POLISI Pekanbaru Gulung Spesialis Curanmor Jamaah Masjid, Beraksi di Belasan TKP
Tersangka spesialis curanmor jamaah masjid di Pekanbaru. F : CAKAPLAH
PEKANBARU, detak24com – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Pekanbaru bekuk spesialis curanmor jamaah masjid. Tersangka Irwan (27) diketahui beraksi di belasan TKP.
Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Rejoice Benedicto menerangkan, bahwa spesialis curanmor jamaah masjid tersebut beraksi sebanyak 12 di TKP berbeda-beda wilayah hukum Kota Pekanbaru.
“Pelaku berhasil kita amankan Senin kemarin 14 November 2023 di rumah kontrakannya yang berada di Pasir Putih,” kata Rejoice, Jumat (17/11/23).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus spesialis curanmor jamaah masjid tersebut berawal dari laporan korban Juliana pada tanggal 28 Agustus 2023 telah mengaku kehilangan sepeda motor merk Honda Beat BM 2986 AAA di Klinik Foni Jalan Fajar, saat akan mengambil uang di ATM.
Atas dasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku dan berhasil ditangkap serta mengamankan barang bukti sepeda motor merk Honda Beat BM 2986 AAA milik korban.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, dalam menjalankan aksinya, pelaku bersama temannya inisial D (DPO) dengan menggunakan kunci T. Setelah dilakukan interogasi mendalam pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di TKP yang berbeda bersama rekannya yang masih DPO,” ungkapnya.
Adapun beberapa TKP lainnya yaitu pada tahun 2022 sampai 2023, pelaku menggasak 7 unit sepeda motor di sebuah parkiran Masjid Asyuhada, Jalan Rokan Jaya, Payung Sekaki.
Kemudian pelaku juga menggasak sepeda motor korbannya di Masjid Al Husna sebanyak 2 unit sepeda motor. Kemudian di sebuah klenteng Jalan Karya Indah pelaku mengambil 1 unit sepeda motor.
Pada bulan Agustus 2023, pelaku menggasak sepeda motor di masjid yang tidak diketahui pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dikutip dari CAKAPLAH. (*/berita)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
