Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHIL, detak24com – Mantan Kabid Binamarga Pemda Inhil dituntut 3 tahun dalam kasus korupsi Rp 550 juta proyek renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu.
Tuntutan dua terdakwa koruptor renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Raja Enta Netriawan dan Syafril dituntut berbeda, Selasa (05/11/24).
Raja Enta Netriawan merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafril sebagai Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhil, Ade Maulana, Aisyah dan Aditya di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (05/11/24).
JPU menjerat Raja Enta dengan Pasal 3 dan Syafril Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menuntut terdakwa Raja Enta dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Syafril dengan penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.
JPU juga menghukum Raja Enta dan Syafril masing-masing membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Syafril untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp550.381.801. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.
JPU menilai, UP diberikan kepada Syafril karena menikmati hasil kejahatannya tersebut. Sementara Raja Enta tidak menikmatinya.
Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH. Sidang ditunda pekan depan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa bersama-sama telah melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain, korporasi.
Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.
Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp 2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp 2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017. Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya. Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp 1.821.895.000.
Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan kedua terdakwa telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp 550.381.801,41.
Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022 km, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar











