Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAMPAR, detak24com – Seorang gembong narkoba pemilik ganja 2,5 Kg di Kampar divonis 7,5 tahun. Pelaku yang juga wiraswasta dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Yakni, Muhammad Mansur (30), seorang wiraswasta di Kampar dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bangkinang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2,5 kilogram.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 11 tahun penjara.

Informasi dirangkum Kamis (24/04/25), putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (22/04/25), berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bangkinang. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Mansur terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat di atas 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, Mansur juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani juga dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

Kasus ini terungkap dari penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah kost di Jalan Balam Sakti Ujung, Pekanbaru, pada Senin (07/10/24) malam. Polisi menemukan 10 paket ganja kering dengan total berat 2.536,08 gram, yang disimpan dalam berbagai kemasan, termasuk dalam kotak bertuliskan ‘PRO RAFA’. Selain itu, ditemukan juga plastik pembungkus dan dua unit handphone.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang saksi bernama Yusuf Suherman. Dari penyelidikan, nama Mansur muncul sebagai pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

JPU mendakwa Mansur dengan pasal alternatif terkait permufakatan jahat dalam jual beli maupun penguasaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dengan berat melebihi satu kilogram. Dalam dakwaan, ia disebut bekerja sama dengan Hernando Trias Hamsal, yang perkaranya ditangani secara terpisah.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apa pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan belum memberikan pernyataan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut, dikutip detak24com dari haluanriau. (Red)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pria Paruh Baya Warga Bagan Besar Dumai Meregang Nyawa Diamuk Orang Gila 

    Pria Paruh Baya Warga Bagan Besar Dumai Meregang Nyawa Diamuk Orang Gila 

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria paruh baya bernama Nyono (54), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Dumai tewas secara tragis usai diamuk orang gila, Sabtu (21/06/25). Korban dipukul menggunakan balok kayu oleh seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (21/06/25) pagi, sekitar pukul 08.10 WIB, di Jalan Siak II […]

  • RIBUAN PELAJAR Pekanbaru Dapat Bantuan dari Zakat Profesi Guru

    RIBUAN PELAJAR Pekanbaru Dapat Bantuan dari Zakat Profesi Guru

    • calendar_month Kamis, 15 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyalurkan zakat profesi guru dan ASN Dinas Pendidikan (Disdik) untuk 2.229 pelajar tak mampu di dua wilayah. Yakni, Kecamatan Tenayan Raya dan Bukit Raya. Penyerahan bantuan zakat tersebut di SMPN 9 Pekanbaru, Kamis (15/12/22). Menurut Muflihun, Pemerintah Kota (Pemko) mengambil peran membantu pelajar kurang mampu melalui zakat profesi […]

  • KSAL Pastikan Penjualan 2 KRI Tak Ganggu Pertahanan

    KSAL Pastikan Penjualan 2 KRI Tak Ganggu Pertahanan

    • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    Jakarta (detak24.com) — Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono memastikan rencana penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) Teluk Penyu 513 dan Teluk Mandar 514 tak berpengaruh pada kekuatan pertahanan negara. Menurut Yudo, dua KRI tersebut bukan jenis kombatan, melainkan jenis Landing Ship Tank (LST) sehingga tak berkaitan langsung pada kekuatan pertahanan. KRI Teluk […]

  • SIKAPI Gaduh Video Syur 11 Menit Rebecca Klopper, Fadly Unggah Moment di Madinah

    SIKAPI Gaduh Video Syur 11 Menit Rebecca Klopper, Fadly Unggah Moment di Madinah

    • calendar_month Jumat, 22 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    FADLY Faisal belakangan ikut kena hujat gara-gara skandal video syur 11 menit Rebecca Klopper yang tersebar ke dunia maya. Fadly dan Rebecca Klopper menjadi jarang pamer kemesraan di sosial media. Bahkan tak sedikit yang menyebut keduanya telah putus. Apalagi keluarga Fadly, terutama sang ayah, Faisal tidak lagi memberikan restu pada pasangan ini.  Menyikapi gaduh pasca […]

  • Banjir Kampar Renggut Korban Jiwa, Remaja 18 Tahun Tewas Saat Mancing

    Banjir Kampar Renggut Korban Jiwa, Remaja 18 Tahun Tewas Saat Mancing

    • calendar_month Senin, 27 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK HULU, detak24com – Seorang remaja tewas dalam parit tergenang banjir akibat luapan Sungai Kampar di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Ahad (26/01/25). Remaja laki-laki berusia 18 tahun itu bernama Rahmad Fadli. Ia ditemukan meregang nyawa saat mancing di parit yang tergenang banjir. Peristiwa tragis ini bermula ketika korban bersama empat rekannya pergi memancing […]

  • Polri Mesti Tetap Usut Kasus KDRT Rizky Billar, Sebagai Efek Jera

    Polri Mesti Tetap Usut Kasus KDRT Rizky Billar, Sebagai Efek Jera

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    JAKARTA, detak24.com  – Pasca Rizky Billar telah keluar dari penjara, Komnas Perempuan meminta kepada kepolisian agar tetap mengusut kasus KDRT nya. Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Karena hal inilah, diperkirakan kasus hukum KDRT yang menjerat Rizky Billar akan dihentikan.  Tetapi Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta polisi tetap […]

expand_less