Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak 

MELALUI Restorative Justice, Kejari Dumai Bebaskan Tersangka Penganiaya Anak 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 2 Nov 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com – Alhamdulillah, melalui restorative justice Mahyudin bisa menghirup udara bebas, Kamis (02/11/23).

Tersangka kasus penganiayaan anak kandung di Kelurahan Laksamana yang sempat viral beberapa waktu lalu, dibolehkan pulang. Permintaan restorative justice dari Kejari Dumai dalam perkara tersebut dikabulkan Kejagung.

VIRAL Dumai : Ayah Kandung Aniaya Bocah Perempuan Berseragam SD, Gegara Ini!

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dumai pada hari ini Kamis, 02 November 2023 melakukan upaya restorative justice terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka Mahyudin alias Udin bin Alm Ahmad Bandung.

Tersangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

MENGKHAWATIRKAN! Kejari Dumai Tangani 30 Persen Perkara Narkotika Pertahun, Agustinus: Jauhi Narkoba

Dimana, terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023, sekira pukul 18.45 WIB, bertempat di Jalan Pattimura RT 003 Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai melakukan kekerasan fisik terhadap anak Marsya Putri Zahra.

Berdasarkan hasil visum Nomor 445/S.Ket/2023/41 tanggal 30 September 2023, menyebutkan bahwa si anak mengalami luka memar pada punggung belakang dan paha akibat benda tumpul. Tersangka memukul korban menggunakan kabel charger handphone sebanyak lima kali.

Dihadiri oleh Kasi Pidum dan JPU, secara daring melakukan ekspose dengan Jampidum Kejagung untuk meminta persetujuan, agar perkara dapat dilakukan upaya restorative justice.

Kasi Pidum Iwan Roy Carles bersama dengan JPU Mutia Khanandita menyampaikan alasan dilaksanakan restorative justice. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (belum pernah dihukum). Kemudian, telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban, serta kasusnya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto menuturkan bahwa di akhir ekspose, Jampidum menyimpulkan pengusulan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara tersebut disetujui. “Hal tersebut berdasarkan peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat diterapkan kepada tersangka Mahyudin,” ujar Kajari dalam rilisnya.

Dengan demikian, masih kata Kajari, Kejaksaan Negeri Dumai hingga awal November 2023 telah berhasil melakukan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebanyak lima perkara. (rls)

Editor : kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Produsen Klaim Merek Obat Sirup Bebas Etilen Glikol, Simak Daftarnya!

    Produsen Klaim Merek Obat Sirup Bebas Etilen Glikol, Simak Daftarnya!

    • calendar_month Jumat, 21 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    JAKARTA, detak24.com – Kemenkes menginstruksikan penyetopan sementara obat sirup di apotek, dan meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan untuk masyarakat. Instruksi ini dikeluarkan menyusul munculnya lonjakan kasus gagal ginjal misterius yang dikaitkan dengan zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga ada di obat sirup. Kasus gagal ginjal misterius itu juga ditemukan di wilayah […]

  • Banjir Sepinggang, 120 KK di Sukamulya Pekanbaru Mengungsi

    Banjir Sepinggang, 120 KK di Sukamulya Pekanbaru Mengungsi

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Hujan yang mengguyur sejak Senin (03/10/2022) malam hingga Selasa (04/10/22)  mengakibatkan Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru dilanda banjir yang hingga sekarang masih belum surut. Diketahui, ada sekitar 100 lebih KK yang terdampak banjir yang menggenangi perumahan warga di Gang Dwikora, Jalan Hangtuah dengan ketinggian selutut hingga pinggang orang dewasa. Ketua RW […]

  • GALAK! Oknum Satpol PP Aniaya Pemilik Kafe di Arengka

    GALAK! Oknum Satpol PP Aniaya Pemilik Kafe di Arengka

    • calendar_month Selasa, 24 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang oknum Satpol PP menganiaya pemilik kafe di Arengka Pekanbaru. Tersangka berinisial AS tersebut kini mendekam dalam penjara. Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Iptu Nicho Try Hardianto, Selasa (24/10/23) mengatakan, oknum Satpol PP Pekanbaru itu berinisial AS. Ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pemilik kafe  Tidak sendiri, oknum […]

  • Diupah Rp 125 Juta, Sabu 88 Kg dan Ekstasi 51.882 Butir Masuk Bengkalis Dikendalikan Napi 

    Diupah Rp 125 Juta, Sabu 88 Kg dan Ekstasi 51.882 Butir Masuk Bengkalis Dikendalikan Napi 

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Tim Resnarkoba Polres Bengkalis gagalkan peredaran 87,6 kilogram sabu dan 51.882 butir ekstasi di Sepahat. Ternyata, barang haram itu dikendalikan narapidana. “Peredaran narkoba ini dikendalikan oleh narapidana,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, saat jumpa wartawan di Mapolda Riau, […]

  • Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

    Sidang Korupsi Paket Ramadan, Baznas Inhil Diduga Palsukan Tandatangan Bupati Herman 

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    INHIL, detak24com – Bupati Inhil Herman membantah telah meneken berita acara penitipan 2.446 paket premium Ramada oleh Baznas di kediamannya. Ia menegaskan, tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya. Pernyataan itu disampaikan Herman saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Paket Premium Ramadan Baznas Kabupaten Inhil Tahun […]

  • Satu Tewas, Truk Bawa Ekskavator Kecelakaan di Desa Mumpa Tempuling

    Satu Tewas, Truk Bawa Ekskavator Kecelakaan di Desa Mumpa Tempuling

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INHIL, detak24com – Seorang tewas dalam lakalantas truk pengangkut ekskavator di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling, Inhil, Selasa (25/02/25) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Lakalantas terjadi di jalan lintas provinsi rute Rengat-Tembilahan, Selasa (25/02/25) siang sekitar pukul 10.30 WIB. Kecelakaan melibatkan mobil Tornado Hino BM 9155 BU mengangkut ekskavator VC135 warna kuning, serta dua sepeda motor, […]

expand_less