Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Inhil » Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun 

Koruptor Proyek Jalan, Pejabat Pemda Inhil hanya Dituntut 3 Tahun 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 5 Nov 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INHIL, detak24com – Mantan Kabid Binamarga Pemda Inhil dituntut 3 tahun dalam kasus korupsi Rp 550 juta proyek renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu.

Tuntutan dua terdakwa koruptor renovasi Jalan Pramuka Tembilahan Hulu, Raja Enta Netriawan dan Syafril dituntut berbeda, Selasa (05/11/24). 

Raja Enta Netriawan merupakan mantan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhil sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syafril sebagai Direktur CV Inhil Bangkit Utama, kontraktor pelaksana kegiatan.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Inhil, Ade Maulana, Aisyah dan Aditya di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Selasa (05/11/24).

JPU menjerat Raja Enta dengan Pasal 3 dan Syafril Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Raja Enta dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Syafril dengan penjara selama 5 tahun,” ujar JPU.

JPU juga menghukum Raja Enta dan Syafril masing-masing membayar denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan kepada Syafril untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp550.381.801. Jika UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan penjara.

JPU menilai, UP diberikan kepada Syafril karena menikmati hasil kejahatannya tersebut. Sementara Raja Enta tidak menikmatinya.

Atas tuntutan JPU itu, kuasa hukum terdakwa Heriyanto SH mengajukan pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH. Sidang ditunda pekan depan.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa bersama-sama telah melakukan tindakan memperkaya diri atau orang lain, korporasi.

Kasus ini berawal ketika adanya kegiatan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.

Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp 2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp 2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017. Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya. Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp 1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp 1.821.895.000.

Berdasarkan hasil audit, akibat perbuatan kedua terdakwa telah merugikan Keuangan Negara yang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil sebesar Rp 550.381.801,41.

Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/LHP-356/PW04/5/2022 tanggal 4 Oktober 2022 km, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempar Remaja Tergantung di Pokok Akasia Pandau Jaya Kampar, Keluarkan Aroma Tak Sedap 

    Gempar Remaja Tergantung di Pokok Akasia Pandau Jaya Kampar, Keluarkan Aroma Tak Sedap 

    • calendar_month Selasa, 27 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAKHULU, detak24com – Insiden penemuan mayat membusuk gemparkan Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (27/05/25). Seorang remaja diketahui bernama Arif Rahman Hakim (19), ditemukan tergantung dan membusuk di pohon Akasia dalam areal kebun sawit sekitar pukul 14.00 WIB petang. Kapolsek Siak Hulu, AKP Hendra Setiawan menjelaskan, penemuan tersebut berawal dari saksi Usuf […]

  • USAI Gasak Motor Petani, Preman Bagak Petenteng di Kedai Kopi Peranap

    USAI Gasak Motor Petani, Preman Bagak Petenteng di Kedai Kopi Peranap

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com –  Unit Reskrim Polsek Peranap membekuk pencuri motor di Desa Pandan Wangi, dengan korbannya seorang petani sawit. Polisi dengan mudah menangkap pelaku DI (27), warga Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik tersebut. Sebab, usai beraksi tersangka dikenal preman bagak itu petenteng di kedai kopi. Informasi dirangkum, Ahad (19/05/24) pelaku nekat ngembat sepeda motor milk […]

  • Kapolda hingga Ketua OKP Keciprat Duit Korupsi Gubri Wahid 

    Kapolda hingga Ketua OKP Keciprat Duit Korupsi Gubri Wahid 

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sidang kasus pemerasan dengan terdakwa Gubri Wahid, Kadis PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam kembali mengungkap dugaan penyerahan uang ratusan juta rupiah. Kali ini, JPU KPK mendalami keterangan Thomas Larfi Dimeira dalam sidang di Pengadilan Tipikor  Pekanbaru, Rabu (20/05/26). Thomas yang saat ini menjabat Plt Kadis […]

  • VIRAL Meranti : Propam Periksa Polisi Minta Minta BBM di Laut

    VIRAL Meranti : Propam Periksa Polisi Minta Minta BBM di Laut

    • calendar_month Senin, 22 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    MERANTI, detak24com – Pasca viralnya video polisi minta minta BBM di laut Meranti, tersangka langsung diperiksa Propam Polda Riau. Video tersebut menampilkan seseorang menggunakan atribut dan kendaraan polisi mengejar dan diduga polisi minta minta BBM pada sebuah kapal di wilayah Perairan Bandul, Kecamatan Tasik putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti. Aksi tersebut viral setelah video berdurasi […]

  • Dikejar Polisi, Remaja Tawuran Tewas dalam Sungai di Padang

    Dikejar Polisi, Remaja Tawuran Tewas dalam Sungai di Padang

    • calendar_month Minggu, 23 Jun 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Seorang remaja tawuran bernama Afif Maulana (13), yang tewas di sungai Kota Padang, ternyata korban sebelumnya dikejar polisi. Informasi dihimpun, Ahad (23/06/24), korban ditemukan mengambang di bawah jembatan Kuranji Padang pada 9 Juni 2024 lalu. Korban diduga tewas akibat dikejar oleh personel Sabhara Polda Sumbar yang sedang mengamankan remaja tawuran. Kapolda Sumbar […]

  • Dua Tewas, Puluhan Ribu Warga Terdampak Banjir dan Longsor Sumbar

    Dua Tewas, Puluhan Ribu Warga Terdampak Banjir dan Longsor Sumbar

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PADANG, detak24com – Dua warga dilaporkan tewas serta puluhan ribu lainnya terdampak banjir dan longsor Sumbar yang terjadi sejak beberapa hari belakangan. Hingga Rabu (26/11/25), bencana hidrometeorologi termasuk banjir berdampak ke sejumlah wilayah seperti Padang, Padang Pariaman, Agam, Pasaman Barat, dan lainnya. Bencana ini juga telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry […]

expand_less