DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

CELAKA! Wiraswasta Cabuli Bocah Lima Tahun di Perawang

PERAWANG, detak24com – Tim Opsnal Polsek Tualang menangkap seorang pria inisial NA (35) di tempat kerjanya. Wiraswasta itu diduga cabuli bocah lima tahun yang notebene tetangganya sendiri.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, dirilis Kamis (19/10/23( mengatakan, tindak pidana wiraswasta cabuli bocah ini terbongkar setelah korban inisial RAS (5) melapor kepada ayahnya inisial SS.

Dikatakan Kapolsek, kejadian wiraswasta cabuli bocah itu terjadi pada Senin (16/10/23) sekira pukul 17.00 Wib di BTN Panorama Jalan Raya Km 10 RT 007 RW 004 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

“Dari keterangan ayah korban, saat itu pelapor dihubungi oleh saksi tetangga menyuruhnya cepat pulang. Sesampainya di rumah, pelapor melihat korban menangis. Saat ditanyai oleh pelapor, korban ketakutan,” ujar Kapolsek.

Lalu, korban berbicara dengan mengatakan bahwa bagian pribadinya sakit. Korban juga mengatakan bahwa tersangka pelakunya. Dari keterangan tersebut, penyidik pembantu untuk melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan pemeriksaan psikologi klinis anak di Pekanbaru.

Berdasarkan ver dan riksa psikolog tersebut dikuatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti petunjuk, Tim Opsnal langsung bergerak mencari keberadaan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang bekerja di Perawang.

Sementara, barang bukti yang sudah diamankan berupa  baju kaos warna merah muda, 1 helai celana panjang warna abu abu, 1 helai celana dalam warna merah, dan 1 helai kain sarung

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tualang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Kapolsek. (rls)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *