DUMAI, detak24.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai menduga PT Swadarma Sarana Informatika (SSI) bergerak di bidang pengisian uang dan perbaikan ATM, diduga banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Disnakertrans diminta segera memanggil pimpinan perusahaan serta memberikan sanksi tegas.
Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai, Ismunandar mengaku kecewa dengan sikap perusahaan PT SSI yang terkesan mengabaikan hak pekerja dan mengangkangi aturan dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini berawal dari pengaduan dan laporan Juni Prayoga, salah seorang buruh yang sebelumnya bekerja di PT SSI kepada DPC SBSI Kota Dumai.
“Selama bekerja di PT SSI, banyak hak-hak pekerja yang tidak terpenuhi,” ungkap Juni Prayoga sebagaimana disampaikan Ismunandar kepada media, Kamis (07/04/22).
Setelah melakukan analisa terhadap laporan itu dan diselaraskan dengan UU Ketenagakerjaan, ditegaskan Ismunandar pihaknya menilai PT SSI diduga telah melakukan banyak pelanggaran. “PT SSI kita lihat dan kita duga telah banyak melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” tegas Ismunandar.
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh PT SSI, dikatakannya antara lain menyangkut PKWT atau perjanjian kerja antara buruh dan perusahaan yang diduga tidak pernah tercatat di Disnakertrans Kota Dumai. Sebgaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2021.
Selanjutnya, Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga sebagai pemberi kerja kepada PT SSI diduga tidak pernah melaporkan pekerjaannya ke Disnakertrans Kota Dumai.
“Kemudian, para pekerja yang bekerja di PT SSI tidak pernah mendapatkan kompensasi atas berakhirnya hubungan kontrak kerja, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif lagi. Ironinya lagi, para pekerja yang bekerja melebihi jam kerja diduga tidak mendapatkan hak lemburnya,” paparnya.
Pihaknya telah melakukan langkah awal secara aturan hukum perdata sesuai mekanisme yang ada. Namun, pihak perusahaan terkesan mengabaikan surat somasi yang dilayangkan DPC SBSI Kota Dumai.
“Oleh karena itu, kita akan masuk ke langkah hukum selanjutnya, yaitu mengirim surat permohonan mediasi ke Disnakertrans Kota Dumai agar memanggil pimpinan PT SSI sebagai penerima pekerjaan. Juga perusahaan pemberi pekerjaan yaitu Bank BNI, Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga,” papar Nandar.
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya juga akan mengirimkan surat permohonan pemeriksaan kepada Kepala Disnakertrans Provinsi Riau. “Kita akan bawa persoalan ini ke dua jalur hukum perdata yang berbeda. Yaitu, Produk Hukum Anjuran dan Produk Hukum Nota Penetapan,” imbuhnya.
Sementara, Manager PT SSI, Obi Ismail sebagaimana dikutip dari salah satu media saat dikonfirmasi mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di pusat. “Kita koordinasikan masalah ini dengan pimpinan pusat,” tegasnya.(thekingbingal.com)