KORUPSI BTS Kominfo, Komisi I DPR Terima Rp 70 M, BPK Rp 40 Miliar, Hakim: Cari Sadikin!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 30 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, detak24com – Sejumlah institusi keciprat duit korupsi proyek tower BTS BAKTI Kominfo. Yakni, Komisi I DPR dan BPK disebut menerima saweran uang suap terkait kasus korupsi. Ada bukti rekaman CCTV penyerahan uang ke Komisi I DPR dan BPK.
Dalam persidangan kasus korupsi tower BTS ini di pengadilan, sempat terungkap lokasi penyerahan uang kepada perantara Komisi I DPR dan BPK.
Komisi I Rp 70 Miliar
Uang kepada Komisi I DPR diduga diserahkan di sebuah rumah di Gandul dan Hotel Aston Sentul kepada sosok perantara bernama Nistra Yohan.
“Serahkan di mana?” tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (26/9/2023). “Yang pertama di rumah di Gandul, yang kedua diserahkan di hotel Aston di Sentul,” ujar Windi Purnama, kurir yang mengantarkan uang tersebut.
Dikutip detak24com dari Tribunnews, Sabtu (30/09/23), kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023). Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah Komisi I DPR. Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri rimbanya. Ia diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan uang haram ini.
“Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik, staf dari anggota DPR, staf dari salah satu anggota DPR,” ujar Irwan Hermawan dalam persidangan lanjutkan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar. Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali. “Berapa diserahkan ke dia?” tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Irwan Hermawan. “Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar,” kata Irwan.













