Polsek Mandau Usut Tindak Pidana Dugaan Penyerobotan Lahan PT PHR
- account_circle Yusrizal Sikumbang
- calendar_month Selasa, 13 Mei 2025
- print Cetak

Polsek Mandau mengusut tindak pidana dugaan penyerobotan di lahan PT PHR. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DURI, detak24.com – Lahan milik negara di Area 6 Lapangan Minyak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dekat gudang Handak (bahan peledak) diduga diserobot oleh orang-orang tak bertanggung jawab menggunakan alat 1 unit ekskavator.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mandau saat ini mulai melakukan pengusutan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 162 UU No.2 Tahun 2025 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Laporan sudah kita terima, pelapor beserta saksi-saksi telah diperiksa. Kasus dugaan penyerobotan lahan ini masih dalam penyelidikan,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona SIK MSi, Selasa (13/05/25).
Kasus ini dimulai dari Laporan Polisi Nomor:LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau, tanggal 12 Mei 2025, tentang Penyerobotan lahan.
Peristiwa ini terungkap berdasarkan dari informasi dari Pihak Kepolisian (BKO Sat Pam Obvit) dan Pihak Security PT ABB yang mendapati adanya aktivitas dekat gudang Handak.
Ahad (11/05/25) sekira 16.30 WIB Pelapor bersama BKO Pam Obvit dan BKO Intelkam bergerak ke Areal 6. Sekira pukul 17.00 Wib melihat seorang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motor di tepi jalan. Dibelakangnya terlihat kerusakan pepohonan akibat aktivitas perambahan lahan dan terlihat 1 unit excavator sedang melakukan perambahan hutan dengan cara menumbangkan pohon yang ada.
Personil Polri yang ikut menghentikan kendaran dan langsung bertanya ke seorang laki-laki dan sebagian berlari kearah excavator yang sedang bekerja. Petugas BKO menghentikan excavator untuk bekerja dan memerintahkan operator untuk berhenti, lalu menyuruh turun dan dibawa ke tepi jalan untuk bergabung dengan yang telah diamankan sebelumnya.
Para saksi menerangkan bahwa membuka lahan dengan cara menumbang pohon dan membersihkannya untuk persiapan ditanam tanaman kelapa sawit (Steking). Luas lahan yang di Stecking sekira 9 hektar.
Lahan tersebut milik orang Bathin yaitu berinisial RN, FD dan ZL, SS merupakan warga tempatan yang mana pada saat itu sedang berada di lokasi pengerjaan lahan.
Dari keterangan Saksi bahwa masyarakat setempat disana meyakini bahwa lahan yang distecking adalah tanah ulayat dan Status lahan tersebut HPL (luar dari kawasan bukan Hutan Lindung dan tidak dalam kawasan Konsesi PT Pertamina Hulu Rokan.
RN selaku pemilik lahan ada menunjukan surat dan turun serta menunjukkan langsung kelapangan dan lahan yang akan dikerjakan tersebut (Stecking).
Sesuai Atensi Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK kepada Polsek-Polsek jajaran, Kapolsek Mandau AKP Primadona SIK MSI memerintahkan personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, professional dan tuntas.
“Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran Petugas Kepolisian segera menghubungi Call Center 110,” kata Kapolsek. (*)
Editor : Yus Sikumbang
- Penulis: Yusrizal Sikumbang











