Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Indah Kasih Perawang, Satu Paket Besar Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Indah Kasih Perawang, Satu Paket Besar Disita

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SIAK, detak24com – Polisi meringkus seorang pria paruh baya di Jalan Indah Kasih, Perawang. Ternyata, ia pengedar narkoba dengan barang bukti sabu 217,9 gram.

Informasi dirangkum Sabtu (26/04/25), tersangka pengedar sabu berinisial AS ditangkap pada sebuah rumah kontrakan Jalan Indah Kasih, Gang Utama IV, RT 011 RW 006 Perawang, Selasa (22/04/25) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca juga : Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 217,96 gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando mengatakan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan Jalan Indah Kasih, Gang Utama IV, RT 011 RW 006.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Petugas kemudian menangkap seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku, dan diketahui bernama AS, warga Jalan Raya Perawang, Gang Istiqomah, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Saat awal penangkapan di Jalan Raya Km 9 Perawang, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah kunci yang mengarah ke rumah kontrakan tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, tim menemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu, 1 buah plastik pembungkus warna hijau, 1 buah plastik hitam, 1 buah plastik putih, 1 pack plastik klip bening, 1 unit handphone merek Samsung, dan 1 buah kunci rumah kontrakan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial YO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba menyampaikan bahwa tersangka diketahui berperan sebagai bandar dalam jaringan peredaran gelap narkoba tersebut. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan kami akan terus mengejar para pelaku lain yang terlibat,” ungkapnya.

Polres Siak mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Mandau Usut Tindak Pidana Dugaan Penyerobotan Lahan PT PHR

    Polsek Mandau Usut Tindak Pidana Dugaan Penyerobotan Lahan PT PHR

    • calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Lahan milik negara di Area 6 Lapangan Minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dekat gudang Handak (bahan peledak) diduga diserobot oleh orang-orang tak bertanggung jawab menggunakan alat 1 unit ekskavator. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mandau saat ini mulai melakukan pengusutan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau […]

  • PEMERINTAH Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Kecuali Kelompok Ini

    PEMERINTAH Tetapkan Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Kecuali Kelompok Ini

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAKARTA, detak24com – Dengan semakin terkendalinya Covid-19, upaya perlindungan melalui vaksinasi Covid-19 mulai difokuskan hanya untuk kelompok rentan saja Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. Di mana Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.  […]

  • KARYAWAN PT Wicaksana Mas Dumai Ditangkap Polisi, Gelapkan Aset KID

    KARYAWAN PT Wicaksana Mas Dumai Ditangkap Polisi, Gelapkan Aset KID

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai menciduk pelaku penggelapan aset di Kawasan Industri Dumai (KID). Tepatnya, di PT Wicaksana Mas Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, pelaku tindak pidana penggelapan di PT Wicaksana Mas ditangkap berinisial GA 21) […]

  • Tembilahan Dikepung Banjir Rob Selutut Orang Dewasa 

    Tembilahan Dikepung Banjir Rob Selutut Orang Dewasa 

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TEMBILAHAN, detak24com – BPBD Riau menerima laporan terjadinya pasang rob di wilayah Tembilahan, Inhil. Peristiwa itu dipicu oleh tingginya curah hujan yang berlangsung beberapa hari terakhir serta naiknya permukaan air laut. Kepala BPBD Riau, Edy Afrizal menyebut, banjir rob tersebut terjadi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu. Lokasi terdampak dilaporkan sama dengan […]

  • Cacat Secara Formil, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

    • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Beritapojok.com – Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil. Untuk itu, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat. Demikian Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (25/11/2021) siang. Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, […]

  • Kasus Penangkapan Ketum PETIR, Larshen Yunus: Mestinya Oknum Pengusaha Sawit Juga Ditindak!

    Kasus Penangkapan Ketum PETIR, Larshen Yunus: Mestinya Oknum Pengusaha Sawit Juga Ditindak!

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Ketua DPD KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Provinsi Riau, Larshen Yunus meminta aparat kepolisian menindak oknum pengusaha sawit yang diperas Ketum LSM PETIR. Diketahui, Polda Riau menangkap Ketum LSM PETIR, Jackson Sihombing ditangkap dalam kasus pemerasan seorang pengusaha kebun sawit di Riau, baru -baru ini. Hanya saja, aparat kepolisian merahasiakan identitas korban. Padahal, […]

expand_less