Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Siak » CELAKA! Wiraswasta Cabuli Bocah Lima Tahun di Perawang

CELAKA! Wiraswasta Cabuli Bocah Lima Tahun di Perawang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERAWANG, detak24com – Tim Opsnal Polsek Tualang menangkap seorang pria inisial NA (35) di tempat kerjanya. Wiraswasta itu diduga cabuli bocah lima tahun yang notebene tetangganya sendiri.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, dirilis Kamis (19/10/23( mengatakan, tindak pidana wiraswasta cabuli bocah ini terbongkar setelah korban inisial RAS (5) melapor kepada ayahnya inisial SS.

Dikatakan Kapolsek, kejadian wiraswasta cabuli bocah itu terjadi pada Senin (16/10/23) sekira pukul 17.00 Wib di BTN Panorama Jalan Raya Km 10 RT 007 RW 004 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

“Dari keterangan ayah korban, saat itu pelapor dihubungi oleh saksi tetangga menyuruhnya cepat pulang. Sesampainya di rumah, pelapor melihat korban menangis. Saat ditanyai oleh pelapor, korban ketakutan,” ujar Kapolsek.

Lalu, korban berbicara dengan mengatakan bahwa bagian pribadinya sakit. Korban juga mengatakan bahwa tersangka pelakunya. Dari keterangan tersebut, penyidik pembantu untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan pemeriksaan psikologi klinis anak di Pekanbaru.

Berdasarkan ver dan riksa psikolog tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti petunjuk, Tim Opsnal langsung bergerak mencari keberadaan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di Perawang.

Sementara, barang bukti yang sudah diamankan berupa  baju kaos warna merah muda, 1 helai celana panjang warna abu abu, 1 helai celana dalam warna merah, dan 1 helai kain sarung

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Kapolsek. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TEREKAM CCTV, Pria Ini Gasak Belasan HP di Konter Desa Bangun Jaya Tambusai Utara

    TEREKAM CCTV, Pria Ini Gasak Belasan HP di Konter Desa Bangun Jaya Tambusai Utara

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Rohul, detak24com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Polres Rohul meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan alias maling berinisial NMP (36). NMP diringkus polisi dengan tuduhan pelaku pencurian di counter servis handphone jalan lintas Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Senin (02/10/23) sekitar pukul 07.00 WIB. Adanya penangkapan itu dibenarkan Kasubsi Si Humas Polres Rohul […]

  • Gegara Sakit Hati, Pekerja Bakar Mobil Karyawan PT RAPP di Pelalawan 

    Gegara Sakit Hati, Pekerja Bakar Mobil Karyawan PT RAPP di Pelalawan 

    • calendar_month Senin, 2 Sep 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satreskrim Polres Pelalawan mengungkap kasus pembakaran mobil Samsul Simorangkir, seorang warga Pangkalan Kerinci, yang terjadi pada 20 Agustus 2024 lalu. Dua pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif selama hampir 10 hari. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pembakaran tersebut viral di media […]

  • Tersangka spesialis curanmor jamaah masjid di Pekanbaru. F : CAKAPLAH

    POLISI Pekanbaru Gulung Spesialis Curanmor Jamaah Masjid, Beraksi di Belasan TKP

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Pekanbaru bekuk spesialis curanmor jamaah masjid. Tersangka Irwan (27) diketahui beraksi di belasan TKP. Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Benedicto menerangkan, bahwa spesialis curanmor jamaah masjid tersebut beraksi sebanyak 12 di TKP berbeda-beda wilayah hukum Kota Pekanbaru. “Pelaku berhasil kita amankan Senin kemarin 14 November 2023 di […]

  • PD 2022, Arab Saudi Pecundangi Tim Tango 2-1

    PD 2022, Arab Saudi Pecundangi Tim Tango 2-1

    • calendar_month Rabu, 23 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    TIM Tango Argentina tumbang 1-2 dari Arab Saudi pada laga perdana mereka di Piala Dunia 2022. Tim Tango kalah meski sempat unggul lebih dulu dari gol Lionel Messi. Argentina Vs Arab Saudi pada laga Grup C Piala Dunia 2022 tersaji di Lusail Iconic Stadium, Lusail, Selasa (22/11) sore WIB. Albiceleste mendapat hadiah penalti di awal babak pertama. Lionel […]

  • Bidik Mobil Langsir, Polres Aceh Barat Tertibkan Antrian BBM Subsidi di SPBU

    Bidik Mobil Langsir, Polres Aceh Barat Tertibkan Antrian BBM Subsidi di SPBU

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    ACEH BARAT, detak24com – Polisi Resort (Polres) Aceh Barat melalui Satreskrim melakukan penertiban antrian BBM bersubsidi, di seluruh SPBU wilayah hukum Polres setempat, Kamis (20/11/25). Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal mengatakan, dalam kegiatan tersebut, personel polisi tidak hanya fokus pada penertiban saja, juga mengimbau pemilik SPBU […]

  • VIRAL Pekanbaru : Usai Baku Hantam, Dua Emak-emak Sandang Status Tersangka

    VIRAL Pekanbaru : Usai Baku Hantam, Dua Emak-emak Sandang Status Tersangka

    • calendar_month Senin, 21 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU detak24com – Dua orang IRT di Kota Pekanbaru berinisial OA dan PR menjadi tersangka, usai baku hantam Mei lalu. Keduanya saling lapor ke polisi dalam kasus penganiyaan. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian tersebut cukup mendapat perhatian publik. Lantaran sebelumnya tersebar informasi bahwa hanya OA saja yang dijadikan tersangka. […]

expand_less