Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » IPW Sebut Polres Bengkalis Lebay, Tersangkakan Pengalung Bendera di Leher Anjing

IPW Sebut Polres Bengkalis Lebay, Tersangkakan Pengalung Bendera di Leher Anjing

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 15 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, detak24com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai Polres Bengkalis terlalu berlebihan menetapkan seseorang penyemat bendera Merah Putih di leher anjing sebagai tersangka pelecehan lambang negara.

Polres Bengkalis menetapkan Robert Herry Son, 22 tahun, sebagai tersangka pelecehan bendera merah putih pada Ahad, 13 Agustus 2023. Hal tersebut setelah viral video dirinya mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Sugeng mengatakan proses hukum terhadap Robert berlebihan. Padahal, kata dia, cukup dilakukan pembinaan. “Penetapan tersangka oleh Polres Bengkalis itu menurut IPW lebay. Terlalu berlebihan, karena harusnya warga itu cukup dilakukan pembinaan,“ kata Sugeng dikutip, Selasa (14/08/23)

Apalagi, kata Sugeng, tujuan Robert sebagai pemilik anjing mengalungkan pita berwarna merah putih bukan untuk menghina. Sugeng mengatakan, dalam video viral itu jelas bendera merah putih juga dipasang di gedung. Robert pun sudah memberi klarifikasi dan meminta maaf. Robert mengatakan tidak bermaksud menghina dan hanya menyemarakkan momen 17 Agustus.

“Ini kan suasana memperingati hari peringatan 17 Agustus. Jadi pola pikir yang sederhana dari si pemilik anjing tersebut, dia memberi pita di anjing tersebut untuk supaya lebih meriah dan juga memperingati. Berlebihan itu,” ujar Sugeng.

Oleh karena itu, Sugeng menilai tidak tepat jika Robert dijadikan tersangka dugaan pelecehan lambang negara. Ia juga meminta masyarakat agar jangan berlebihan dengan gampang melontarkan tuduhan penghinaan. “Tidak tepatlah dijadikan tersangka, dilakukan pembinaan saja. Yang pengadu jangan lebay,” kata Sugeng.

Sebelumnya Robert Herry Son telah meminta maaf dan mengatakan tindakannya tidak bermaksud menghina, tetapi spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. Robert merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro mengatakan kasus Robert ditarik dari Polsek Pinggir. Robert disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI. Bimo mengatakan perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis untuk mempercepat proses penyidikan.

“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers di Polsek Pinggir, 14 Agustus 2023, dikutip dari keterangan resmi.

Bimo menjelaskan kasus ini bermula dari viralnya video amatir yang memperlihatkan Robert menyematkan bendera pita merah putih pada lejher seekor anjing pada 9 Agustus 2023. Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan Robert terlibat perdebatan. Perekam menuduh tindakan Robert diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Pasca menerima laporan, Kapolres Bengkalis memerintahkan jajaran menahan Robert untuk mencegah kerusuhan. Sebab, pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang marah atas viralnya video pengalungan bendera merah putih.(tempo.col

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (17)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • MINUM di Kedai Tuak Panipahan, Warga Tionghoa Bonyok Dipelasah OTK

      MINUM di Kedai Tuak Panipahan, Warga Tionghoa Bonyok Dipelasah OTK

      • calendar_month Minggu, 5 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 13Komentar

      ROHIL, detak24.com – Polsek Panipahan menangkap dua warga inisial SA alias A (34) dan IS alias S (39) alamat Kepenghuluan Panipahan Darat dalam kasus penganiayaan. Keduanya diciduk atas laporan korban bernama Eng Tat (45) alamat sesuai KTP yakni di Jalan Perum Gunung Blok JJ 34, Desa Kedurus Kecamatan Karang Pilang Kotamadya Surabaya. Korban tidak terima […]

    • Warga Panik, Ruko BBM dan Gas Terbakar di Selatpanjang

      Warga Panik, Ruko BBM dan Gas Terbakar di Selatpanjang

      • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SELATPANJANG, detak24com -Kebakaran ruko minyak dan gas di Jalan Banglas Selatpanjang membuat warga panik. Beruntung, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, Jumat (28/06/24). Sejak Jumat (28/6/2024) pagi, banyak pihak berjibaku memadamkan api yang melahap ruko di Jalan Banglas Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau. Api baru bisa dipadamkan setelah lebih tiga jam kebakaran itu terjadi. Menurut […]

    • DUA Begundal Kuras Isi Bengkel di Kampung Minas Timur Siak

      DUA Begundal Kuras Isi Bengkel di Kampung Minas Timur Siak

      • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
      • account_circle Redaksi
      • 15Komentar

      SIAK, detak24com – Personil Polsek Minas bekerjasama dengan Personil Polsek Tualang meringkus dua pelaku pencurian di sebuah bengkel Kampung Minas Timur, Kecamatan Minas, Siak. DiIkutip detak24com, Selasa (20/06/23), para tersangka yang diamankan berinisial DW (26) dan RHS (22). Keduanya warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Menurut Kapolsek Minas AKP Wan Mantazakka, pada Ahad (18/06/23) sekira pukul […]

    • Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

      Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tak Hargai Persidangan 

      • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Nikita Mirzani terancam penjara selama 11 tahun. Sesuai tuntutan jaksa, artis  molek itu ternyata tak menghargai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan saat menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Baca juga : Viral […]

    • AISIAH Membusuk dalam Lift Bandara Kualanamu, Berikut Kronologisnya Sesuai CCTV

      AISIAH Membusuk dalam Lift Bandara Kualanamu, Berikut Kronologisnya Sesuai CCTV

      • calendar_month Sabtu, 29 Apr 2023
      • account_circle Redaksi
      • 16Komentar

      MEDAN, detak24com – Lift Bandara Kualanamu minta tumbal nyawa. Seorang wanita bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (34) ditemukan membusuk setelah empat hari tewas. Mayatnya terjebak di bawah lift. Ternyata, sda dua pintu dari satu lift di Bandara Kualanamu, lokasi Aisiah terjatuh dan tewas. Menurut polisi, wanita itu jatuh karena membuka pintu yang salah. Dilansir detiksumut, Sabtu (29/04), […]

    • DOKTER Ersan Saputra Jabat Sekdakab Bengkalis Definif, Ini Jenjang Kariernya!

      DOKTER Ersan Saputra Jabat Sekdakab Bengkalis Definif, Ini Jenjang Kariernya!

      • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 27Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Bupati Bengkalis Kasmarni melantik dr Ersan Saputra TH menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis definif. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Wisma Sri Mahktota Bengkalis, Selasa (01/08/23). Pada kesempatan tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, menjabat sebagai Sekda mempunyai peran yang sangat penting dan strategis. Sekaligus sebagai motor penggerak utama organisasi pemerintahan […]

    expand_less