VIRAL Pekanbaru : Usai Baku Hantam, Dua Emak-emak Sandang Status Tersangka
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 21 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU detak24com – Dua orang IRT di Kota Pekanbaru berinisial OA dan PR menjadi tersangka, usai baku hantam Mei lalu. Keduanya saling lapor ke polisi dalam kasus penganiyaan.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru Iptu Dodi Vivino mengatakan, kejadian tersebut cukup mendapat perhatian publik. Lantaran sebelumnya tersebar informasi bahwa hanya OA saja yang dijadikan tersangka.
“Sebenarnya kami dari Polsek Tenayan Raya menetapkan keduanya menjadi tersangka. Bukan hanya OA saja yang jadi tersangka,” kata Dodi, Senin (21/08/23).
Lanjutnya, untuk penetapan tersangka tersebut tentunya sudah melalui SOP penyidikan di pihak kepolisian. Karena sudah memenuhi lebih kurang dua alat bukti.
“Sebelumnya keduanya terlibat perselisihan terkait penagihan uang pekerjaan pembangunan rumah yang telah selesai dikerjakan. Namun masih ada selisih mengenai upah pengerjaannya. Jadi OA ini menagih selisih upah pengerjaan rumah PR. Dari situ mereka berdua saling melakukan tindakan penganiayaan,” ungkapnya.
Singkatnya, menurut keterangan dari OA, ia telah dianiaya oleh PR pada tanggal 14 Mei 2023, dan OA membuat laporan di Polsek Tenayan Raya pada tanggal 16 Mei 2023 terkait dugaan penganiyaan.
“Dalam waktu yang bersamaan pula PR juga membuat laporan yang sama terkait penganiayaan yang menimpa dirinya. Maka kami dari Pihak Polsek Tenayan Raya memproses kedua laporan tersebut dan keduanya kami tetapkan menjadi tersangka sesuai dengan hasil penyidikan secara profesional,” tukasnya.
Pihaknya dari Polsek Tenayan Raya mempersilakan kedua belah pihak agar menyelesaikan jalan kekeluargaan, sebelum berkas perkara kasus tersebut dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Polsek Tenayan Raya tetap memproses setiap laporan yang masuk dengan profesional dan berdasarkan keadilan serta mempersilakan ke dua belah pihak apabila ingin menyelesaikan permasalah berdasarkan keadilan restoratif. Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara pidana,” imbuhnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











