Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Jaringan Internasional, Polisi Sita 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Butir Ineks

Napi Lapas Bengkalis Kendalikan Jaringan Internasional, Polisi Sita 9,5 Kg Sabu dan 9 Ribu Butir Ineks

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap pengedar jaringan internasional berinisial J. Dari tangan tersangka disita 9,5 kg sabu dan 9.000 butir pil ekstasi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti dalam pers release, Kamis (20/06/24)  mengatakan, jaringan internasional berinisial J itu ditangkap pada Selasa (18/06/24). Ketika itu, J bersama rekannya S akan melakukan transaksi narkotika pada penerima barang.

“Kami mendeteksi adanya rencana pengiriman barang dari arah Bengkalis menuju Pekanbaru. Kami melakukan intercept, tersangka dideteksi melewati lintas Meredan, Siak,” ujar Manang, Kamis (20/06/24).

Tim kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi tersangka sabu jaringan internasional itu. Saat ditangkap, satu orang pelaku kabur ke kebun sawit. “Dari pengembangan yang kabur adalah residivis berinisial S,” kata Manang.

Tersangka J menyebut kalau yang mengetahui asal barang adalah S Kendati begitu, kata Manang, didapat informasi kalau barang haram tersebut dikendalikan napi di Lapas Bengkalis. “S ini pemilik, sekaligus pengendali, masih kita buru,” kata Manang.

Pengakuan J ia sudah dua kali melakukan pengiriman barang, sekaligus mengedarkan. Pengiriman pertama dua tas dengan berat sekitar 10 kg. “Upah yang diterima masing-masing Rp 20 juta,” ungkap Manang.

Narkotika itu diambil oleh S dari kapal pompong yang baru turun di perairan Bengkalis. Kemudian J menunggu di jalan untuk mengambil barang, kemudian bersama-sama ke Pekanbaru mengantarkan barang.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • LARANG Artis Besuk King Nassar, Ivan Gunawan Tuai Kecaman

    LARANG Artis Besuk King Nassar, Ivan Gunawan Tuai Kecaman

    • calendar_month Sabtu, 1 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    detak24com – Ivan Gunawan sempat menuai sorotan lantaran melarang artis untuk mengunjungi King Nassar. Diketahui, King Nassar sebelumnya dilarikan ke rumah sakit dengan kondisi lemas dan dibantu selang oksigen. Dalam kesempatan peresmian toko Ivan Gunawan yakni Mandjha Hijab di Margo City, Depok, desainer itu sebut alasan melarang artis menjenguk King Nassar. Ivan Gunawan hari ini tengah […]

  • Konflik Maut Lahan Sitaan Negara di Rohul, Seorang Tewas Tertembak Senapan 

    Konflik Maut Lahan Sitaan Negara di Rohul, Seorang Tewas Tertembak Senapan 

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ROHUL, detak24com – Konflik maut terjadi di perkebunan sawit sitaan negara wilayah Rokanhulu. Seorang dilaporkan tewas tertembak, sejumlah lainnya kritis. Bentrokan antar kelompok pengamanan swakarsa (PAM swakarsa) pecah di bekas lahan PT Berkat Satu (sitaan PT Agrinas), Dusun IV Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Rohul, Sabtu (07/02/26) petang. Baca juga : Tujuh Tertembak, Tim […]

  • KASUS BRIPKA AS Menunggu Sidang Prapid, Alfikri: Kita Sayangkan Pernyataan Kasi Humas Polres Rohil

    KASUS BRIPKA AS Menunggu Sidang Prapid, Alfikri: Kita Sayangkan Pernyataan Kasi Humas Polres Rohil

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Penasihat Hukum Bripka Alek Sander (mantan Bhabinkamtibmas Panipahan), Alfikri SH MH menyayangkan pernyataan Kasi Humas Polres Rohil terkait fitnah dan keterangan belum ada bukti terhadap kliennya. “Seharusnya selaku aparat penegak hukum, tidak boleh sembarangan mengeluarkan pernyataan menyesatkan, kebohongan serta tidak ada buktinya,” ujar Alfikri, Ahad (25/12/22) dalam rilisnya. Dikatakan Alfikri, aparat kepolisian […]

  • Honda Mobilio Terbakar Gosong di Tembilahan, Dua Penumpang Kritis 

    Honda Mobilio Terbakar Gosong di Tembilahan, Dua Penumpang Kritis 

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Dua orang mengalami luka bakar serius pasca mobil Honda Mobilio terbakar di atas Jembatan Parit 22, Jalan Terusan Mas, Kecamatan Tembilahan, Inhil. Informasi dirangkum Sabtu (23/09/35), kondisi mobi Honda Mobilio BM 1806 VC tersebut gosong, Jumat (12/09/25) sekitar pukul 14.20 WIB petang. Sementara, dua penumpang kritis dan dirawat di RSUD Puri Husada […]

  • RS POLRI Identifikasi Jenazah Iriana, Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

    RS POLRI Identifikasi Jenazah Iriana, Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

    • calendar_month Minggu, 5 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    JAKARTA, detak24.com – RS Polri Keramat Jati, mengidentifikasi tiga jenazah pasca kebakaran Depo Pertamina Plumpang. Korban terakhir teridentifikasi atas nama Iriana. Kepala RS Polri Brigjen Hariyanto menjelaskan proses identifikasi korban kebakaran depo Pertamina Plumpang berdasarkan verifikasi terakhir pada Ahad 5 Maret 2023 pukul 16.00 WIB. Ia mengatakan jenazah terbaru yang berhasil diidentifikasi berjenis kelamin wanita […]

  • Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Itjen Kemendagri Turun ke Aceh Besar

    Wakil Ketua DPRK Naisabur Apresiasi Itjen Kemendagri Turun ke Aceh Besar

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH BESAR, detak24com – Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Naisabur memberi apresiasi atas kedatangan Tim Itjen Kemendagri dalam mengawasi pengelolaan keuangan di kabupaten itu. Menurut Naisabur, kedatangan Tim Itjen Kemendagri ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan keuangan atau Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Mudah-mudahan dengan turun […]

expand_less