DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

PEMUJA Sabu Gasak Motor Warga Sungai Bakau Sinaboi Rohil

SINABOI, detak24com – Dua pemuja sabu Adiker (28) dan PM (28) dicokok polisi dalam kasus curanmor. Petani tersebut menggasak motor warga Sungai Bakau yang diparkir di depan rumah.

Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri, dikutip Senin (11/12/24) membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor oleh Polsek Sinaboi.

“Kedua tersangka warga Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Sinaboi. Pemuja sabu itu ditangkap pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 19.00 WIB,” ujarnya.

Baca juga : SISWA SMA di Rohil Gasak Duit Tetangga Rp 4,5 Miliar

Dikatakan Yulanda, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan korban seorang ibu rumah tangga bernama Dermawan (21), yang kehilangan motor di teras rumahnya Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi pada Senin, 4 Desember 2023 pukul 03.00 WIB.

Awalnya pada Ahad sekira jam 18.30 WIB, suami pelapor baru pulang dari kebun, dan memarkirkan sepeda motor di depan rumah mereka. Sekira jam 21.00 WIB setelah makan malam pelapor bersama suaminya tertidur, sehingga lupa untuk memasukan motor ke dalam rumah.

Baca juga : MALING Preteli Rumah Warga di Bangko, Gasak Kompor Gas hingga Minyak Makan

“Sekira jam 03.30 WIB dinihari, pelapor dibangunkan oleh tetangga mereka dan mengatakan bahwa motor miliknya hilang,” ujarnya.

Kemudian, suami pelapor bersama tetangganya bernama Patar Sialagan mencari di seputaran rumah mereka, namun motor tidak ditemukan. Sehingga, dengan kejadian itu pelapor dirugikan sebesar Rp 5 juta.

“Pada Senin 4 Desember 2023 suami pelapor bertemu dengan Aidil dan Azri. Keduanya melihat tersangka PM Pasaribu Adiker membawa motor milik korban pada sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Kampung Aman mengarah ke Bagansiapiapi,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku, didapat informasi bahwa keduanya sedang berada di Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.

“Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Sinaboi melakukan penangkapan. Saat diinterogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik pelapor,” beber Yulanda.

Untuk barang bukti, 1 unit sepeda motor merk Honda Revo 110 CC warna hitam. Sementara, tes urine tersangka telah dilakukan, positif mengandung methaphetamin dan amphetamin. “Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 4 KUHPidana,” tegasnya. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *