LIMA Pekerja Toko Bintang Abadi Ujungbatu Dicokok Polisi, Kasusnya Ngeri-ngeri Sedap!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Rohul, detak24com – Reskrim Polsek Ujung Batu, Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus lima pria terduga pelaku pencurian barang-barang di toko Bintang Abadi di Jalan Garuda, Kelurahan Ujungbatu, Sabtu (12/08/23).
Para pelaku yang diringkus polisi itu berinisial PR, RG, RD, MR, dan AD. Dari lima pelaku, RG merupakan karyawan toko Bintang Abadi.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Soehermansyah, Kamis (15/08/23) mengatakan, dari lima pelaku ini, seorang ditangkap di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara dan empat lainnya ditangkap di Ujung Batu.
Penangkapan para pelaku ini bermula adanya laporan dari pemilik bernama Deri Eka Putra. Selanjutnya, Selasa (8/8/2023). Unit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapatkan informasi bahwasanya salah seorang pelaku, yakni PR berada di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
Selanjutnya, pada Kamis (10/8/2023) anggota Polisi yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Ujung Batu IPDA Refly Setiawan Harahap berhasil menangkap PR di Langkat.
Kemudian, dari hasil interogasi, ia melakukan penggelapan atau pencurian bersama rekannnya RG, RD, MR, dan AD yang berhasil ditangkap di Ujung Batu.
Dijelaskan AKP Soehermansyah, aksi pencurian ini dengan cara pelaku RG, awalnya merupakan karyawan Toko Bintang Abadi mengambil barang secara acak yang ada di dalam Toko bersama karyawan lainnya. Kemudian memasukkan ke dalam kotak 2 kota.
Setelah itu langsung dipeking, kemudian pekingan tersebut dimasukkan ke dalam mobil bok milik toko. Selanjutnya, barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual ke toko lain dengan harga murah.
“Hal ini dilakukan para pelaku sejak awal tahun hingga Juni 2022 lalu. Bahkan dalam satu pekan, mereka bisa beraksi sebanyak 3 kali,” ungkap Kapolsek, Selasa (15/08/23).
Dijelaskan Kapolsek, selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil Innova, surat tanah dan barang-barang rumah tangga. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar.((riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











