DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

JPU KPK Batal Ajukan Banding, Annas Maamun Sudah Uzur

Mantan Gubri Annas Maamun. F. :. IST

Mantan Gubri Annas Maamun. F. :. IST

PEKANBARU, detak24.com – Tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu resmi berstatus terpidana.

Annas Maamun terlibat suap pembahasan APBD-P 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. “Info yang kami terima, tim jaksa terima putusan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (05/08/22).

Ali mengatakan, JPU KPK menerima putusan hakim tersebut karena dinilai sudah memenuhi rasa kemanusiaan. JPU tidak melakukan upaya hukum banding terhadap Annas Maamun karena sudah berusia 83 tahun. “Terdakwa sudah berusia sangat lanjut,” kata Ali.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Dr Dahlan, Kamis (28/7/2022, memvonis Annas Maamun dengan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Hakim menyatakan Annas Maamun terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 hurufnya a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun hal memberatkan bagi Annas Maamun, yakni dirinya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal meringankan, Annas Maamun berlaku sopan selama persidangan, dan sudah berusia lanjut.

Atas putusan ini, Annas Maamun yang mengikuti sidang lewat video conference karena sedang berada di Rutan Pekanbaru, melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima.

“Terdakwa menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim serta JPU KPK. Terdakwa dalam hal ini menerima putusan,” ucap penasehat hukum Annas Maamun.

Sebelumnya, JPU KPK yang dipimpin Yoga Pratomo menuntut Annas dengan pidana penjara selama 2 tahun. Annas Maamun juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. “Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau,” ungkap JPU.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 – 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.(cakaplah.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

10 thoughts on “JPU KPK Batal Ajukan Banding, Annas Maamun Sudah Uzur

  1. Ping-balik: burn-out
  2. Ping-balik: live bdsm cams
  3. Ping-balik: he has a good point
  4. Ping-balik: เทปใส
  5. Ping-balik: chicken road casino
  6. Ping-balik: jav

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *