Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi, Jaringan Internasional

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi, Jaringan Internasional

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan bersama, barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap selama 2 bulan terakhir.

Acara pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama Forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, dibelakang markas Polda jl Pattimura Pekanbaru pada Kamis (29/9/2022).

Barang bukti sebanyak 243 Kg sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat Narkoba Polda dan Satuan narkoba Polres Dumai.

Wakapolda Riau menjelaskan rincian kasusnya, diantaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 11 September 2022). Jumlah Barang Bukti 99,45 Kg sabu dan
100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka (BP, lk, 28 thn, asal Pku, TO, lk, 29 thn asal Pku, FL, lk, 22 thn asal Pku, RS, lk, 22 thn asal Pku, BA, lk, 28 thn asal Pku, YU, lk, 30 thn asal Sikabau (Sumbar), JA, lk, 29 thn asal Sijunjung (Sumbar), RD, lk, 36 thn asal Lirik (Inhu), MF, lk, 25 thn asal Sijunjung (Sumbar) dan RS, lk, 30 thn asal Wonosari (Inhu). Mereka ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kel. Tuah Karya, Tuah Madani Pku).

Kedua, kasus yang ditangani Polres Dumai (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau tgl 14 September 2022), di TKP tepi pantai Kec Bandar Laksamana Bengkalis berhasil mengamankan Barang Bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU, lk, 45 thn asal Bengkalis dan RW, lk, 28 thn asal Bengkalis.

Ketiga, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP-A/277/VIII/2022/SPKT/Riau/ResBkls/Resnarkoba tgl 26 Agustus 2022). Diperairan Desa Suka Maju Kec Bantan Bengkalis, tim berhasil mengamankan tersangka SS, lk, 22 thn asal Bengkalis, MK, lk 27 thn asal Bengkalis dan RA, lk, 41 thn asal Bengkalis, berikut Barang Bukti 39,58 kg sabu.

Kemudian Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 12 September 2022), mengamankan tersangka RB, lk, 33 thn asal Padang, WM, lk, 35 thn asal Lirik (Inhu), RP, lk, 26 thn asal Padang dan RA, pr, 26 thn asal Bukittinggi (Sumbar) di TKP kamar No 535 New Hollywood hotel, Jl Kuantan Raya Pekanbaru berikut barang bukti 10,75 kg sabu.

Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 21 Agustus 2022). Di TKP jalan jeruk karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai mengamankan tersangka HJ, lk, 46 thn asal Lima Puluh (Sumut), EH, pr, 26 thn asal Tebingtinggi (Sumut) dan CS, pr, 36 thn asal Teluk Rhu Bengkalis berikut Barang Bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), di TKP dikamar 628 Hotel Fave jalan Pinang Wonorejo Marpoyan Damai Pekanbaru mengamankan Barang Bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR, pr, 25 thn asal Batam (Kepri).

Kemudian juga Subdit II Ditreknarkoba (Sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), tim mengamankan Barang Bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA, lk, 31 thn asal Pku, SU, lk, 44 thn asal Mambang Muda dan MA, pr, 37 thn asal Mundam diperum Mujahidin Jl Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Pekanbaru.

Serta Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/380/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), dengan Barang Bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP, lk, 21 thn asal Pekanbaru di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.

Brigjen Tabana Bangun menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” terangnya.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)” imbuhnya.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyelamatkan masyarakat.

“Pemusnahan Narkoba ini telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri dan kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba yang ada di Riau,” tandasnya.(rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (18)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BANJIR SEMARANG Meluas, Berikut Titik-titik Terparah dan Tonton Videonya

    BANJIR SEMARANG Meluas, Berikut Titik-titik Terparah dan Tonton Videonya

    • calendar_month Minggu, 1 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    SEMARANG, detak24.com – Sejumlah wilayah Jawa Tengah masih dikepung air bah pasca meluasnya  banjir Semarang, di awal tahun 2023 ini. Ketinggian air yang terus meningkat hingga 1,5 meter,  membuat warga mengungsi. Selain itu aktivitas terminal lumpuh total. Dimana saja lokasi titik banjir di Jawa Tengah hari ini? Tonton video Banjir Semarang di sini : Dirangkum […]

  • BKMT Mandau Serahkan Donasi untuk Palestina Rp 168.450.000, Melalui KNRP Riau  

    BKMT Mandau Serahkan Donasi untuk Palestina Rp 168.450.000, Melalui KNRP Riau  

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – BKMT Mandau serahkan donasi rakyat Palestina sebesar Rp 168.450.000 kepada ustaz Fardhas dari KNRP Riau, di Masjid Assalam Jalan Hangtuah Duri, Jumat (27/10/23). “Kami menyerahkan donasi untuk rakyat Palestina dan doa bersama bagi keselamatan Masjidil Aqsa dan rakyat Palestina. Semoga apa yang kita lakukan dapat membantu dan meringankan beban rakyat Palestina,” ujar […]

  • Emak emak Pingsan-Remaja Kaku Kena Gas Air Mata, Demo PT Timah Tbk Makan Korban 

    Emak emak Pingsan-Remaja Kaku Kena Gas Air Mata, Demo PT Timah Tbk Makan Korban 

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    PANGKALPINANG, detak24com – Sejumlah emak-emak peserta demo PT Timah Tbk (Persero) dilaporkan pingsan. Seorang remaja dikabarkan kaku akibat tembakan gas air mata. Aksi demontrasi besar-besaran di halaman PT Timah Tbk Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung pada, Senin (06/10/25) memakan korban. Banyak korban dari demontrasi mengalami luka-luka di kepala sampai ada beberapa ibu-ibu yang pingsan. Sementara, seorang […]

  • MASA Tahanan Habis, Tersangka OTT Polda Riau Kapus Siberuang Kampar Dilepaskan

    MASA Tahanan Habis, Tersangka OTT Polda Riau Kapus Siberuang Kampar Dilepaskan

    • calendar_month Sabtu, 9 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Sabtu tanggal 09 September 2023 sekitar pukul 11.00 WIB Muhammad Rafi, Kapus Siberuang yang terjerat OTT Polda Riau bersama Kadiskes Kampar tanggal 12 Mei 2023 lalu, dikeluarkan dari sel tahanan Polda Riau. Pengeluaran Muhammad Rafi tersebut dilakukan karena sampai berakhirnya masa penahanan, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara. Sehingga, sampai saat ini […]

  • Brigadir J dan foto kekasihnya. F : IST

    Peristiwa Baku Tembak Brigadir J Vs Bharada E Disaksikan Semua Ajudan Ferdy Sambo?

    • calendar_month Rabu, 27 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Jakarta, detak24.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) meminta keterangan tujuh ajudan pribadi Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, pada Selasa (26/07/22). Dikutip Rabu (27/07/22), diantara tujuh ajudan itu, salah seorangnya Bharada E yang disebut polisi terlibat baku tembak dengan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu. Menurut Komisioner Komnas HAM […]

  • Sami Khedira Bakal Gabung Persija?

    Sami Khedira Bakal Gabung Persija?

    • calendar_month Jumat, 24 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 23Komentar

    BEK Timnas Cekoslovakia Ondrej Kudela mengisyaratkan Sami Khedira akan gabung Macan Kemayoran.       Dalam unggahan Instastory, Kudela lebih dahulu membagikan ulang video akun Instagram Persija yang menyambut kedatangan striker asal Ceko, Michael Krmencik. Kudela dan Krmencik sama-sama berasal dari Ceko dan pernah bermain untuk Slavia Prague. Dalam unggahan selanjutnya, ia memasang sebuah foto Khedira ketika […]

expand_less