DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

KAMPAR, detak24com – Seorang gembong narkoba pemilik ganja 2,5 Kg di Kampar divonis 7,5 tahun. Pelaku yang juga wiraswasta dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Yakni, Muhammad Mansur (30), seorang wiraswasta di Kampar dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bangkinang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2,5 kilogram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (22/04/25), berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, Mansur juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini terungkap dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah kost di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru, pada Senin (07/10/24) malam. Polisi menemukan 10 paket ganja kering dengan total berat 2.536,08 gram, yang disimpan dalam berbagai kemasan, termasuk dalam kotak bertuliskan ‘PRO RAFA’. Selain itu, ditemukan juga plastik pembungkus dan dua unit handphone.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang saksi bernama Yusuf Suherman. Dari penyelidikan, nama Mansur muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

JPU mendakwa Mansur dengan pasal alternatif terkait permufakatan jahat dalam jual beli maupun penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram. Dalam dakwaan, ia disebut bekerja sama dengan Hernando Trias Hamsal, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apa pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dikutip detak24com dari haluanriau. (Red)

Editor : Kar