DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Aliran Dana 100 Juta untuk Pangdam di Korupsi Gubri Wahid

Saksi memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. f : ist

PEKANBARU, detak24com – Dahri Iskandar, mantan ajudan terdakwa Gubri Wahid menjadi saksi kasus korupsi pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Riau.

Saksi diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/5/2026).

Ia memberikan keterangan untuk terdakwa Gubri Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Sidang dipimpin hakim ketua Delta Tamtama.

Dahri yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peristiwa penyerahan uang tunai yang dititipkan untuk Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIX/ Tuanku Tambusai.

Menurutnya, pada 17 September 2025, ia ditelepon oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda menjelang waktu Magrib. “Saya ditanya, Bang Dahri di mana. Saya jawab di kediaman,” kata Dahri.

Tidak lama kemudian, Ferry datang menggunakan mobil Grand Livina ke kediamany. Dahri diminta menuju parkiran belakang dan masuk ke mobil Ferry.

Di dalam kendaraan tersebut, Dahri mengaku menerima sebuah kantong plastik hitam (kresek) berisi uang tunai. Ferry, kata dia menyampaikan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi Pangdam.

“Pak Ferry menyampaikan ada titipan Pak Gubernur untuk Pangdam baru dalam rangka silaturahmi. Saya masukkan dalam tas,” katanya.

Ia mengaku sempat menanyakan tujuan dan sumber uang tersebut.

“Saya tanya ini uang untuk siapa, dijawab untuk Pangdam. Tidak ada disebut sumber uangnya,” ujarnya.

Saksi menyebut uang tersebut diserahkan dalam kresek hitam berukuran besar, dan dalam kondisi padat.

Ia memperkirakan beratnya lebih satu kilogram, meski tidak menghitung jumlah pasti uang yang diterima. “Saya tidak pernah menghitung. Tapi perkiraan saya lebih dari seratus juta rupiah,” katanya.

Uang tersebut kemudian disimpan Dahri ke dalam tas pribadi berwarna merah berukuran sekitar 15 inci, kemudian dibawa ke ruang istirahat ajudan.

Selanjutnya pada 18 September, ada agenda kunjungan ke Markas Komando Daerah Militer (Makodam). Ia menyebut saat itu dilakukan pertemuan antara Gubernur Riau dan Pangdam selama sekitar 1,5 jam dengan sejumlah pejabat utama Kodam.

“Pertemuan membahas kondisi Riau, berlangsung sekitar satu setengah jam,” ujarnya.

Usai pertemuan, Dahri mengaku menyerahkan uang yang sebelumnya diterimanya kepada ajudan Pangdam bernama Novan.

Sebelum diserahkan, bungkusan uang dipindahkan dari kresek hitam ke dalam paper bag. “Dipindahkan supaya lebih rapi,” katanya.

Penyerahan dilakukan di ruang pertemuan sebelum rombongan meninggalkan lokasi. “Saya sampaikan, brother ini ada titipan dari Pak Gubernur untuk Pangdam,” kata Dahri.

Dalam keterangannya, Dahri juga mengaku tidak menerima tanda terima, berita acara, maupun dokumen administrasi saat menerima maupun menyerahkan uang tersebut.

Dahri menegaskan seluruh proses penerimaan dan penyerahan uang dilakukan tanpa mekanisme administrasi resmi. Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang diterima maupun dasar pengelolaannya.

“Waktu itu saya tidak berpengalaman, jadi tidak tahu apakah itu boleh diterima atau tidak,” ujarnya.

Terkait hal itu, tim advokat Abdul Wahid mempertanyakan apakah Dahri pernah diperintah Abdul Wahid.

“Tidak pernah,” jawab Dahri.

Adanya titipan uang tersebut tidak lagi dikonfirmasi ke Abdul Wahid.

Ia mengatakan dirinya meyakini titipan tersebut telah diketahui gubernur karena Ferry Yunanda sempat menyampaikan bahwa penitipan sudah dikonfirmasi sebelumnya.

“Bahasa Pak Ferry, itu sudah dikonfirmasi ke Pak Gubernur,” katanya.

Meski demikian, Dahri mengaku tidak pernah secara langsung menanyakan kembali kepada Abdul Wahid terkait kebenaran informasi tersebut.

Dimarahi Abdul Wahid

Beberapa hari setelah peristiwa itu, Dahri mengaku menceritakan penitipan tersebut kepada ajudan lain bernama Tata Maulana. Informasi itu kemudian sampai kepada Abdul Wahid.

Menurut Dahri, gubernur lalu memanggil dan memarahinya.

“Pak Gubernur bilang, ‘Saya tidak suka orang yang culas. Kamu tidak usah ikut saya lagi’,” ujarnya, menirukan ucapan gubernur.

Dahri menyebut sejak 20 September 2025 dirinya tidak lagi mendampingi gubernur dalam kegiatan kedinasan. Ia dipecat.

Pemerintah Provinsi Riau tertanggal 25 September 2025 yang berisi larangan meminta maupun menerima pemberian dengan mengatasnamakan jabatan atau pimpinan daerah.

Dahri mengakui pernah membaca surat tersebut. Isi surat antara lain meminta seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau tidak melakukan pungutan atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dengan mengatasnamakan gubernur.

Menjawab pertanyaan penasihat hukum, Dahri menegaskan penitipan uang dari Ferry Yunanda merupakan kejadian pertama sekaligus terakhir selama dirinya menjadi ajudan.

“Pertama dan terakhir,” katanya.

Dahri menegaskan, dirinya tidak pernah diminta gubernur untuk meminta uang kepada ASN, pejabat pemerintah, tenaga ahli, maupun pihak lain selama bertugas sebagai ajudan.

“Selama saya menjadi ajudan, tidak pernah diperintah meminta-minta uang,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani Nursalam didakwa melakukan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai Rp 3,55 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan non kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dikutip dari cakaplah. (*)

Editor : Kar