Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Supir Traga Terciduk, Polisi Gagalkan Penyelundupan Belangkas 10 Boks di Panipahan Rohil

Supir Traga Terciduk, Polisi Gagalkan Penyelundupan Belangkas 10 Boks di Panipahan Rohil

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Polisi menangkap supir Traga berinisial US (30) dengan barang bukti 10 kotak fiber belangkas yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

Informasi dirangkum Kamis (30/01/25), Polres Rokan Hilir melalui Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penangkapan satwa liar yang dilindungi. Operasi dilakukan pada Ahad, 26 Januari 2024, sekitar pukul 18.30 WIB jelang malam.

Selain mengamankan kepiting belangkas sebanyak 10 kotak fiber, polisi juga menyita satu unit kendaraan Isuzu Traga warna putih.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Lingkar Bundaran, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perdagangan satwa yang dilindungi.

Data Yang dirangkum dari Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni SIK melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Dahri Iskandar Lubis, membenarkan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, dengan berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan, Iptu Yopi Ferdian.

“Setelah mendapat informasi, Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim dan tim opsnal untuk menyelidiki lebih lanjut. Setibanya di lokasi, tim menemukan satu unit kendaraan roda empat Isuzu Traga berwarna putih yang bermuatan 10 kotak fiber. Dua orang, yakni US Trg dan A, yang bertindak sebagai pengurus angkutan dan sopir (saksi), juga ditemukan di tempat kejadian,” ungkap Ipda Dahri.

Saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa isi dari 10 kotak fiber tersebut adalah belangkas, sejenis hewan laut yang masuk dalam kategori satwa dilindungi. Tim kepolisian pun langsung mengamankan barang bukti serta membawa kedua orang tersebut ke Polsek Panipahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang menangkap, melukai, atau membunuh satwa yang dilindungi, serta melanggar Permen LHK RI No.P.20/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/6/2018.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas para pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap upaya perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi. Polres Rohil akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga kelestarian satwa dan ekosistemnya,” pungkasnya. (Rls)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPK Bongkar Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru, Ini Rinciannya!

    BPK Bongkar Korupsi Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru, Ini Rinciannya!

    • calendar_month Sabtu, 15 Jul 2023
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022, mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau. LHP APBD Riau Tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau merinci bobroknya proyek tersebut. Mulai dari spesifikasi detail Payung elektrik hingga kelebihan bayar atas […]

  • Duh! Truk Fuso Terguling di Tol Permai Gegara Supir Ngantuk

    Duh! Truk Fuso Terguling di Tol Permai Gegara Supir Ngantuk

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Satu unit truki Fuso tronton B 9444 JYT terguling di Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) Km 81 B, Kabupaten Bengkalis pada Senin (31/10/22). Menurut Kasat PJR Polda Riau, AKBP Irmadison mengungkapkan, truk tersebut terguling setelah menabrak pembatas jalan gardiel besi diduga karena supir truk sedang mengantuk. “Semula 1 unit Mitsubishi Fuso yang […]

  • Maling Jarah Aset PT Energi Sejahtera Mas di Lubuk Gaung Dumai 

    Maling Jarah Aset PT Energi Sejahtera Mas di Lubuk Gaung Dumai 

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang pria berinisial RS ditangkap usai diduga melakukan pencurian kabel power sepanjang 10 meter di areal PT Energi Sejahtera Mas (ESM) Lubuk Gaung, Dumai. Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi menyatakan bahwa penangkapan pada Senin (12/05/25) dini hari. Merupakan hasil dari respon cepat petugas keamanan PT Energi Sejahtera Mas yang tengah melakukan […]

  • Lupa Matikan Kompor, Rumah Pensiunan PNS Ludes Terbakar di Lubuk Sikaping 

    Lupa Matikan Kompor, Rumah Pensiunan PNS Ludes Terbakar di Lubuk Sikaping 

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PASAMAN, detak24com – Satu unit rumah semi permanen milik Ahmad Zen (70), pensiunan PNS ludes terbakar di Jorong Salibawan, Kenagarian Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kamis (09/07/26) malam. Informasi diperoleh, kebakaran hebat tersebut akibat korban lupa mematikan kompor. Api seketika membesar dan meludeskan seluruh isi rumah. Kerugian ditaksir sekitar Rp 150 juta. Kabid Damkar dan […]

  • Belasan Jadi Tersangka, UIN Alauddin Makassar Cetak Triliunan Uang Palsu

    Belasan Jadi Tersangka, UIN Alauddin Makassar Cetak Triliunan Uang Palsu

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MAKASSAR, detak24com – Polisi bongkar praktik produksi triliunan uang palsu di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulsel. Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak membeberkan modus operandi jaringan produksi uang palsu tersebut, hingga bisa memasukkan mesin cetak ke lingkungan kampus UIN Makassar. Ia mengatakan, modus pelaku berawal dari proses pembuatan di rumah pelaku yang kini […]

  • DUH! Pak Kades Bengkalis Jual HPT 73,29 Hektar ke Pengusaha Tambak Udang

    DUH! Pak Kades Bengkalis Jual HPT 73,29 Hektar ke Pengusaha Tambak Udang

    • calendar_month Senin, 27 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Aparat Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kades Senderak, Harianto, Senin (27/02/23). Tersangka ditahan di Lapas untuk 20 hari ke depan. Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan HPT (hutan produksi terbatas) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh pembeli beberapa tahun […]

expand_less