Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang gembong narkoba pemilik ganja 2,5 Kg di Kampar divonis 7,5 tahun. Pelaku yang juga wiraswasta dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Yakni, Muhammad Mansur (30), seorang wiraswasta di Kampar dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bangkinang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2,5 kilogram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (22/04/25), berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, Mansur juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini terungkap dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah kost di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru, pada Senin (07/10/24) malam. Polisi menemukan 10 paket ganja kering dengan total berat 2.536,08 gram, yang disimpan dalam berbagai kemasan, termasuk dalam kotak bertuliskan ‘PRO RAFA’. Selain itu, ditemukan juga plastik pembungkus dan dua unit handphone.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang saksi bernama Yusuf Suherman. Dari penyelidikan, nama Mansur muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

JPU mendakwa Mansur dengan pasal alternatif terkait permufakatan jahat dalam jual beli maupun penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram. Dalam dakwaan, ia disebut bekerja sama dengan Hernando Trias Hamsal, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apa pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dikutip detak24com dari haluanriau. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Dumai Ikut Nobar Film Believe; Takdir, Mimpi, Keberanian di Citimall

    Pelindo Dumai Ikut Nobar Film Believe; Takdir, Mimpi, Keberanian di Citimall

    • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Menumbuhkan semangat nasionalisme serta mempererat sinergi antara TNI dan masyarakat, Lanal Dumai menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film “Believe; Takdir, Mimpi, Keberanian”, Kamis (24/07/25) di Bioskop Citimall Dumai. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran perwira, bintara, tamtama, anggota Jalasenastri, personel Komponen Cadangan (Komcad), gerakan Pramuka, serta sejumlah komunitas masyarakat dari berbagai kalangan. Sejak […]

  • PERINGATI Hari Susu Sedunia, Apical Dumai Bagikan Ribuan Kotak Susu ke Sekolah

    PERINGATI Hari Susu Sedunia, Apical Dumai Bagikan Ribuan Kotak Susu ke Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Perihal gizi hingga kini masih menjadi permasalahan nasional. Dibutuhkan sumber pangan dan nutrisi terjangkau seperti susu, untuk membantu masyarakat meningkatkan kualitas gizi. Dikutip dari Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia bahwa salah satu sumber nutrisi yang penting bagi masyarakat adalah susu. Sempena Hari Susu Sedunia yang jatuh setiap […]

  • Empat Warga Pelalawan Ditangkap Gegara Bakar Lahan untuk Kebun Sawit

    Empat Warga Pelalawan Ditangkap Gegara Bakar Lahan untuk Kebun Sawit

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang meluas dalam dua pekan terakhir.Hasilnya, empat orang terduga pelaku pembakaran lahan berhasil diamankan di Kecamatan Teluk Meranti dan Kuala Kampar. Keempat tersangka tertangkap tangan saat membersihkan lahan dengan cara dibakar. Aksi tersebut diduga kuat menjadi pemicu munculnya […]

  • HASIL Survei Capres 2024 Terbaru : Sosok Ini Tetap Menang Siapapun Cawapresnya!

    HASIL Survei Capres 2024 Terbaru : Sosok Ini Tetap Menang Siapapun Cawapresnya!

    • calendar_month Kamis, 17 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    Jakarta, detak24com – Bursa Capres dan Cawapres 2024 kian menarik untuk dibahas. Inilah capres terkuat versi survei Capres 2024 terbaru hari ini, Kamis (17/08/24).  Tak persoalan siapapun Cawapresnya. Ulasan seputar Capres dan Cawapres 2024 dan siapa capres terkuat versi survei Capres 2024 terbaru hari ini masih terus menjadi sorotan. Lembaga survei Voxpol Center Research & […]

  • Adik Beradik Warga Desa Senderak Bengkalis ‘Ditendang’ ke Malaysia, Ini Sebabnya!

    Adik Beradik Warga Desa Senderak Bengkalis ‘Ditendang’ ke Malaysia, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua orang warga Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis dideportasi ke Malaysia. Ternyata, kakak adik itu menggunakan paspor negeri jiran. Informasi dirangkum Kamis (18/06/26), Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis mendeportasi kakak beradik pemegang paspor Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu (17/06/26). Mereka dideportasi lewat pelabuhan Bandar Sri Setiap Raja (BSSR) Selat Baru, Bengkalis. Keduanya […]

  • Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Itjen Kemendagri Turun ke Aceh Besar

    Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Itjen Kemendagri Turun ke Aceh Besar

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH BESAR, detak24com – Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Naisabur memberi apresiasi atas kedatangan Tim Itjen Kemendagri dalam mengawasi pengelolaan keuangan di kabupaten itu. Menurut Naisabur, kedatangan Tim Itjen Kemendagri ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan keuangan atau Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Mudah-mudahan dengan turun […]

expand_less