Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Terungkap Alasan Pemilik Daycare ESLC Pekanbaru Melakban Bocah 4 Tahun

Terungkap Alasan Pemilik Daycare ESLC Pekanbaru Melakban Bocah 4 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menahan pemilik daycare Early Steps Learning Center (ESLC), inisial W dan pengasuh D. Mereka melakban kaki dan mulut bocah 4 tahun yang dititip di situ.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya beralasan karena korban hiperaktif.

“Karena si anak tak bisa diam. Kalau dikasih makan meronta-ronta,” ujar Mimi Swara, Ahad (11/08/24).

Dengan alasan itu, si bocah didudukkan di baby chair agar tidak lari ke sana kemari dan mengambil barang-barang di sekitarnya.

“Kalau tak begitu korban lari ke sana kemari, mengambil barang-barang, lalu dimasukkan ke mulutnya,” tutur Mimi Swara.

Perbuatan melakban korban diakui kedua tersangka hanya sekali dilakukan. “Pengakuan keduanya, hanya sekali itu saja,” ungkap Mimi Swara.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebut dugaan penganiayaan dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41) pada Selasa Jumat (31/05/24).

Berawal ketika Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di daycare itu pada Selasa (28/05/24) malam. Dikabarkan kalau balita F diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan.

Bocah inisial F itu didudukkan di baby chair, mulut korban ditutup dan kaki korban diberi lakban atau isolasi bening. Situasi itu direkam oleh pengasuh lain.

Bery mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi/lakban bewarna bening dan satu buah flashdisk berisi rekaman video.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Bery dirilis dari cakaplah, Ahad (11/08/24). (*)

Editor : Kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di   https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wilayah Inhu Riau Dikepung Banjir, Rumah Warga Tenggelam

    Wilayah Inhu Riau Dikepung Banjir, Rumah Warga Tenggelam

    • calendar_month Sabtu, 11 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Inhu, detak24.com –  Hujan deras yang mengguyur di wilayah Indragirihulu (Inhu) Riau menyebabkan belasan rumah warga di KM 4 Lingkungan Sei Durian, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat terendam banjir. Keadaan itu diperparah, akibat drainase yang ada di daerah itu tidak lagi mampu menampung debit air. Sehingga meluap dan merendam beberapa rumah warga. Pantauan, Sabtu […]

  • 182 WNA Rohingya Terdampar di Desa Batu Belah Kampar 

    182 WNA Rohingya Terdampar di Desa Batu Belah Kampar 

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Warga dihebohkan dengan keberadaan 182 WNA Rohingya di ruko dua lantai dan pintu di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar sejak, Ahad (23/02/25) lalu. Menurut penuturan beberapa warga, ada warga Rohingya yang juga telah masuk ke rumah penduduk. Warga merasa khawatir dengan keberadaan pengungsi ini. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait mengeluarkan mereka […]

  • TUJUH TEWAS dalam Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Magetan

    TUJUH TEWAS dalam Kecelakaan Bus Masuk Jurang di Magetan

    • calendar_month Minggu, 4 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    MAGETAN, detak24.com – Insiden bus pariwisata Semeru masuk ke jurang Lawu, wilayah Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan, Ahad (04/12/22). Bus itu mengangkut 50 penumpang. satu RT. Tujuh orang di antaranya tewas.l. “Tujuh korban meninggal dunia,” jelas Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, dilansir detikJatim,, Ahad (04/12/22). Ridwan menjelaskan, bus yang masuk jurang itu milik PO Semeru Putra […]

  • EMPAT Tewas, Evakuasi Pendaki Riau Korban Erupsi Marapi Tuntas

    EMPAT Tewas, Evakuasi Pendaki Riau Korban Erupsi Marapi Tuntas

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Empat orang tewas dari 29 total pendaki Riau korban erupsi Marapi. Jenazah Ilham Nanda Bintang (21) yang terakhir ditemukan. Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Riau Rozita merincikan, jumlah warga Riau sebagai pendaki Marapi yang meninggal dunia sebanyak 4 orang dari total 29 orang. Pendaki Riau yang meninggal yakni, Nazatra Adzin Mufadhal, […]

  • Penuh Kejanggalan, Pendataan Aset Belum Tuntas, BPKAD Inhu Tiba-tiba Musnahkan Ribuan Arsip 

    Penuh Kejanggalan, Pendataan Aset Belum Tuntas, BPKAD Inhu Tiba-tiba Musnahkan Ribuan Arsip 

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHU, detak24com – Di tengah pendataan aset milik Pemkab Inhu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat justru musnahkan ribuan lembar arsip dan dokumen. Sementara, pendataan aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemkab Inhu belum tuntas. Kondisi itu mengundang pertanyaan sejumlah pihak yang menduga penuh kejanggalan. Baca juga : Kejari Pelalawan Bidik Korupsi Pupuk […]

  • DOR! Spesialis Jambret Hp Terkapar di Jalan HM Thamrin Dumai, Beraksi Belasan Kali

    DOR! Spesialis Jambret Hp Terkapar di Jalan HM Thamrin Dumai, Beraksi Belasan Kali

    • calendar_month Sabtu, 3 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai menangkap spesial jambret Hp di kawasan Jalan HM Thamrin Dumai. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas,  karena berusaha kabur. Dikutip detak24com dari sekilasriau.com, Sabtu (03/06/23), pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Pelaku berinisial Wy (23), warga Jalan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Ia diciduk […]

expand_less