prayoga, salah seorang buruh yang sebelumnya bekerja di PT SSI kepada DPC SBSI Kota Dumai.

“Selama bekerja di PT SSI, banyak hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi,” ungkap Juni Prayoga sebagaimana disampaikan Ismunandar kepada media, Kamis (07/04/22).

Setelah melakukan analisa terhadap laporan itu dan diselaraskan dengan UU Ketenagakerjaan, ditegaskan Ismunandar pihaknya menilai PT SSI diduga telah melakukan banyak pelanggaran. “PT SSI kita lihat dan kita duga telah banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” tegas Ismunandar.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSI, dikatakannya antara lain menyangkut PKWT atau perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan yang diduga tidak pernah tercatat di Disnakertrans Kota Dumai. Sebgaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2021.

Selanjutnya, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga sebagai pemberi kerja kepada PT SSI diduga tidak pernah melaporkan pekerjaannya ke Disnakertrans Kota Dumai.

“Kemudian, para pekerja yang bekerja di PT SSI tidak pernah mendapatkan kompensasi atas berakhirnya hubungan kontrak kerja, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi. Ironinya lagi, para pekerja yang bekerja melebihi jam kerja diduga tidak mendapatkan hak lemburnya,” paparnya.

Pihaknya telah melakukan langkah awal secara aturan hukum perdata sesuai mekanisme yang ada. Namun, pihak perusahaan terkesan mengabaikan surat somasi yang dilayangkan DPC SBSI Kota Dumai.

“Oleh karena itu, kita akan masuk ke langkah hukum selanjutnya, yaitu mengirim surat permohonan mediasi ke Disnakertrans Kota Dumai agar memanggil pimpinan PT SSI sebagai penerima pekerjaan. Juga perusahaan pemberi pekerjaan yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga,” papar Nandar.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya juga akan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau. “Kita akan bawa persoalan ini ke dua jalur hukum perdata yang berbeda. Yaitu, Produk Hukum Anjuran dan Produk Hukum Nota Penetapan,” imbuhnya.

Sementara, Manager PT SSI, Obi Ismail sebagaimana dikutip dari salah satu media saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di pusat. “Kita koordinasikan masalah ini dengan pimpinan pusat,” tegasnya.(thekingbingal.com)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (9)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

      Tak Miliki SIM, Siswa di Riau Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah 

      • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Anak didik dilarang membawa kendaraan roda dua serta mobil ke sekolah, jika belum punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Disdik Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor http://100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 yang melarang peserta didik di bawah umur membawa sepeda motor dan mobil ke sekolah. Kebijakan tersebut ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, dan […]

    • IKATAN Keluarga Kecamatan Baso Duri Gelar Turnamen Badminton Internal PB 352 

      IKATAN Keluarga Kecamatan Baso Duri Gelar Turnamen Badminton Internal PB 352 

      • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
      • account_circle Yusrizal Sikumbang
      • 0Komentar

      DURI, detak24.com – Ikatan Keluarga Kecamatan Baso (IKKB) Duri didukung RS Thursina Duri menggelar Turnamen Badminton Internal PB 352 di Hall Putra Ridho, Jalan Swadaya, Kelurahan Balik Alam, Sabtu (23/09/23) pagi. Turnamen ini diikuti 16 pasang pemain dibagi dalam dua sisi memakai sistim gugur. Pertandingan dilaksanakan selama dua hari, ditutup Ahad (24/09/23). Ketua panitia Marfit […]

    • POLISI Tangkap Dua Pelaku Karhutla di Pujud Rohil 

      POLISI Tangkap Dua Pelaku Karhutla di Pujud Rohil 

      • calendar_month Sabtu, 20 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      ROHIL, detak24com – Polisi menangkap dua pelaku karhutla pada kawasan hutan produksi di Labuhan Dagang Kepenuhan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rohil. Dua orang tersebut berinisial NR (40) warga Kepenuhan Babussalam dan AI (17) warga Kampung Sawah Desa Kasang Bangsawan, Pujud. Polisi mengungkap keduanya membakar lahan, sebab disuruh HE, yang mengaku pemilik lahan. Dikutip mediacenter.riau.go.id, Sabtu […]

    • Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik. F :. DETIKCOM

      Irjen Sambo Resmi Dipecat, Sidang Dipimpin H Ahmad Dofiri

      • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      Jakarta, detak24.com – Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah rampung. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri.      Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen H Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/08/22) tengah malam. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. “Pemberhentian tidak dengan […]

    • MULUT Berdarah, Bujang Lapuk Meregang Nyawa dalam Kamar di Bangko Rohil

      MULUT Berdarah, Bujang Lapuk Meregang Nyawa dalam Kamar di Bangko Rohil

      • calendar_month Jumat, 24 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      ROHIL, detak24com  – Bujang lapuk bernama Ramlan (56) meninggal dalam kamar rumahnya di Jalan Pulau Baru Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko Rohil. Informasi dirangkum di Mapolres Rohil, Jumat (24/05/24), bujang lapuk itu ditemukan terbujur kaku pada Rabu 22 Mei 2024 pukul 17.40 WIB. Awalnya, adik kandung korban bernama Surya Saputra (52) warga Jalan Pulau Baru […]

    • Pemuja Sabu Gasak Motor Petani di Pondok Kebun Desa Anak Talang Inhu 

      Pemuja Sabu Gasak Motor Petani di Pondok Kebun Desa Anak Talang Inhu 

      • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHU, detak24com – Seorang pria berinisial JS alias Jodi (24), warga Kelurahan Pangkalan Kasai berurusan dengan polisi setelah tertangkap mencuri motor. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan, saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Batang Cenaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Telah diamankan seorang pria berinisial JS alias Jodi yang diduga melakukan […]

    expand_less