Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

BOS Somad Group dan Kabagkeu PT SPN Siak Diganjar 5 Tahun, Korupsi TBS Sawit

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan (Kabagkeu) PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria divonis 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS). Sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan pada Rabu (10/08/23). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suharno dan Edi Sukarya dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Selain hukuman penjara, hakim menghukum Suharno dan Edi Sukaria membayar denda masing-masing Rp 200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti hukuman 3 bulan penjara.

Suharso juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 1.804.020.770. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Sementara Edi Sukaria dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 107.129.679. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Siak yang menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 350 juta. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti, sama dengan vonis hakim.

Atas vonis itu, JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya. “Terkait putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, sesuai ketentuan diberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap,” ujar Kasi Intel Kejari Siak, Rawatan Manik, Kamis (10/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan fakta hukum yang didapatkan dalam persidangan, Edi Sukaria sebagai Kabagkeu PT SPN telah melampaui kewenangan dan sepengetahuan direksi menunjuk Suharno Direktur CV Somad bekerjasama dalam penjualan TBS tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan.

Juga tanpa dokumen proposal pengajuan kerjasama serta tanpa mekanisme jaminan. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Pemkab Siak melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PTPN V sebesar Rp 1.911.150.449.

Untuk diketahui, PT SPN merupakan perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemkab Siak, PTPN V dan Institut Pertanian Bogor (ITB). Kemudian dituangkan dalam perjanjian kerjasama usaha investasi dalam bidang distribusi hasil TBS perkebunan kelapa sawit.

Modal untuk mendirikan PT SPN sebesar Rp 20 miliar yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Siak melalui BUMD PT SPS sebesar Rp 15 miliar, PTPN V sebesar Rp 3 miliar dan ITB melalui anak usahanya PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri sebesar Rp 2 miliar.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pekerja PETI Tewas Tertimbun Tanah Galian di Teluk Kuantan 

    Pekerja PETI Tewas Tertimbun Tanah Galian di Teluk Kuantan 

    • calendar_month Kamis, 3 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUANSING, detak24com – Seorang pekerja PETI tewas tertimbun tanah galian di belakang SMA Pintar Teluk Kuantan. Pemodalnya langsung ditangkap polisi. FI pemodal PETI ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya L yang ia pekerjakan di usaha ilegal miliknya karena tertimbun reruntuhan material tambang di belakang SMA Pintar Teluk Kuantan. Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo […]

  • Hilang Sehari, Bocah 13 Tahun Tewas di Sungai Kerinci Kabupaten Pelalawan 

    Hilang Sehari, Bocah 13 Tahun Tewas di Sungai Kerinci Kabupaten Pelalawan 

    • calendar_month Minggu, 20 Okt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang bocah inisial AYA (13) tewas setelah hilang sejak Sabtu (19/10/24). Korban diduga tenggelam di Sungai Kerinci, Desa Makmur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Dari keterangan orang tua korban, anaknya meninggalkan rumah sekitar pukul 12.00 WIB tanpa pamit. Pencarian dimulai ketika orangtua korban tidak menemukannya hingga petang hari. Setelah bertanya kepada tetangga, mereka mengetahui […]

  • Tampilkan Raut Wajah Sedih, Lesti Kejora Minta Maaf ke Masyarakat

    Tampilkan Raut Wajah Sedih, Lesti Kejora Minta Maaf ke Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEDANGDUT Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi damai malam ini. Mereka kembali menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk bertemu dengan kepolisian, tokoh agama yang diwakili Sekjen MUI, dan pihak P2TP2A. Secara khusus, Lesti Kejora meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan pelaporan kasus KDRT yang menimpa rumah tangganya. “Untuk masyarakat Indonesia, Dede mengucapkan permohonann maaf […]

  • Malaysia Caplok Pasar Ekspor CPO Indonesia

    Malaysia Caplok Pasar Ekspor CPO Indonesia

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com — Usai pelarangan ekspor CPO oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pasar ekspor komoditas ini kini dinilai diambil alih oleh negara tetangga, Malaysia. Pasalnya, selama ini Malayasia adalah pesaing Indonesia di pasar ekspor CPO. Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal mengatakan larangan ekspor ini membuat Malaysia mengambil peran lebih banyak. “Begitu ada larangan, tentu […]

  • UNJUKRASA Tolak UU Anti Deforestasi, Larshen Yunus: Mereka Beneran Petani atau Justru Pengusaha Besar?

    UNJUKRASA Tolak UU Anti Deforestasi, Larshen Yunus: Mereka Beneran Petani atau Justru Pengusaha Besar?

    • calendar_month Kamis, 30 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24com — Banyak gelombang penolakan bermunculan pasca disahkannya Undang Undang (UU) Anti Deforestasi Uni Eropa (EUDR/European Union Deforestation Regulation). Gelombang penolakan itu memantik sejumlah organisasi petani kelapa sawit Indonesia yang pada Rabu (29/3/2023) bersama-sama melakukan aksi keprihatinan di depan salah satu Gedung Komisi Uni Eropa, di Jakarta. Pasalnya, Komisi Uni Eropa tersebut telah mengetuk […]

  • Oknum Tokoh Adat Jual Lahan Konservasi TNTN Pelalawan 20 Hektare

    Oknum Tokoh Adat Jual Lahan Konservasi TNTN Pelalawan 20 Hektare

    • calendar_month Senin, 23 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Seorang tokoh adat inisial JS ditangkap polisi karena menjual lahan konservasi TNTN Pelalawan seluas 20 hektare. Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang oknum batin atau tokoh adat berinisial JS. Ia terlibat penjualan lahan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan. […]

expand_less