Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » KEJATI Riau Tahan Jaksa SH dan Polisi BA, Laki Bini Tersangka Suap Perkara Narkoba

KEJATI Riau Tahan Jaksa SH dan Polisi BA, Laki Bini Tersangka Suap Perkara Narkoba

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 21 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau tahan jaksa SH dan suaminya BA, oknum Polres Bengkalis terkait suap kasus narkoba, Senin (20/11/23) malam.

SH pernah menjabat sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Ia menerima suap dari terdakwa narkotika, Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni. Uang suap itu diberikan melalui Bripka BA, suami SH.

Sebelum ditahan, SH dan BA terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB. Setelah itu, tim jaksa penyidik melakukan ekspos atau gelar perkara dan berkesimpulan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan keduanya dan bukti cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Selanjutnya, tim jaksa penyidik menetapkan SH dan BA sebagai tersangka. Untuk kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka ditahan.BA dijebloskan ke Rutan Polda Riau sedangkan SH menjadi tahanan rumah.

“Sebelum ditahan, terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Keduanya dinyatakan sehat,” jelas Bambang.

Penahanan tersebut merujuk Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP. Alasan subyektif yakni pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi. Secara objektif ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka BA dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau selama 20 hari ke depan dan tersangka SH dilakukan penahanan rumah selama 20 hari ke depan,” tutur Bambang.

Penahanan rumah terhadap SH dilakukan atas pertimbangan adanya permohonan dari pihak keluarga, tersangka dalam kondisi hamil dan masih memiliki anak berusia 4 tahun.

Tersangka BA dan SH disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Riau telah menetapkan perantara suap berinisial K sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru. K disinyalir sebagai perantara pengiriman uang kepada BA sebesar Rp299,9 juta untuk penanganan kasus narkotika yang melibatkan Fauzan Afriansyah.

Fauzan Afriansyah merupakan pesakitan kasus narkotika yang perkaranya ditangani oleh jaksa SH, saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, K terlebih dahulu dijemput paksa oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Siun I, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB. Selain K, juga diamankan istrinya, M (45).

Setelah diamankan, K dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan. K sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga akhirnya dibawa ke Pekanbaru.

Kasus dugaan korupsi oleh jaksa SH berawal dari laporan yang menyebutkan adanya permintaan uang miliaran rupiah terhadap terdakwa narkotika pada Mei 2023 lalu. SH disebut ikut menerima karena dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak kabar itu mencuat, SH langsung dipindahtugaskan ke Bagian Pembinaan Kejati Riau. Ia pun kemudian dibebastugaskan untuk kelancaran proses pemeriksaan di Bidang Pengawasan Kejati Riau.

Hasil pemeriksaan di Bidang Pengawasan dikirim ke Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Kejaksaan Agung. Berdasarkan hasil itu, SH terancam sejumlah sanksi dan direkomendasikan untuk dilakukan pemecatan. SH turut terancam dijerat pidana karena diduga terlibat korupsi, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sepasang ABG Main ‘Asyik-asyikan’ di Tambang Kampar, Si Cowok Ditangkap Polisi 

    Sepasang ABG Main ‘Asyik-asyikan’ di Tambang Kampar, Si Cowok Ditangkap Polisi 

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang remaja berinisial P (16) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap polisi usai main enak-enakan dengan pacarnya, sebut saja Bunga (14). ABG tersebut ditangkap usai dilaporkan orangtua pacar yang tak terima anaknya dibegitukan.  “Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dirilis, Rabu […]

  • BBM Pertamina Tak Laku Dijual ke SPBU Swasta, Ini Sebabnya!

    BBM Pertamina Tak Laku Dijual ke SPBU Swasta, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24.COM – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta kompak menolak membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina. Penolakan tersebut dipicu perbedaan kualitas base fuel. “Setiap operator punya racikan aditif yang menjadi identitas dan daya saing produk mereka. Kalau base fuel yang dikirim sudah mengandung etanol, maka sulit untuk mencampur aditif tambahan, karena bisa […]

  • Asesmen Direksi Bank Riau Kepri Tabrak Prosedur Berlaku, Gubri SF Hariyanto Berang

    Asesmen Direksi Bank Riau Kepri Tabrak Prosedur Berlaku, Gubri SF Hariyanto Berang

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan, asesmen direksi pada BUMD PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah akan kembali dibuka. “Akan kita ulang (Asesmen direksi BRK Syariah),” tegas SF Hariyanto, Senin (5/1/2026). Hal ini menimbang sejumlah nama yang dikirimkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRK […]

  • Polisi Ciduk Toke Ganja dengan Barbuk 7 Kg di Perawang Siak

    Polisi Ciduk Toke Ganja dengan Barbuk 7 Kg di Perawang Siak

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK, detak24com – Polsek Tualang gagalkan peredaran 7 Kg ganja, dengan menangkap seorang pelaku inisial AF (26) di Jalan 3 blok C KPR 1 RT 004 RW 007 Kelurahan Perawang, Siak. Informasi dirangkum Kamis (08/08/24), penggerebekan toke ganja itu pada Selasa (06/08/24) malam. Barang bukti 7 kilogram ganja sudah terbungkus dengan plastik kemasan besar dan […]

  • Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu 

    Empat Terciduk, Polisi Bongkar Sindikat Sabu di Desa Anak Talang Inhu 

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHU, detak24com  – Empat pria yang diduga kuat terlibat sindikat sabu diringkus aparat kepolisian di Desa Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 20,26 gram beserta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut, dan uang tunai Rp 5,85 juta. Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh […]

  • Viral Seleksi Sekda Dumai, Ada Calon Mundur hingga Isu Pemenang Sudah Dikantongi Wako!

    Viral Seleksi Sekda Dumai, Ada Calon Mundur hingga Isu Pemenang Sudah Dikantongi Wako!

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Assesmen jabatan Sekda Kota Dumai menuai sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai seleksi hanya sebatas formalitas, lantaran nama pemenang disebut-sebut sudah dikantongi Wako. Informasi dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sejumlah peserta seleksi bahkan sudah pesimis dengan hasil akhir. Mereka menilai Panitia Seleksi (Pansel) Sekda tidak sepenuhnya independen, sehingga proses yang semestinya berbasis meritokrasi […]

expand_less