Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Terungkap Alasan Pemilik Daycare ESLC Pekanbaru Melakban Bocah 4 Tahun

Terungkap Alasan Pemilik Daycare ESLC Pekanbaru Melakban Bocah 4 Tahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 11 Agt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menahan pemilik daycare Early Steps Learning Center (ESLC), inisial W dan pengasuh D. Mereka melakban kaki dan mulut bocah 4 tahun yang dititip di situ.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya beralasan karena korban hiperaktif.

“Karena si anak tak bisa diam. Kalau dikasih makan meronta-ronta,” ujar Mimi Swara, Ahad (11/08/24).

Dengan alasan itu, si bocah didudukkan di baby chair agar tidak lari ke sana kemari dan mengambil barang-barang di sekitarnya.

“Kalau tak begitu korban lari ke sana kemari, mengambil barang-barang, lalu dimasukkan ke mulutnya,” tutur Mimi Swara.

Perbuatan melakban korban diakui kedua tersangka hanya sekali dilakukan. “Pengakuan keduanya, hanya sekali itu saja,” ungkap Mimi Swara.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra menyebut dugaan penganiayaan dilaporkan ibu korban, Aya Sopia (41) pada Selasa Jumat (31/05/24).

Berawal ketika Aya mendapat informasi dari seorang pengasuh di daycare itu pada Selasa (28/05/24) malam. Dikabarkan kalau balita F diperlakukan tidak layak dan mendapat kekerasan.

Bocah inisial F itu didudukkan di baby chair, mulut korban ditutup dan kaki korban diberi lakban atau isolasi bening. Situasi itu direkam oleh pengasuh lain.

Bery mengatakan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu kursi bayi berwarna putih, satu isolasi/lakban bewarna bening dan satu buah flashdisk berisi rekaman video.

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Bery dirilis dari cakaplah, Ahad (11/08/24). (*)

Editor : Kar 

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di   https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Udin Petot Cs Gasak Kabel Lampu Jalan Tol Permai di Km 76 Pinggir 

    Udin Petot Cs Gasak Kabel Lampu Jalan Tol Permai di Km 76 Pinggir 

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PINGGIR, detak24com – Tiga pencuri kabel lampu jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) di Kilometer 76 ditangkap polisi. Para tersangka kini mendekam di penjara polisi. Kapolsek Pinggir, Kompol Nursyafniati mengatakan, aksi pencurian itu diketahui petugas PT Hutama Karya. Petugas tidak lagi melihat kabel PJU sepanjang 25 meter di Ram 3 dan 100 meter di Ram 4. “Kehilangan […]

  • SEMPENA HARI PAHLAWAN, Wabup Bengkalis Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan 

    SEMPENA HARI PAHLAWAN, Wabup Bengkalis Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan 

    • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Wabup Bengkalis Bagus Santoso mengajak elemen masyarakat untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu dikatakannya saat menjadi irup pada peringatan hari pahlawan ke-77 tahun 2022, Kamis, 10 November 2022 di Kantor Bupati Bengkalis. Sempat terjadi turun hujan, apel yang semula dijadwalkan di lapangan kantor Bupati Bengkalis kemudian dipindahkan di lantai IV kantor […]

  • KARYAWAN PT Wicaksana Mas Dumai Ditangkap Polisi, Gelapkan Aset KID

    KARYAWAN PT Wicaksana Mas Dumai Ditangkap Polisi, Gelapkan Aset KID

    • calendar_month Rabu, 27 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Unit Reskrim Polsek Medang Kampai jajaran Polres Dumai menciduk pelaku penggelapan aset di Kawasan Industri Dumai (KID). Tepatnya, di PT Wicaksana Mas Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai. Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, pelaku tindak pidana penggelapan di PT Wicaksana Mas ditangkap berinisial GA 21) […]

  • Nyaris Merembet ke Rumah, Mobil Sedan Honda City Terbakar di Tanjung Palas Dumai

    Nyaris Merembet ke Rumah, Mobil Sedan Honda City Terbakar di Tanjung Palas Dumai

    • calendar_month Minggu, 11 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satu unit mobil Honda City terbakar di Jalan Dharma Bakti, Kelurahan Tanjung Palas, Dumai, Ahad (11/01/26) dinihari sekira pukul 04.00 WIB. Kebakaran mobil sedan BM 1268 VS berwarna abu-abu itu nyaris menghanguskan rumah pemiliknya. Pasalnya, parkir kendaraan tersebut tak jauh dari rumah. Belum diketahui persis apa penyebab terbakarnya mobil yang persis parkir […]

  • KUALIFIKASI Piala Dunia 2026 : Indonesia Cukur Brunei 6-0, Jangan Lengah!

    KUALIFIKASI Piala Dunia 2026 : Indonesia Cukur Brunei 6-0, Jangan Lengah!

    • calendar_month Jumat, 13 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    TIMNAS Indonesia memiliki peluang besar berlaga di putaran kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026, setelah mencukur Brunei dengan skor telak tanpa balas, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/23) malam WIB. Pada leg pertama putaran pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia tersebut, anak asuh Shin Tae Yong menang meyakinkan. Setengah lusin […]

  • TPS 01 Kampung Balak Meranti Porak Poranda Diterjang Badai

    TPS 01 Kampung Balak Meranti Porak Poranda Diterjang Badai

    • calendar_month Rabu, 14 Feb 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – TPS 01 di Dusun Kampung Balak Desa Tanjungpl Peranap, Tebingtinggi Barat Kepulauan Meranti porak poranda diterjang hujan badai. Akibatnya, jadwal pencoblosan di sana sempat molor. Video hujan badai yang menerjang TPS tersebut viral, Rabu (14/02/23) dan beredar di internet. Petugas di lapangan pun terpaksa mengevakuasi logistik Pemilu ke dalam gedung Sekolah Dasar […]

expand_less