Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » SI Udin Mantan Pak Kades Terciduk Polisi, Curanmor di Lima TKP Pekanbaru

SI Udin Mantan Pak Kades Terciduk Polisi, Curanmor di Lima TKP Pekanbaru

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 14 Jul 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polsek Tampan menciduk Udin (45), mantan Kepala Desa Muara Kelini Sumsel. Ia ditangkap usai melancarkan aksi curanmor pada lima  TKP di Pekanbaru. 

Menurut Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Jumat (14/07/23), tersangka Udin merupakan spesialis curanmor. “B alias Udin kita amankan, Senin, 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku merupakan mantan Kades,” ujar Kompol Asep, Jumat (14/7/2023).

Dijelaskan Asep Rahmat, dari hasil interogasi pelaku mengaku sudah beraksi lebih dari sekali. Terakhir ia mencuri sepeda motor milik korban, Lestari Elfrida Sipayung (41) saat diparkirkan di pasar kaget wilayah Tampan. 

“Pengakuan pelaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak lima kali di Pekanbaru. Saat ini kasus dalam proses pengembangan lebih lanjut,” terang Asep.

Diceritakan Asep peristiwa pencurian itu berawal setelah korban selesai belanja di pasar kaget Jalan Beringin, Kecamatan Bina Widya dan kaget melihat sepeda motor Honda Supra miliknya sudah tidak ada di parkiran.

“Atas kejadian itu korban memberitahukan kepada suaminya bahwa sepeda motor sudah hilang. Mendengar hal itu, sang suami langsung membuat laporan ke Polsek Tampan,” terangnya lagi.

Dari laporan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dari pemeriksaan mengerucut terhadap seorang laki-laki B alias Udin. Kemudian dilakukan penangkapan di Jalan Kubang Raya, Perumahan Asri, Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar,” beber Asep.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Supra milik korban Lestari Elfrida. 

“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(halloriau)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (21)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • AHAD Malam Puncak Arus Balik di Tiga Tol Riau, Pengemudi Diminta Lakukan Ini!

      AHAD Malam Puncak Arus Balik di Tiga Tol Riau, Pengemudi Diminta Lakukan Ini!

      • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Puncak arus balik lebaran Idul Fitri 2024 diperkirakan terjadi Ahad (14/04/24) malam. Pengemudi diingatkan ekstra hati-hati selalu jaga keselamatan. EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim mengatakan, volume lalulintas (VLL) yang melintasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode H+3 dan H+4 lebaran Idul Fitri 2025 rentang 12-13 April […]

    • INFO KEBAKARAN! Kantor Dinas Pendidikan Riau Terbakar, Begini Kondisi Terakhirnya

      INFO KEBAKARAN! Kantor Dinas Pendidikan Riau Terbakar, Begini Kondisi Terakhirnya

      • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang berada di Jalan Cut Nyak Dien Pekabaru terbakar, Rabu (2/11/22) malam. Petugas pemadam kebakaran Kota Pekanbaru berjibaku di TKP untuk melakukan pemadaman api. Petugas kepolisian juga turut ke lokasi untuk melakukan pengamanan. Warga sekitar bernama Ridho mengungkapkan, kebakaran diduga akibat gas yang berada di kantin Kantor […]

    • ALOKASIKAN Rp 36 M, Pemprov Riau Sewa Pesawat untuk Keberangkatan CJH

      ALOKASIKAN Rp 36 M, Pemprov Riau Sewa Pesawat untuk Keberangkatan CJH

      • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Pemprov Riau tengah melakukan lelang sewa pesawat terbang untuk pemberangkatan calon jamaah haji (CJH) dari Pekanbaru ke Batam. “Sewa pesawat terbang untuk keberangkatan jamaah haji Riau saat ini dalam proses lelang,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, Rabu (10/05/23). Zulkifli mengatakan, pihaknya menargetkan proses lelang sewa pesawat sebelum […]

    • Pemasangan bendera terbalik di Kuansing Riau. F. :. KOMPAS

      Nenek di Kuansing Pasang Bendera Terbalik, Spontan Nyanyi Indonesia Raya

      • calendar_month Minggu, 14 Agt 2022
      • account_circle Redaksi
      • 19Komentar

      Kuansing, detak24.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia, masyarakat memasang bendera Merah Putih di pekarangan rumah. Namun, seorang nenek di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Riau tanpa sengaja memasang sang Merah Putih secara terbalik. Nenek bernama Sari Banun (74), itu memasang bendera Merah Putih di depan rumahnya dengan […]

    • WASPADA! Buaya Sering Muncul di Inhil, Kurangi Aktifitas Tepi Sungai

      WASPADA! Buaya Sering Muncul di Inhil, Kurangi Aktifitas Tepi Sungai

      • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      INHIL, detak24com – Polsek Gaung Inhil mengeluarkan imbauan wasada buaya, pasca serangan reptil ganas itu terhadap warga. Kapolsek Gaung Iptu Andrianto mengatakan imbauan tersebut bertujuan untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif terkait ancaman dan serangan hewan ganas itu. “Seperti yang ketahui bahwa serangan buaya ini dapat mengancam masyarakat kapan saja, dengan ditandai seringnya muncul […]

    • Sidang vonis Kasatpol PP Siak di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. F : CAKAPLAH

      PUNGLI Rp 9 Juta, Kasatpol PP Siak Diganjar Setahun Serta Denda 50 Juta

      • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SIAK, detak24com – Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin dihukum setahun penjara dalam kasus pungli Rp 9,1 juta. Terdakwa juga dibebankan denda Rp 50 Juta. Dikutip Kamis (16/11/23), menurut hakim, Kasatpol PP Siak itu terbukti korupsi sesuai Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999. ”Menyatakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. […]

    expand_less