Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang gembong narkoba pemilik ganja 2,5 Kg di Kampar divonis 7,5 tahun. Pelaku yang juga wiraswasta dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Yakni, Muhammad Mansur (30), seorang wiraswasta di Kampar dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bangkinang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2,5 kilogram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (22/04/25), berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, Mansur juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini terungkap dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah kost di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru, pada Senin (07/10/24) malam. Polisi menemukan 10 paket ganja kering dengan total berat 2.536,08 gram, yang disimpan dalam berbagai kemasan, termasuk dalam kotak bertuliskan ‘PRO RAFA’. Selain itu, ditemukan juga plastik pembungkus dan dua unit handphone.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang saksi bernama Yusuf Suherman. Dari penyelidikan, nama Mansur muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

JPU mendakwa Mansur dengan pasal alternatif terkait permufakatan jahat dalam jual beli maupun penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram. Dalam dakwaan, ia disebut bekerja sama dengan Hernando Trias Hamsal, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apa pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dikutip detak24com dari haluanriau. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Kasus Covid-19 di RI Per 27 November 2021

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Satgas Penanganan Covid-19 memperbarui data penambahan kasus positif Covid-19. Laporan per tanggal 27 November 2021, sebanyak 404 warga dilaporkan terkonfirmasi positif. Dengan adanya penambahan kasus hari ini, total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 4.255.672 kasus. Kasus konfirmasi didapatkan dari hasil tes 287.400 spesimen. Sementara untuk kasus kesembuhan juga bertambah 260 kasus, sehingga […]

  • BNN Kota Dumai Mendadak Razia Hiburan Malam, 7 Terjaring Positif Narkoba 

    BNN Kota Dumai Mendadak Razia Hiburan Malam, 7 Terjaring Positif Narkoba 

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai mendadak razia narkoba di dua tempat hiburan malam (THM) Kota Dumai. Tujuh warga terjaring positif mengonsumsi narkoba. BNN menggelar razia di Cinta Karaoke dan Champion Karaoke, Jalan Hasanuddin, Jumat (23/05/25) dini hari. Dari razia tersebut, tujuh orang terjaring positif menggunakan narkoba jenis ekstasi. Kepala BNN Kota Dumai, […]

  • Pencuri Alat Musik Gereja Terciduk di Kedai Tuak Kandis

    Pencuri Alat Musik Gereja Terciduk di Kedai Tuak Kandis

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Dua pencuri alat musik gereja inisial JKS (45) dan SD (33) terciduk polisi saat mabuk-mabukan di kedai tuak Kandis, Siak. Data dirangkum, Jumat (28/06/24, keduanya mencuri alat-alat musik dan soundsystem milik Gereja GDPI Betlehem Km 33, Kecamatan Minas, Siak pada Selasa (25/06/24) lalu. Kedua pria itu ditangkap polisi saat tengah asik nongkrong […]

  • Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Presiden Prabowo Lengser Awal 2026

    Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Presiden Prabowo Lengser Awal 2026

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pernah menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal lengser awal Februari 2026. Kalimat Purbaya tersebut membuat Presiden Prabowo berpikir keras. Sehingga, dipanggil ke Istana beberapa kali hingga dipercaya jadi Menteri Keuangan. Baca juga : Viral Bokep Sahroni dengan Nafa Urbach, Fakta atau Akal-akalan Netizen? Purbaya membeberkan alasan […]

  • Beraksi Siang Hari, Maling Bolam dan Tabung Gas Marak di Tanjung Palas Dumai 

    Beraksi Siang Hari, Maling Bolam dan Tabung Gas Marak di Tanjung Palas Dumai 

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 3Komentar

    DUMAI, detak24com – Pasca penangkapan HP alias Ogek, dedengkot maling di wilayah Tanjung Palas Dumai, belum mampu menciptakan kenyamanan warga. Pasalnya ogek-ogek lain kian ganas, mereka terang-terangan beraksi siang hari. Informasi dirangkum di lapangan, sejak dua bulan terakhir aksi maling menjadi-jadi di wilayah Tanjung Palas, Dumai. Khususnya dekat kawasan Jalan Makmur, sekitar lokasi tinggal Ogek. […]

  • Derita Punya Tetangga! Parkir Mobil di Badan Jalan, Tak Peka Meski Ditegur atau Diklakson

    Derita Punya Tetangga! Parkir Mobil di Badan Jalan, Tak Peka Meski Ditegur atau Diklakson

    • calendar_month Selasa, 18 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    KEBIASAAN parkir sembarangan hingga kini masih menjadi persoalan serius. Banyak pengendara yang memarkir mobilnya asal tempat saja, hingga menutup badan jalan. Seperti yang ada dalam video unggahan akun TikTok @puteputri10 pada Kamis (18/3/2022). Pemilik LCGC nekat memarkir mobilnya di badan jalan dari pagi hingga malam. Parkir Sembarangan Kejadian ini bermula saat pemilik akun bernama Putria […]

expand_less